Mengenal OSS RBA - Sahabat Wirausaha, tahukah sekarang sistem perizinan di Indonesia sudah menggunakan sistem perizinan online yang berbasis risiko? Sistem ini memungkinkan seorang pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya secara online melalui satu platform dengan prosedur izin yang lebih sederhana.
Apa itu perizinan berusaha berbasis risiko dan bagaimana sistem ini bekerja? Mari kita simak dalam artikel ini.
Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ?
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan berusaha yang kemudian menentukan syarat izin yang harus dipenuhi untuk penerbitan izin usaha.
Sistem perizinan ini diterapkan untuk kegiatan registrasi usaha di Indonesia sejak tahun 2021. Sistem ini memungkinkan Sahabat Wirausaha melakukan registrasi usaha secara online di portal Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.
Dengan berlakunya sistem ini, konsep perizinan yang awalnya bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal) berubah menjadi ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Artinya, izin usaha terbit dahulu sambil pelaku usaha melengkapi komitmen persyaratan atau dokumen perizinan sesuai jenis izin yang didaftarkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses mendapatkan izin usaha semakin cepat, sederhana, dan mudah.
Seperti yang kita ketahui bahwa mekanisme perizinan sebelumnya mengharuskan pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan sebelum izin terbit sehingga proses mengurus izin bisa memakan waktu, tenaga, dan biaya.
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021
Selain tidak praktis karena harus datang ke instansi terkait, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang banyak, menghadapi pelayanan yang belum terstandardisasi, bahkan terkadang menghadapi praktik pungli di beberapa daerah dan instansi. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang enggan mengurus izin.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menerapkan suatu prosedur perizinan berusaha yang kewajiban pemenuhan izinnya mempertimbangkan risiko usaha yang dikelola. Oleh karena itu, ketika melakukan registrasi usaha di portal Online Single Submission (OSS), Sahabat Wirausaha akan diminta memberi informasi modal usaha dan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kedua hal itu menjadi dasar penilaian risiko yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach).
Pengertian Risiko
Menurut Lampiran III PP No.5/2021, risiko adalah kemungkinan terjadinya kerusakan atau kerugian dari suatu bahaya. Penilaian risiko dilakukan dengan mempertimbangkan risiko awal suatu kegiatan usaha meliputi: aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, serta aspek lainnya.
Proses identifikasi risiko pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan pada identifikasi kegiatan usaha. Kegiatan usaha mengacu pada deskripsi bidang usaha berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Badan Pusat Statistik Tahun 2020.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek
Sebagai gambaran, kita ambil contoh pada proses menentukan risiko di Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan. Dalam lampiran PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berbasis risiko, Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan berskala mikro, kecil, dan menengah dikategorikan berisiko rendah, sedangkan yang berskala besar masuk dalam kategori tinggi.
Penetapan tingkat risiko tersebut mempertimbangkan Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan berskala besar menggunakan alat produksi yang lebih canggih seperti oven besar/listrik sehingga membutuhkan tingkat kehati-hatian yang lebih besar. Sementara itu, yang berskala mikro, kecil, dan menengah umumnya masih menggunakan arang dan kompor biasa untuk proses pengasapan kategorinya berisiko rendah.
Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Selain modal usaha, penentuan risiko juga berdasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ada beberapa jenis usaha yang secara aktivitas dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi apapun jenis skalanya, contohnya adalah Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit. Hal ini mempertimbangkan proses produksi minyak goreng kelapa sawit menggunakan mesin pemanasan, penyaringan, dan pengemasan otomatis sehingga risikonya tinggi.
Dengan sistem perizinan berbasis risiko yang mengkategorisasi risiko berdasarkan skala usaha dan KBLI tersebut, adakah manfaatnya bagi pelaku UMKM? Jawaban atas pertanyaan ini akan dibahas pada bagian berikutnya.
Latar Belakang Perizinan Berbasis Risiko
Menurut laporan Doing Business yang dirilis pada tahun 2020 silam, Indonesia berada di peringkat 73 dari 193 negara yang disurvei. Selama lima tahun terakhir, pemerintah sudah berupaya serius memperbaiki banyak hal dalam meningkatkan pelayanan dan prosedur perizinan berusaha di Indonesia. Terbukti skor tersebut naik dari peringkat 114 pada tahun 2015 menjadi 73 di tahun 2020.
