Sahabat Wirausaha ragu untuk melakukan ekspor karena takut tidak dibayar atau ditipu importir di luar negeri? Kunci keberhasilan ekspor adalah jangan takut tapi terus belajar sehingga mampu melakukan transaksi dengan metode terbaik. Kali ini, kita akan membahas mengenai berbagai metode pembayaran yang dapat digunakan pada kegiatan ekspor.

Hal terpenting untuk diketahui oleh sahabat UKM pada metode pembayaran ekspor adalah Letter of Credit (L/C). Karena inilah metode pembayaran yang kebanyakan dipakai di dunia perdagangan internasional. Tidak hanya itu, kita juga akan belajar tentang alternatif metode pembayaran ekspor lainnya. Yuk kita mulai pembahasannya.


Apa Itu Letter of Credit (L/C)?

Metode pembayaran L/C memungkinkan sahabat UKM menerima pembayaran dari importir, setelah produk dan dokumen dikirimkan, tetapi tidak perlu menunggu konfirmasi diterimanya produk di importir. Jadi ini seperti surat jaminan dari importir yang memastikan pembayaran kepada eksportir.

Dalam metode pembayaran L/C, pembeli/importir adalah yang membuat surat L/C untuk menitipkan 100% dananya di salah satu bank yang ada di negaranya (kita sebut bank importir). Kemudian, L/C ini akan dikirim oleh bank importir kepada bank yang digunakan oleh eksportir di Indonesia (kita sebut bank eksportir).

Setelah eksportir menyerahkan dokumen ekspor ke bank eksportir, maka dokumen tersebut akan diteruskan ke bank eksportir. Lalu, dana akan ditransfer dari bank eksportir ke bank importir, tanpa menunggu barang diterima oleh importir.

Baca Juga: Potensi Ekspor Makanan Olahan Kemasan Dari Indonesia

Di dalam L/C, dicantumkan secara rinci detail produk yang diekspor dan syarat dokumen ekspor yang dibutuhkan. Dengan menggunakan L/C, tidak mungkin barang yang diekspor tidak dibayar, sehingga ini sangat aman bagi sahabat UKM gunakan, selama memenuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam L/C.

Masih bingung dengan L/C? mari kita bahas prosedur ekspor rinci yang menggunakan L/C:

  • Importir mengisi formulir L/C di bank yang digunakan di negaranya (bank importir). Di dalamnya, dijelaskan tentang detail produk yang dibeli yang diantaranya adalah jenis, harga, jumlah, spesifikasi, waktu pengiriman, alamat tujuan pengiriman, serta dokumen-dokumen ekspor yang diminta oleh importir.
  • Importir menitipkan 100% uang senilai total invoice dari produk yang dibeli kepada bank importir.
  • Bank importir mengirimkan L/C ke bank yang digunakan eksportir di Indonesia (bank eksportir).
  • Bank eksportir mengirim pemberitahuan ke eksportir bahwa bank telah menerima L/C dari bank importir.
  • Setelah mendapatkan L/C, eksportir menyiapkan barang ekspor. Lalu, eksportir menentukan jadwal pengiriman barang.
  • Eksportir mengurus PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan semua dokumen ekspor yang diminta importir seperti tertulis dalam L/C. Baca artikel Mempersiapkan Dokumen Ekspor untuk tahu selengkapnya.
  • Eksportir melakukan proses pengiriman barang, bisa menggunakan jasa forwarder.
  • Jika L/C membutuhkan pemeriksaan barang oleh surveyor (atau disebut Pre-Shipment Inspection), pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemuatan barang.
  • Setelah kapal pengiriman berangkat, perusahaan pelayaran (shipping company) menerbitkan Bill of Lading (B/L).
  • B/L dan semua dokumen yang diminta dibawa ke bank eksportir.
  • Segala dokumen diperiksa oleh bank eksportir. Jika dinyatakan sudah sesuai dan lengkap, dokumen-tersebut dikirimkan oleh bank eksportir ke bank importir.
  • Setelah dokumen tersebut diterima oleh bank importir, uang akan cair dari bank importir ke bank eksportir, tanpa menunggu barang tiba di tangan importir.
  • Bank importir menyerahkan semua dokumen ekspor kepada importir.
  • Dengan memegang dokumen-dokumen ekspor yang diserahkan oleh bank, maka importir dapat mengambil barang ekspor tersebut di pelabuhan tujuan dengan menemui perwakilan perusahaan pelayaran yang ada di pelabuhan.

