Sahabat Wirausaha, pernahkah kalian mendengar tentang surveyor certificate?

Pada saat barang impor masuk ke Indonesia, surveyor akan memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan impor dengan dokumen fisik dan fisik barang dalam proses yang dinamakan sebagai proses VPTI (Verifikasi atau Penelusuran Teknis). Hasil dari VPTI inilah yang dituangkan dalam surveyor certificate atau laporan surveyor.

Kira-kira, apa saja ya jenis barang yang memerlukan surveyor certificate? Bagaimana proses untuk mendapatkan surveyor certificate? Yuk, kita pelajari lebih lanjut terkait surveyor certificate pada artikel ini!


Pengertian Surveyor Certificate

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri, surveyor certificate atau laporan surveyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean dan/atau dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border). Surveyor certificate atau laporan surveyor yang telah dikeluarkan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan.

Baca Juga: Mempersiapkan Dokumen Ekspor

Contoh Surveyor Certificate

Sumber: Ferry Trans


27 Jenis Barang yang Memerlukan Surveyor Certificate

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/201 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, Pemerintah telah mengatur bahwa terhadap jenis-jenis produk tertentu wajib untuk melewati VPTI untuk mendapatkan surveyor certificate. Proses VPTI untuk mendapatkan surveyor certificate hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan RI, yaitu perusahaan gabungan antara PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero), dimana surveyor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil VPTI yang dilakukan.

Baca Juga: Certificate Of Origin (COO)

Proses VPTI mencakup pemeriksaan fisik barang serta verifikasi administrasi yang meliputi kelengkapan dokumen, kebenaran dokumen, dan kelengkapan data dalam dokumen administrasi impor. Proses ini hanya dibutuhkan untuk 27 jenis barang yang diimpor ke Indonesia, yaitu:

  1. Tekstil dan Produk Tekstil
  2. Nitro Selulosa
  3. Beras
  4. Garam
  5. Prekursor
  6. Gula
  7. Cakram Optik
  8. Keramik
  9. Mesin Printer/Fotokopi Berwarna
  10. Limbah Non B3
  11. Elektronika
  12. Produk Makanan dan Minuman
  13. Alas Kaki
  14. Mainan Anak-anak
  15. Baja (Non Paduan)
  16. Kaca Lembaran
  17. Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan
  18. Bahan Berbahaya (B2)
  19. Ban
  20. Bahan Perusak Ozon
  21. Produk Hortikultura
  22. Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet
  23. Pakaian Jadi
  24. Kosmetik
  25. Semen Klinker dan Semen
  26. Tepung Gandum
  27. Baja Paduan

Proses untuk Mendapatkan Surveyor Certificate

Dilansir dari laman resmi KSO SCISI sebagai lembaga survei resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah, proses untuk mendapatkan surveyor certificate atau laporan surveyor adalah sebagai berikut:

  1. Importir membuat akun di laman http://app-vpti.com dan mengunggah dokumen:
    • NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) perwakilan perusahaan.
    • Surat Pernyataan Tidak Mengandung Refrigeran HCFC-22 (*wajib untuk komoditi Barang Berbasis Sistem Pendingin (X.33)).
    • Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga, maka dibutuhkan Surat Kuasa Pengurusan Laporan Surveyor dari Perusahaan dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) perwakilan pihak ketiga.
    • Nomor rekening bank perusahaan.

Baca Juga: Certificate of Analysis (COA)

Pembuatan Akun E-VPTI

Sumber: KSO SUCOFINDO - SURVEYOR INDONESIA

  1. Importir melakukan pengiriman atau pengajuan Verification Request (VR) secara online melalui akun E-VPTI. Dokumen yang harus dilengkapi oleh importir dalam rangka permintaan verifikasi adalah:
    • Izin Usaha Industri (IUI).
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    • Angka Pengenal Impor (API-P, API-T atau API-U).
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus barang tertentu menurut jenis yang akan diimpor.
    • Surat Izin Impor sebagai Importir Produsen atau Importir Terdaftar.
    • Surat Persetujuan Impor (SPI), untuk produk atau barang tertentu.
  2. Jika VR yang diterima lengkap dan benar, KSO SCISI akan menerbitkan Verification Order (VO) dalam estimasi waktu 1x24 jam dan mengirimkan konfirmasi penerbitan VO kepada importir beserta proforma invoice biaya verifikasi sebesar 50% dari nilai barang yang tercantum dalam VR.
  3. KSO SCISI akan mengirim VO kepada kantor perwakilan KSO di negara asal barang untuk diteruskan kepada eksportir. Dalam estimasi waktu 1x24 jam setelah diterimanya VO, kantor KSO SCISI di negara asal akan mengirimkan Request for Information (RFI) kepada eksportir untuk diisi dan dilengkapi dengan dokumen penunjang kepentingan inspeksi, seperti proforma invoice, packing list, Certificate of Analysis (COA), informasi tanggal kesiapan barang, dan lokasi pemeriksaan. Setelah dokumen lengkap dan benar, KSO SCISI akan memberikan jadwal verifikasi kepada importir dalam waktu 3x24 jam.
  4. Setelah proses verifikasi fisik di negara atau pelabuhan muat asal selesai dan sesuai dengan dokumen pendukungnya, importir diwajibkan mengirim dokumen final seperti commercial invoice, packing list, bill of lading, dan airway bill kepada KSO SCISI melalui web E-PTVI.
  5. KSO SCISI akan menerbitkan surveyor certificate atau laporan surveyor sesuai dengan hasil verifikasi fisik dalam estimasi waktu 2x24 jam yang dapat diunduh melalui E-PTVI.

Baca Juga: Sertifikat Fair Trade

Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian tentang dan cara mendapatkan surveyor certificate atau laporan surveyor yang dibutuhkan saat mengimpor barang. Sebelum barang masuk ke Indonesia, barang harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian barang, dan hasil pemeriksaan yang menyatakan barang telah sesuai inilah yang terdata di dalam surveyor certificate.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. KSO SCISI, 2022
  2. Endia Global Mandiri, 2022