Untuk Sahabat Wirausaha yang pernah transaksi mencetak laporan rekening koran di Bank, mungkin pernah mendengar istilah rekonsiliasi, terutama bagi Sahabat Wirausaha yang pernah memiliki pengalaman ketidakcocokan antara pencatatan kas milik Sahabat Wirausaha dengan pencatatan pada Bank. Apabila terjadi pada Sahabat Wirausaha, apa yang harus dilakukan? Maka pihak Bank akan melakukan proses rekonsiliasi.
Rekonsiliasi bank merupakan serangkaian catatan informasi keuangan yang menjabarkan tentang perbedaan-perbedaan kas antara nasabah dan bank. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari catatan bank dengan catatan kas nasabah, jika terdapat perbedaan, maka catatan dari pihak bank dan juga nasabah perlu melakukan penyesuaian.
Rekonsiliasi bank juga dapat diartikan sebagai bentuk verifikasi dalam proses pencocokan data saldo nasabah dengan catatan keuangan yang terkait dari pihak bank. Secara sederhana, rekonsiliasi bank didefinisikan sebagai proses penyesuaian informasi catatan keuangan menurut nasabah dan juga menurut pihak perbankan.
Menurut Glosarium Bank Indonesia rekonsiliasi adalah menentukan perbedaan antara dua akun mengenai hal yang sama pada dua pihak yang berlainan; pencocokan saldo dan dua atau beberapa akun mengenai hal yang sama. Jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan cara melaporkan posisi keuangan nasabah untuk dicocokkan dengan catatan nasabah
Mengapa rekonsiliasi menjadi penting? Dengan dilakukannya rekonsiliasi bank maka catatan laporan perbankan dan juga nasabah dalam periode tertentu bisa lebih terlihat rapi dan akurat.
Apa tujuan diadakannya rekonsiliasi bank? Untuk mengecek ketelitian dalam setiap pencatatan yang terdapat di dalam kas nasabah dan catatan pihak bank. Dengan demikian kedua belah pihak bisa mengetahui nominal penerimaan ataupun pengeluaran yang terjadi. Sebaliknya, nasabah bisa mengetahui informasi keuangan yang belum sempat mereka catat lewat data keuangan dari pihak bank.
Kapan sebaiknya Sahabat Wirausaha melakukan rekonsiliasi bank? Secara umum, nasabah sedikitnya akan melakukan proses rekonsiliasi bank ini sekali dalam setiap akhir bulan.
Baca Juga: Banker’s Acceptance
Rekonsiliasi bank ini akan dilakukan setelah bank yang bersangkutan mengirimkan laporan bank nasabah atau rekening koran yang berisikan saldo awal kas, berbagai jenis transaksi selama satu bulan serta saldo akhir kas pada bank tersebut. Namun akan lebih baik jika proses rekonsiliasi bank ini dilakukan setiap harinya.
Nasabah bisa mengakses informasi keuangannya lewat mobile banking, internet banking, dan website bank yang tersedia. Sebagai contoh, jika Sahabat Wirausaha menemukan adanya aktivitas atau hal aneh di rekening bank pada proses verifikasi, maka nasabah patut curiga pada aktivitas tersebut, dengan cara melakukan rekonsiliasi setiap harinya, maka pihak nasabah pun bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesegera mungkin.