Peringkat tersebut merupakan akumulasi poin yang diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap beberapa indikator yaitu : memulai bisnis (starting a business), mengurus izin mendirikan bangunan (dealing with construction permit), memperoleh listrik (getting electricity), mendapatkan sertifikat bangunan (registering property), memperoleh pinjaman (getting credit), melindungi investor minoritas (protecting minority investors), membayar pajak (paying taxes), perdagangan antar negara (trading across border), mengesahkan kontrak bisnis (enforcing contracts), dan menyelesaikan kebangkrutan (resolving insolvency).
Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dari seluruh indikator yang dinilai, memulai bisnis (starting a business) sepertinya menjadi proses terumit yang dilakukan. Untuk urusan pendaftaran usaha, Indonesia berada di urutan ke 140, terendah dibandingkan indikator lainnya yang dinilai.
Di samping itu, tingkat formalitas usaha di Indonesia memang tergolong sangat tinggi. Dari 64 juta pelaku usaha yang ada di Indonesia, diperkirakan baru 3,75 juta atau 5,8% yang sudah melakukan registrasi usaha di sistem Online Single Submission (OSS). Dengan kata lain, masih relatif sedikit jumlah pelaku usaha yang terdata secara resmi.
Inilah alasan yang melatari dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan sistem kebijakan registrasi bisnis terbaru yang berbasis risiko. Tujuannya untuk memberi kemudahan, baik dari segi proses, biaya, dan waktu, kepada pelaku usaha yang akan mendaftarkan usaha.
Kemudahan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM RI, usaha berskala mikro proporsinya sungguh besar. Apalagi sejak ada penerapan ketentuan skala usaha terbaru berdasarkan PP No.7 Tahun 2021, proporsi usaha mikro kini mencapai 99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Perizinan Berbasis Risiko memberikan kemudahan, khususnya bagi skala mikro, untuk mendapatkan perizinan berusaha.
Pada sistem pendaftaran bisnis sebelumnya tidak ada pertimbangan risiko di dalamnya. Artinya, jenis usaha tertentu akan dikenakan kewajiban sama tanpa memandang skala usahanya. Sebelum perizinan berbasis risiko diterapkan, Industri Pengasapan Ikan dengan kategori mikro, kecil, menengah, dan besar wajib mengurus semua jenis izin yang berkaitan dengan izin usaha dan operasional Industri Pengasapan Ikan.
Namun berbeda halnya dengan perizinan berbasis risiko, kewajiban izin usaha dan operasional dibebankan kepada pelaku usaha dengan mempertimbangkan skala usahanya. Pada ketentuan yang berlaku saat ini, Industri Pengasapan Ikan berskala mikro, kecil dan menengah tergolong usaha dengan tingkat risiko rendah sehingga izin yang wajib diurus adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat pernyataan pribadi, tanpa perlu mengurus izin lainnya.
Sementara itu, Industri Pengasapan Ikan berskala besar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang ditandatangani Gubernur atau Menteri.
Dari contoh ini, kita bisa simpulkan jika sistem OSS RBA ini diharapkan bisa memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melakukan pendaftaran usaha dengan sistem yang lebih sederhana, mudah, dan instan.
Bagaimana Sistem OSS RBA Bekerja?
Sahabat Wirausaha, upaya untuk merealisasikan kemudahan prosedur berusaha dilakukan dengan membuat platform Online Single Submission (OSS). Pemanfaatan teknologi internet membuat prosedur pendaftaran semakin mudah dilakukan. Untuk melakukan registrasi izin usaha, pelaku usaha tidak perlu repot-repot antri di loket pendaftaran. Melalui website www.oss.go.id, proses pendaftaran izin usaha dapat dilakukan dengan mudah.
Pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika mendaftar sebagai usaha perseorangan. Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai badan usaha, maka wajib menyiapkan KTP direktur dan NPWP badan usaha.
Baca Juga : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Selanjutnya, pendaftar perlu melengkapi isian pada kolom pendaftaran. Secara umum, terdapat dua profil pertanyaan yang perlu dilengkapi yaitu profil pelaku usaha dan profil usaha. Di bagian profil pelaku usaha tersedia beberapa pertanyaan tentang identitas pelaku usaha seperti nama, alamat, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor Telepon. Di profil usaha tersedia pertanyaan yang harus dilengkapi mengenai usaha seperti nama usaha, alamat usaha, nama produk, jenis produk, luas lahan, kapasitas produksi, dan sebagainya.
