Cara Menghitung Bea Keluar – Kegiatan ekspor dan impor tak akan bisa lepas istilah bea dan cukai alias customs duty. Menurut laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, biaya bea merupakan sebuah pungutan biaya yang dikenakan atas keluarnya atau/dan masuknya komoditas barang di suatu daerah pabean. Oleh karena itu, terdapat dua jenis bea yaitu bea masuk yang dikenakan untuk komoditas impor dan bea keluar yang dikenakan untuk komoditas ekspor. 

Ketika kita melakukan transaksi perdagangan internasional, kita wajib membayar biaya pungutan yang disebut dengan bea. Bea yang dibayarkan pun harus dihitung dengan teliti mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. Nah, bagaimana cara menghitung bea keluar dalam kegiatan ekspor? . Yuk pelajari seluk-beluk Bea Ekspor secara lengkap melalui penjelasan berikut ini!


Pengertian dan Tujuan Berlakunya Bea Keluar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, bea keluar didefinisikan sebagai biaya yang dipungut oleh negara terhadap setiap barang ekspor yang keluar melalui daerah pengawasan bea dan cukai. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan bea keluar dengan tujuan untuk melindungi kebutuhan dalam negeri dan kepentingan nasional. Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bea keluar diberlakukan dengan 4  tujuan berikut:

  1. Untuk menjamin kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
  2. Untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
  3. Untuk mengantisipasi jika terdapat lonjakan kenaikan harga pasar internasional secara tiba-tiba dari komoditas tertentu.
  4. Untuk menjaga agar harga komoditas tertentu di dalam negeri tetap stabil.

Baca Juga: Cara Menghitung Bea Masuk Secara Manual dan Menggunakan Mobile Bea Cukai


Barang Apa Sajakah yang Dikenai Pungutan Bea Keluar?

Tidak semua barang ekspor akan dikenai pungutan bea keluar. Beberapa barang yang dikecualikan dari bea keluar antara lain adalah benda-benda yang digunakan untuk kepentingan museum, barang bekas impor, barang ekspor yang nantinya akan diimpor kembali ke Indonesia, barang milik perwakilan negara asing, dan benda-benda yang dibawa jika kita pindah keluar negeri. 

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.010/2022, komoditas ekspor yang diwajibkan untuk membayar bea keluar adalah:

    1. Kulit dan kayu olahan.
    2. Biji kakao.
    3. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, serta produk turunannya.
    4. Produk hasil pengolahan mineral logam, yaitu:
  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% CU.
  • Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% FE dan ≤ 1% TiO2.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% FE dan kadar (Al2O3+8O2) ≥ 10%.
  • Konsentrat pasir besi (lamela magnetite ilmenite) dengan kadar ≥ 50% Fe dan 1% ≤ TiO2 ≤ 25%.
  • Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetite ilmenite) dengan kadar 54% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25%
  • Konsentrat mangan dengan kadar ≥ 49% Mn.
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb.
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn.
  • Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2.
  • Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2.
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
  • Semua barang ini nantinya akan memiliki tarif dan perhitungan bea keluar yang berbeda. Untuk mengetahui perhitungannya, teman-teman harus mempelajari rumus perhitungan bea keluar untuk proses ekspor. 

    Baca Juga: Mengenal Sertifikat Fumigasi dan Cara Mendapatkannya


    Bagaimana Cara Menghitung Bea Keluar dalam Proses Ekspor?

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 106/PMK.04/2023 tentang Pemungutan Bea Keluar, biaya pungutan bea keluar yang harus kita bayarkan dapat dihitung dengan rumus berikut:

    Bea Keluar = Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

    Rumus di atas berlaku dengan ketentuan tarif bea keluar yang berbeda pada masing-masing komoditas, sebagaimana terlampir pada tabel di bawah ini:

    1. Kulit dan Kayu Olahan

    Untuk produk ekspor kulit dan kayu olahan, besaran tarif bea keluarnya adalah sebagai berikut:

    • Kulit

    No

    Jenis

    Tarif Bea Keluar (%)

    1

    Jangat dan kulit mentah dari:

    • Sapi
    • Biri-Biri
    • Kerbau
    • Kambing

    25

    2

    Kulit hasil penyamakan dari hewan:

    • Sapi
    • Biri-Biri
    • Kerbau
    • Kambing

    15

    • Kayu

    No

    Uraian

    Tarif Bea Keluar (%)

    1

    • Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.
    • Kayu dalam bentuk kepingan atau pecahan.
    • Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 hingga 4000 mm2.

    5

    2

    Wooden sheet for packaging box, yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, ukuran lebar tidak lebih dari 300 mm.

    2

    3

    Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 hingga 10000 mm2.

    10

    4

    Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 hingga 15000 mm2.

    15

    • Biji Kakao

    Untuk produk ekspor biji kakao, terdapat 4 jenis besaran tarif bea keluarnya sebagai berikut:

    No

    Harga Rata-Rata Internasional
    Untuk Komoditi Biji Kakao

    Tarif Bea Keluar (%)

    1

    USD 2,000 (sekitar Rp30,305 juta) per ton.

    0

    2

    Lebih dari USD 2,000 (sekitar Rp30,305 juta) per ton hingga USD 2,750 (sekitar Rp41,670 juta) per ton.

    5

    3

    Lebih dari USD 2,750 (sekitar Rp41,670 juta) per ton hingga USD3,500 (sekitar Rp53,035 juta) per ton.

    10

    4

    Lebih dari USD3,500 (sekitar Rp53,035 juta) per ton.

    15

    Baca Juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM Makanan Olahan dalam Kemasan, Begini Syarat, Ketentuan, dan Alurnya!

    2. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Kelapa Sawit, serta Produk Turunannya

    Untuk produk ekspor kelapa sawit dan produk turunannya, terdapat bermacam jenis besaran tarif bea keluarnya sebagai berikut:

    3. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

    Untuk produk hasil pengolahan mineral logam, tarif bea keluarnya didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian pengolahan mineral logam.

    No

    Tingkat Kemajuan Fisik Pembangunan

    Tarif Bea Keluar (%)

    1

    Tahap I, dimana tingkat kemajuan fisik

    pembangunan sampai dengan 30%.

    5

    2

    Tahap II, dimana tingkat kemajuan fisik

    pembangunan lebih dari 30% hingga 50%.

    2,5

    3

    Tahap III, dimana tingkat kemajuan fisik

    pembangunan lebih dari 50%.

    0

    4. Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu

    Untuk produk ekspor biji kakao, terdapat 4 jenis besaran tarif bea keluarnya sebagai berikut:

    No

    Jenis

    Tarif Bea Keluar (%)

    1

    Nikel dengan kadar kurang dari 1,7% Ni

    10

    2

    Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar lebih dari sama dengan 42% Al2O3

    10


    Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian dan cara menghitung bea keluar dalam proses ekspor. Bea Keluar wajib dibayarkan paling lambat saat kita mendaftarkan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean lho, Sahabat Wirausaha! Jadi, pastikan untuk selalu menghitung bea keluar yang dibutuhkan dan menyiapkan dana sesuai dengan besaran bea keluar tersebut.

    Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

    Sumber:

    1. Pajak.com
    2. Kemenkeu.go.id