Sahabat Wirausaha apakah sudah mengenal apa itu bea cukai? Bea cukai merupakan dua kata yang memiliki arti berbeda. Bea dapat diartikan jenis pungutan pajak yang berkaitan dengan aktivitas ekspor impor, sedangkan cukai merupakan jenis pungutan pajak yang dilakukan negara, sementara Bea dan Cukai merupakan lembaga kepabeanan. Berikut penjelasannya.


Apa Itu Bea Cukai ?

Bea cukai adalah salah satu bentuk pungutan negara terhadap barang ekspor, impor, barang lain dengan sifat khusus, dikelola langsung oleh Ditjen Bea dan Cukai atau Customs. Keberadaan instansi ini sudah tercium sejak Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) menjajah Indonesia. Pada masa itu, Bea Cukai disebut De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai.

Baca Juga: Bea Masuk

Orang-orang ini kemudian diberi tugas memungut invoerrechten atau bea impor, uitvoer-rechten atau bea ekspor sampai accijnzen atau cukai. Jika istilah ini disatukan tak ada arti lain karena bea cukai hanyalah gabungan dari dua kata bea dan cukai. Tujuannya untuk mempermudah penyebutan atau pengucapannya saja. Bedanya bea dan cukai terletak pada barang yang menjadi objek pungutan.

1. Bea

Kata bea diambil bahasa sansekerta yang artinya ongkos. Bea lebih tepatnya mengarah pada pungutan yang dilakukan pemerintah atas komoditas, dan barang akibat keluar masuk wilayah pabean. Pungutan ini sifatnya wajib terutama pada produk ekspor dan impor. Pungutan yang dikenakan juga dapat dibedakan atas barang impor yang disebut bea masuk, sebaliknya bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea ekspor.

a. Ekspor

Istilah ekspor mengarah pada upaya kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean merujuk pada UU Kepabeanan.

b.Impor

Impor atau aktivitas memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. Atau bisa juga disebut aktivitas memasukkan barang dari satu negara menuju wilayah pabean lain. Atau impor merupakan operasi yang melibatkan dua negara, atau dua perusahaan antar dua negara, dimana pihak pertama bertindak sebagai penerima dan satunya lagi sebagai produsen.

Baca Juga: Bea Keluar

c. Authorized Economic Operator (AEO) atau Operator Ekonomi Bersertifikat

Authorized Economic Operator (AEO) dapat diartikan sebagai sertifikat operator ekonomi yang diakui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sertifikat ini dibutuhkan untuk perusahaan logistik dengan berstandar internasional dengan tujuan mendapatkan kemudahan-kemudahan seperti pelayanan transaksi ekspor dan impor sampai jaminan supply chain ke konsumen.

d. Free Trade Agreement (FTA)

Istilah ini merujuk pada suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya.

2. Cukai

Cukai merupakan pungutan yang ditetapkan oleh negara untuk barang yang memiliki karakteristik, dikenakan atas barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu seperti etanol, minuman mengandung etil alkohol sampai produk turunan tembakau. Untuk pengenaannya mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Alasan barang kena cukai seperti:

  • Barang dengan peredaran yang harus disertai dengan pengawasan oleh lembaga atau pemerintah
  • Produk konsumsi yang dapat menimbulkan dampak negatif.
  • Sesuatu yang tingkat konsumsinya diiringi dengan tindakan pengawasan dan pengendalian

Baca Juga: Langkah-langkah Persiapan Memulai Ekspor


Peran Bea Cukai Bagi UMKM

Sebagai instansi kepabeanan dengan salah satu fungsinya yakni sebagai industrial assistance dan trade facilitator, peran Bea Cukai bagi UMKM begitu vital terutama yang menyasar pasar ekspor dan impor. Instansi ini berkewajiban melindungi UMKM, industri dalam negeri termasuk nasional, dengan cara melakukan pengawasan, pencegahan terutama barang-barang yang berdampak negatif, berbahaya, dilarang, dibatasi oleh ketentuan atau regulasi. Tak sampai disitu, Bea Cukai juga memiliki tugas seperti perumus, pelaksanaan kebijakan dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan sampai melakukan optimalisasi penerimaan negara.

Bea Cukai juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Seperti misalnya memberikan pelatihan, pendidikan sampai pendampingan kepada UMKM dengan potensi ekspor-impor. Kemudian memberikan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Sampai pemberian bantuan dan kolaborasi demi pengembangan bisnis seperti business matching, membantu mencarikan buyer yang berada di luar negeri sampai melakukan kerja sama dengan forwarder.

Baca Juga: Sistem Distribusi, Perizinan dan Logistik Ekspor

Harapan kami semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna buat Sahabat Wirausaha semua.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.