OSS yang beroperasi saat ini sudah mengakomodir sistem perizinan berbasis risiko. Adapun perbedaan yang tampak adalah saat kita mengisi pertanyaan tentang jumlah modal usaha dan jenis KBLI. Ketika sudah mengisi kedua pertanyaan ini, secara otomatis sistem akan memberikan analisis profil risiko berupa rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi
Masing-masing profil risiko memiliki kewajiban izin tersendiri. Untuk usaha perorangan yang berisiko rendah, izin yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi ada tambahan sertifikat standar.
Untuk usaha dengan risiko menengah rendah harus memiliki sertifikat standar pernyataan mandiri. Penerbitan sertifikat standar dilakukan di dalam sistem OSS setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri. NIB dan sertifikat standar digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan persiapan dan kegiatan operasional usaha.
Klasifikasi Risiko |
Izin yang Dibutuhkan |
Rendah |
Nomor Induk Berusaha |
Menengah Rendah |
Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri |
Menengah Tinggi |
Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Diverifikasi |
Tinggi |
Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Diverifikasi, Izin Usaha yang Disetujui oleh instansi pemerintah terkait |
Sumber: PP No.7 Tahun 2021
Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memiliki sertifikat standar yang diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial usaha, pemerintah daerah atau pusat perlu melakukan verifikasi ke lokasi kegiatan usaha untuk memverifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Biasanya pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah diakreditasi pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis
Sementara itu, untuk usaha yang masuk dalam kategori risiko tinggi membutuhkan NIB dan izin usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan komersial.
Sistem Perizinan Berbasis Risiko menerapkan mekanisme ex-post yang memungkinkan suatu izin berusaha diterbitkan terlebih dahulu baru pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung sebagai persyaratan perizinan dilakukan setelahnya dengan jangka waktu tertentu. Dengan sistem itu, proses penerbitan perizinan berusaha jauh lebih singkat dan pelaku usaha dapat segera mengoperasikan bisnisnya sambil melengkapi dokumen persyaratan.
Manfaat OSS RBA
Legalitas usaha bagi pelaku UMKM memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan berusaha. Dengan memiliki legalitas, pelaku usaha diharapkan lebih tenang dalam menjalankan bisnis dan dapat memperoleh berbagai kesempatan dan insentif dari pemerintah untuk kegiatan berusaha.
Sahabat Wirausaha, perizinan berbasis risiko membantu pelaku UMKM mendapatkan izin berusaha lebih mudah dan cepat. Penerapan sistem ini tentunya akan memberi perubahan bagi UMKM di masa mendatang. Perubahan yang akan ditimbulkan antara lain:
1. Meningkatkan Formalitas Usaha
Tingkat formalitas usaha di Indonesia masih relatif rendah, ditandai dengan proporsi jumlah usaha yang sudah berstatus legal. Hal ini juga sejalan dengan laporan cnnindonesia.com yang menyebutkan jika jumlah UMKM yang telah terdaftar di sistem OSS baru mencapai 3,75 juta orang. Jumlah ini belum mencapai sepersepuluh dari jumlah total pelaku usaha di Indoenesia yang tercatat sebanyak 64 juta orang.
Inovasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan dapat meningkatkan formalitas UMKM karena menawarkan sistem perizinan yang sederhana dan kepastian berusaha. Dengan berlakunya sistem ini di OSS, diharapkan proses pengurusan izin usaha dan pemenuhan komitmen persyaratan memiliki standar sehingga menarik pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya di sistem OSS.
2. Menurunkan Biaya Untuk Mengurus Perizinan
Sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usaha melalui suatu platform online. Teknologi ini memungkinan pelaku usaha mendapatkan izin dengan biaya yang lebih murah, waktu yang lebih singkat, dan tidak membutuhkan perantara untuk mendaftar.
Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate
Semua perizinan yang ditujukan untuk usaha skala mikro bahkan bersifat gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen legalitas sambil memenuhi dokumen persyaratan. Dengan mekanisme seperti itu, proses pendaftaran perizinan berusaha dipastikan berlangsung lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya.
3. Menurunkan Potensi Pungli
Pungutan liar (Pungli) masih menjadi masalah yang belum terpecahkan sepenuhnya di Indonesia. Tidak dapat kita pungkiri, praktik ini masih ada di sejumlah instansi pemerintahan di daerah tertentu.
Proses pendaftaran perizinan berusaha secara online dan informasi yang transparan menurunkan praktik pungli di lapangan. Semua kegiatan pendaftaran terpantau oleh sistem dan informasi perizinan dibuka secara transparan.