Baca Juga: Potensi Ekspor Rempah-Rempah di Pasar Eropa

Nah, apakah sekarang Sahabat Wirausaha sudah jelas memahami prosedur penggunaan L/C dalam ekspor? Meskipun kita sudah membahas diatas prosedur umum transaksi dengan L/C, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis L/C dalam kegiatan ekspor yang mempengaruhi syarat dan prosedur, diantaranya:

  • Revocable L/C: Dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh importir
  • Irrevocable L/C: Tidak dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu yang disebutkan dalam L/C
  • Irrevocable & Confirmed L/C: Pembayaran atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh kedua bank eksportir maupun bank importir. Jadi ini jenis L/C paling aman.
  • Clean L/C: Pembayaran dapat ditarik dengan penyerahan kwitansi biasa tanpa dibutuhkannya dokumen ekspor lainnya. Ini adalah jenis L/C yang paling mudah dilakukan.
  • Documentary L/C: Penarikan uang harus memerlukan dokumen ekspor yang disebutkan dalam L/C
  • Documentary L/C with Red Clause: Sebagian nilai pembayaran L/C dapat ditarik dengan kwitansi biasa. Sedangkan sisanya dengan Documentary L/C
  • Revolving L/C: Dapat dipakai ulang pada lebih dari satu kali pengiriman, tanpa mengubah syarat didalamnya
  • Back to Back L/C: Digunakan oleh perantara (broker) antara produsen/supplier dan importir, sehingga L/C ini dapat diteruskan dari perantara ke produsen/supplier
  • Transferable L/C: Surat L/C dapat dialihkan ke pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Tren Ekspor-Impor (B2B) Indonesia dalam Era New Normal


Apa Sajakah Metode Pembayaran Selain Letter of Credit (L/C)?

Terdapat beberapa alternatif metode pembayaran untuk digunakan. Tapi perlu diperhatikan bahwa terdapat keuntungan dan risiko yang tidak seimbang bagi eksportir dan importir dari masing-masing metode. Berikut adalah beberapa metode selain L/C:

1. Advance Payment (Pembayaran Di Muka)

Dalam metode ini, importir harus melakukan pembayaran di awal kepada eksportir sebelum barang-barang tersebut dikirimkan. Keuntungannya disini adalah eksportir bisa mendapatkan sejumlah uang untuk mempersiapkan barang ekspornya. Pembayaran di muka ini bisa dilakukan dengan tunai atau melalui Telegraphic Transfer (T/T). Telegraphic Transfer ini sama seperti transfer antar bank pada umumnya, namun antar negara.

Baca Juga: Potensi Ekspor Minyak Atsiri Indonesia

Besaran uang muka bervariasi sesuai kesepakatan dengan importir. Bahkan sahabat UKM juga dapat meminta 100% uang muka kepada importir untuk memastikan transaksi ekspor paling aman.

Namun, ini biasanya dapat terjadi jika eksportir dan importir sudah menjalin kerjasama perdagangan yang cukup lama sebelumnya. Atau, ini bisa dilakukan jika sahabat UKM sudah menjadi perusahaan eksportir yang cukup ternama dengan keunggulan produk yang sangat menjual.

Pelunasan uang muka dalam ekspor dapat dilakukan dengan berbagai kesepakatan dengan importir. Pertama, bisa minta importir untuk melunasi pada saat barang sudah siap dikirimkan. Kedua, bisa minta importir untuk melunasi ketika barang sudah diberangkatkan dengan kapal dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading (B/L).

Ketiga, bisa minta dilunasi saat importir sudah menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan. Atau terakhir yang paling besar risikonya, pelunasan dilakukan ketika importir sudah menerima barang yang dikirimkan. Maka dari itu, pintar-pintarlah untuk membuat kesepakatan dengan importir.

Baca Juga: Melaju Ekspor Dengan Alibaba

2. Open Account (Rekening Terbuka)

Metode pembayaran dimana importir tidak akan melakukan pembayaran apapun sebelum barang diterima oleh importir di negara tujuan. Biasanya juga terdapat batas waktu tertentu yang disepakati untuk dibayar setelah barang diterima oleh importir. Metode ini akan memberikan keuntungan dan kepastian bagi importir.