Terdapat beberapa komponen yang akan muncul ketika Sahabat Wirausaha melakukan proses rekonsiliasi bank, antara lain sebagai berikut :
- Deposit in transit atau setoran dalam proses. Adalah ketika uang tunai atau cek yang telah diterima dan dicatat oleh Sahabat Wirausaha ternyata belum dicatat oleh pihak bank yang ditunjuk. Jika hal seperti ini terjadi maka setoran tidak akan muncul pada laporan keuangan bank. Oleh sebab itu, kasus ini masuk ke dalam item rekonsiliasi dalam rekonsiliasi bank. Pada dasarnya, setoran dalam proses ini terjadi ketika data yang dimaksudkan tersebut terlambat sampai ke bank bersangkutan. Sehingga, data tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam catatan pada hari tersebut. Deposit in transit juga berlaku jika Sahabat Wirausaha mengirimkan dana akan tetapi memiliki status tertunda dari bank
- Outstanding check atau cek beredar. Adalah ketika cek yang telah dicatat oleh Sahabat Wirausaha akan tetapi belum dicairkan. Jika proses pencairan belum diselesaikan maka data tidak akan muncul pada laporan keuangan bank
- Non sufficient fund check atau cek kosong. Adalah cek yang tidak diterima oleh bank dikarenakan dana yang terdapat di dalam rekening perusahaan tidak mencukupi. Jika kasus ini terjadi, maka bank yang bersangkutan akan tetap mengeluarkan nota debit dengan jumlah ketidakjujuran atau dishonored. Kemudian, saldo yang terdapat di rekening Sahabat Wirausaha juga akan dikurangi. Jika Sahabat Wirausaha ingin memproses cek ini maka wajib mengeluarkan dana atau biaya pemrosesan
Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Bank
1. Piutang Wesel
Hutang klien Sahabat Wirausaha yang menggunakan surat perjanjian yang mengikat serta menjamin berupa aset jika sewaktu-waktu terjadi masalah. Pada umumnya, piutang wesel bisa menjadi faktor terjadinya rekonsiliasi bank dikarenakan dana dikirim lewat jasa bank. Piutang wesel ini juga biasanya memiliki masa perjanjian kurang dari satu tahun
2. Deposit In Transit
Deposit in transit juga sering disebut sebagai setoran dalam perjalanan. Pada umumnya, deposit in transit ini terjadi saat adanya setoran dana di akhir bulan yang telah dicatat oleh Sahabat Wirausaha pada bulan tersebut. Namun, pihak bank baru bisa mencatat dana tersebut pada bulan selanjutnya.
Baca Juga: Menerapkan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan
3. Beban dan Pendapatan Bank
Beban bank yang dimaksud bisa berupa beban administrasi, biaya pelayanan ataupun biaya penulisan cek serta beban bank lainnya. Pendapatan bunga bank yang belum dicatat sepenuhnya oleh nasabah juga masuk ke dalam beban bank.
4. Outstanding Check
Outstanding check merupakan cek yang masih beredar, ini telah tercatat oleh nasabah akan tetapi belum sepenuhnya tercatat dari pihak bank. Pada kasus lainnya, bisa juga cek tersebut belum sempat dicairkan oleh pihak bank kepada penerima cek.
5. Kesalahan Pencatatan
Kesalahan ini bisa disebabkan oleh pihak bank ataupun dari pihak nasabah itu sendiri. Sebagai contoh, Sahabat Wirausaha mengurus laporan keuangan dan melakukan kesalahan pencatatan nominal uang atau sebaliknya, karyawan bank yang bertindak selaku penanggung jawab pengelolaan uang perusahaan juga melakukan kesalahan pencatatan.
6. Kredit Bank
Kredit bank yang dimaksud bisa berupa penagihan ataupun deposito dari pihak bank. Transaksi jenis ini hanya bisa diketahui jika nasabah menerima rekening Koran.
Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM
7. Not Sufficient Fund
Not sufficient fund merupakan cek kosong yang tidak memiliki dana. Hal ini terjadi ketika nasabah menerima cek pembayaran dari pelanggan. Namun, setelah dicek, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana yang kurang atau tidak cukup.
Kasus seperti ini bisa menyebabkan terjadinya rekonsiliasi bank karena bank yang bersangkutan tidak dapat mencairkan uang. Dana yang kurang pada rekening biasanya tidak disadari oleh nasabah sehingga tetap dicatat sebagai data pengeluaran cek
Biasanya istilah rekonsiliasi bank ini terjadi pada Sahabat Wirausaha berskala kecil menengah, contohnya Sahabat Wirausaha yang seringkali melakukan transaksi cek giro, Sahabat Wirausaha yang sudah berbadan usaha CV dengan aktivitas usahanya sudah dicatat pada laporan keuangan.
Namun dengan semangat UMKM naik kelas tentu Sahabat Wirausaha lambat laun akan mulai melengkapi aktivitas usahanya dengan laporan keuangan, ketika kemudian mengalami hal tersebut di atas, dan harus melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank, maka Sahabat Wirausaha sudah siap.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
https://www.gramedia.com/literasi/rekonsiliasi-bank/
https://www.bi.go.id/id/glosarium.aspx