4. Meningkatnya Penyerapan Pajak Untuk Pembangunan
Sistem OSS tidak hanya menjadi platform penerbitan izin usaha, tetapi juga menghimpun data pelaku usaha yang teregistrasi di dalam sistem. Data tersebut menjadi sumber informasi valid berapa jumlah UMKM yang sudah mendaftar, apa saja jenis usahanya, berapa skala dan omsetnya. Data yang masuk menjadi dasar dalam meningkatkan penyerapan penerimaan negara melalui pajak, yang tentunya akan dikelola dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan fasilitas umum.
Going Forward: Meningkatkan dan Mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha
Perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu bentuk inovasi di bidang perizinan. Dengan upaya ini diharapkan pelayanan perizinan berusaha semakin baik lagi dan mendorong peningkatan ekosistem wirausaha yang lebih positif.
Namun ada beberapa catatan yang perlu dilakukan pemerintah dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS RBA) yang sudah terbangun. Pemerintah harus memastikan sistem bekerja dengan efektif untuk memastikan pengalaman pengguna (user experience) yang semakin positif.
Hal paling pokok dan paling utama yang harus dipastikan adalah sistem harus disosialisasikan secara luas dan masif. Karena sistem Perizinan Berbasis Risiko masih tergolong baru diterapkan, dibutuhkan upaya lebih besar untuk mensosialisasikan sistem kepada masyarakat umum agar semakin banyak pelaku usaha yang tergerak untuk menggunakan sistem.
Tidak hanya mengetahui sistem OSS RBA ada, masyarakat juga harus mendapat informasi apa perbedaan sistem tersebut dengan sebelumnya, bagaimana sistem itu bekerja dan beroperasi, dan bagaimana proses dan prosedur pendaftarannya. Sosialisasi sistem menjadi urgensi yang harus dilakukan untuk memastikan peningkatan jumlah pengguna yang mengakses sistem OSS RBA.
Isu lain yang menarik perhatian adalah keluhan pengguna saat menggunakan sistem. Pelaku usaha dan pemerintah daerah yang merupakan pengguna sistem mengeluhkan cara sistem OSS RBA bekerja. Menurut kontan.co.id, beberapa pelaku usaha mengeluhkan jika sistem OSS saat ini belum memberikan kemudahan dalam proses migrasi ke OSS bagi pelaku usaha yang sudah memiliki CV, Firma, dan Usaha Dagang (UD).
Selain itu, sistem OSS juga dinilai memberikan persyaratan pengisian formulir yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebagai contoh, koperasi diminta untuk menginput nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bisa diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM. Padahal selama ini badan hukum koperasi dibuat oleh Dinas Koperasi, bukan melalui Kemenkumham.
Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
Hal lainnya yang perlu dibenahi adalah spesifikasi KBLI yang dibuat hingga lima digit atau sangat mikro. Keterangan KBLI yang dibuat dengan deskripsi yang sangat spesifik dinilai akan menyulitkan pelaku usaha yang bermaksud merubah usahanya, misalnya dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman. Pelaku usaha perlu melakukan perubahan dokumen persyaratan sehingga akan memakan waktu dan biaya.
Pelaku usaha yang ingin bermigrasi secara mandiri dari sistem OSS yang lama ke yang baru juga mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Seringkali ketika diminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada keterangan bahwa NIK salah dan diminta untuk membetulkan di Dukcapil. Padahal kesalahan tersebut ada pada sistem OSS-nya, bukan pada NIK-nya.
Tidak hanya pelaku usaha, keluhan terhadap sistem juga datang dari pemerintah daerah. Menurut Ombudsman.go.id, masalahnya terletak pada belum terintegrasinya sistem pada suatu kementerian yang terlibat dalam rangkaian proses perizinan dan sistem tersebut juga tidak bisa diakses oleh pemerintah daerah. Ombudsman menilai bahwa sistem OSS RBA belum memberikan peraturan pelaksanaan yang jelas di lapangan.
Oleh sebab itu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus melakukan evaluasi dan mulai membenahi sistem secara bertahap sehingga kendala teknis yang ditemukan bisa berkurang. Hal ini penting mengingat setiap harinya ada puluhan ribu NIB yang terus diterbitkan.
Inovasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan dapat mendorong UMKM mendapatkan legalitas usaha karena menyediakan sistem perizinan berusaha yang lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses.
Sahabat Wirausaha, apakah sudah memiliki legalitas berusaha? Jika belum, silakan melakukan pendaftaran di www.oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan memenuhi komitmen persyaratan yang sesuai bidang usahanya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai OSS RBA, Anda dapat menyaksikannya pada video OSS RBA: Tutorial dan Penjelasan Lengkap Tentang OSS RBA.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.