Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha, saat ini mulai marak di toko online yang menyediakan barang bertuliskan pre-order. Nah, yuk kita cari tahu apa itu pre-order atau PO.

Di toko atau pasar online, umumnya terdapat dua status kategori produk yaitu ready stock dan pre-order. Kalau ready stock artinya produk tersedia, sedangkan kalau pre-order berarti produk baru akan tersedia setelah adanya pesanan.


Definisi

Pre-order adalah sistem penjualan dimana konsumen dapat memesan suatu produk sebelum diproduksi atau disediakan oleh pihak penjual.

Jika kita menawarkan produk di toko online dengan sistem pre-order, kita dapat mengupload foto produk yang dijual dan menginformasikan kepada pembeli kapan barangnya akan tersedia. Sebagai contoh, Toko Bani menjual produk berupa bantal donat. Karena dilakukan dengan sistem pre-order, Toko Bani mencantumkan pre-order bantal donat selama 3-7 hari kerja (tidak termasuk tanggal merah dan minggu) sehingga produk baru dikirim setelah 3-7 hari.

Baca Juga: Pentingnya Berjejaring dengan Supplier dan Kriteria Pemilihannya

Bagi penjual, penting untuk memberikan keterangan waktu yang jelas dan akurat. Hal ini, perlu diperhatikan agar pengiriman barang tepat waktu sehingga meminimalisir adanya keluhan dari pelanggan.

Sebagai penjual tentu ingin memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan produk diselesaikan tepat waktu. Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah apakah produk yang kita jual ada minimal pemesanan atau tidak, karena di beberapa produk biasanya terdapat minimal pemesanan.

Contohnya, Toko Bani menyediakan pembuatan tas souvenir pernikahan dengan minimal order 100 buah dengan waktu pre-order selama 7-15 hari kerja. Hal ini, diperlukan informasi jelas agar pembeli dapat mempertimbangkan keputusannya dalam memesan.

Baca Juga: Pengendalian Produksi


Jenis Produk yang Disediakan Dengan Sistem Pre-Order

Produk-produk yang dapat menggunakan sistem pre-order adalah produk yang memang membutuhkan waktu untuk penyediaan stok, misalnya produk yang didesain untuk kebutuhan personal seperti souvenir. Selain bersifat personal, produk jenis ini umumnya dipesan dalam jumlah banyak sehingga membutuhkan waktu dalam proses pengerjaannya.

Baca Juga: Mengenal Istilah Kapasitas Produksi

Salah satu kelebihan sistem pre-order, penjual dapat meminimalisir produk tidak terjual dan menghemat biaya penyimpanan. Ketika sudah ada pesanan, penjual memiliki waktu untuk memenuhi sehingga dapat menyediakan pesanan secara optimal.

Namun selain itu, sistem pre-order juga memiliki kelemahan. Jika penjual tidak memiliki stoknya, otomatis tidak dapat memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebagai contoh, Toko Bani menjual peralatan ulang tahun, namun saat ada pembeli akan membeli lilin ulang tahun angka 7, Toko Bani kehabisan stok, sehingga pelanggan harus melakukan pre-order terlebih dahulu sebelum mendapatkannya.

Baca Juga: Pentingnya Kontrak Pengadaan Bahan Baku Bagi UMKM

Ada kemungkinan pelanggan menolak karena lilin tersebut akan digunakan hari itu juga. Dari contoh ini, dapat disimpulkan bahwa dengan tidak memiliki stok, penjual tidak dapat menyediakan barang jika ada konsumen yang ingin memesan barang saat itu juga.


Penerapan Sistem Pre-Order

Sistem pre-order ini dapat diterapkan atau digunakan di semua tempat, kecuali jika tempat kita berjualan, semisal marketplace dan pasar, tidak membolehkan menggunakan sistem pre-order. Oleh karena itu, pastikan membaca segala syarat dan ketentuan sebelum Sahabat Wirausaha ingin menerapkan sistem pre-order.

Baca Juga: Memanfaatkan Peluang Pasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bagaimana Sahabat Wirausaha? Apakah sudah semakin memahami sistem pre-order ini? Semoga semakin bersemangat dalam berbisnis dan pemaparan ini dapat memberikan manfaat bagi Sahabat Wirausaha dalam mengelola bisnis. Sistem pre-order ini dapat menjadi pilihan untuk sahabat yang ingin meminimalisir resiko dan menekan pengeluaran jika masih memiliki alokasi dana terbatas.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.