C:\Users\supad\Downloads\tax amnesty.png

Sumber: Canva

Beberapa waktu lalu istilah tax amnesty sempat viral. Sebenarnya apa itu tax amnesty? Apa manfaatnya bagi perekonomian negara? Sahabat Wirausaha, mari simak penjelasannya pada kamus bisnis berikut.


Definisi

Tax amnesty (pengampunan pajak) adalah pemberian kesempatan dengan waktu terbatas bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar sejumlah pajak yang sudah lewat tempo dengan jumlah tertentu (yang sudah dikurangi) tanpa harus takut dikenakan tuntutan pidana.

Tax Amnesty berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia yang berarti sikap dan pernyataan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana untuk menghapuskan hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Dalam bahasa sederhananya, tax amnesty disebut dengan pengampunan pajak atau pemutihan pajak.

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?

Secara hukum, tax amnesty ini diatur dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam Undang-Undang tersebut telah dijelaskan dengan detail mengenai penghapusan pajak.


Skema Tax Amnesty

Tax Amnesty yang dicetuskan oleh Menteri Keuangan dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Ada 3 langkah dalam memanfaatkan tax amnesty ini. Pertama, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini tidak bisa diwakilkan. Jadi harus wajib pajak yang melakukannya. Karena ada banyak data pribadi dan rahasia yang dilaporkan. Kedua, melaporkan aset kepada petugas pajak. Maka, terlebih dahulu lakukan perhitungan asset yang kita miliki.

Baca Juga: Pengertian NPWP

Tujuannya agar tidak ada kelebihan dalam membayar pajak. Siapkan data-data serta dokumen yang akan dilaporkan. setelah proses kedua ini, kita akan diberikan waktu untuk pemrosesan data. Ketiga, proses pemberian fasilitas pajak termaksud dibebaskan dari sanksi pidana maupun administrasi.

Ada skema tarif yang ditetapkan pemerintah dalam penghapusan dan pembebasan sanksi. Tarif tersebut adalah:

  1. Tarif 2%, 3%, dan 5% untuk harta yang terletak di Indonesia yang tergantung kapan diungkapkan.
  2. Tarif 2%, 3%, dan 5% untuk harta yang terletak di luar Indonesia (tergantung kapan diungkapkan) dan jika harta tersebut dialihkan ke Indonesia dalam batasan rentang waktu tertentu.
  3. Tarif 4%, 6%, dan 10% untuk harta yang berada di luar Indonesia (tergantung kapan diungkapkan) dan tidak dialihkan ke Indonesia.
  4. Dan Tarif khusus UMKM

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha


Manfaat Tax Amnesty

Di dunia, terdapat beberapa negara yang sudah menerapkan pengampunan pajak seperti negara Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Bagi pemerintah, tax amnesty dapat meningkatkan pemasukan negara dari pajak. Di mana pajak ini sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi negara. Dengan pajak pula kita bisa melaksanakan agenda-agenda negara. Jadi, membayar pajak manfaatnya kembali untuk kita juga.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Dalam kebijakan tax amnesty ini, wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi serta sanksi pidana yang berkaitan dengan wajib pajak. Misalnya keterlambatan bayar pajak, dan lainnya.

Kebijakan tax amnesty salah satunya bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib bayar pajak dalam hal pelaporan harta kekayaan dengan sukarela. Adanya pengampunan pajak ini diharapkan dapat membuat yang tadinya tidak patuh bayar pajak menjadi sadar membayar pajak. Maka, kebijakan pengampunan pajak ini jangan sampai kita lewatkan.

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021

Jangan khawatir, dalam memanfaatkan tax amnesty ini, Dirjen Pajak memastikan kerahasiaan data setiap wajib pajak. Jadi tidak perlu cemas kalau data kita akan tersebar luas.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.