3. Consignment (Konsinyasi)

Ini sama seperti metode konsinyasi pada umumnya. Jadi disini eksportir mengirimkan barang kepada importir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir. Namun, barang yang tidak terjual akan dikirimkan kembali ke eksportir.

Pembayaran pun juga akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual, tanpa adanya jaminan apapun. Jadi ini jelas metode pembayaran yang berisiko bagi eksportir karena tidak mampu mengetahui pasti berapa barang yang akan terjual dan kapan pembayaran diterima.

Baca Juga: Ekspor Tidak Melulu Soal Negara Besar, Coba Cek Potensi Pasar Non Tradisional

4. Documents Against Payment (D/P)

Metode pembayaran ini sebetulnya hampir sama dengan L/C. Bedanya, disini importir tidak akan menitipkan uangnya di bank pada saat awal transaksi. Persamaannya adalah disini eksportir tetap harus mengirimkan segala dokumen ekspor melalui bank eksportir, yang akan diserahkan ke bank importir. Namun, disini bank importir baru akan menyerahkan dokumen ekspor tersebut setelah importir melakukan pembayaran.

Jadi metode pembayaran D/P ini jelas aman untuk digunakan Sahabat Wirausaha karena importir tidak mungkin dapat mengambil barang ekspor di pelabuhan tujuan. Hal ini disebabkan pengambilan barang memerlukan dokumen ekspor, yang bisa diambil ketika hanya sudah membayar melalui bank yang ditunjuk.

Tapi perlu waspada juga karena metode pembayaran DAP memungkinkan importir untuk membatalkan pesanan padahal barangnya sudah dikirimkan.

Baca Juga: Memantau Peluang Pasar Ekspor melalui Platform Alibaba

5. Documents Against Acceptance (D/A)

Metode pembayaran ini juga sama dengan Documents Against Payment, tapi perbedaannya disini hanya memerlukan persetujuan pembayaran dari importir terlebih dahulu untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan dari eksportir. Persetujuan ini merupakan janji pembayaran pada jangka waktu tertentu, biasanya 30, 60, atau 90 hari setelah menyetujuinya.


Jadi Manakah Metode Pembayaran yang Terbaik Untuk Digunakan dalam Ekspor?

Masing-masing metode pembayaran jelas memiliki kelebihan dan kekurang tersendiri bagi eksportir maupun importir. Mari kita rangkum dan bandingkan lagi secara singkat di tabel bawah ini keuntungan atau risiko yang diberikan oleh masing-masing metode pembayaran ekspor (urutan dari yang paling aman untuk eksportir).

L/C jelas yang paling sering digunakan dalam transaksi ekspor karena memiliki risiko yang seimbang bagi eksportir maupun importir. Akan tetapi, memberikan kemudahan dan risiko yang kecil bagi importir juga dapat meningkatkan peluang mendapatkan kontrak penjualan. Sehingga, ini merupakan pilihan yang harus dipertimbangkan baik-baik oleh Sahabat Wirausaha sebagai eksportir.

Baca Juga: Ragam Komoditas Potensi Ekspor ke Amerika Serikat


Alternatif Metode Pembayaran Fintech

Dikarenakan kita saat ini hidup di era digital, maka hampir semua aspek pembayaran dapat dilakukan secara digital. Kita lihat saja di Indonesia saat ini, semua pembayaran dilakukan dengan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, dan lainnya,

Ini juga berlaku dalam pembayaran ekspor. Kita dapat melihatnya bahwa saat ini penggunaan PayPal dan berbagai platform transfer uang antar negara (seperti TransferWise). Bahkan saat ini juga sudah terdapat digital currency (mata uang secara digital) yang memungkinkan kita tidak memakai valuta asing dalam pembayaran.

Baca Juga: Mengenal Harga Patokan Ekspor

Metode pembayaran ini pastinya akan lebih memudahkan bagi importir dan eksportir dalam bertransaksi ekspor, tanpa perlu mengurusnya melalui bank. Pengiriman dokumen ekspor pun saat ini bisa dilakukan secara secara digital sehingga bisa lebih cepat sampainya.

Akan tetapi, perlu berhati-hati dan pastikan jaminan dalam menggunakan metode digital ini. Meskipun belum semua transaksi ekspor-impor bisa dijamin dengan pembayaran digital, tapi kedepannya pasti akan ada produk fintech yang dapat memfasilitasinya.

Apakah Sahabat Wirausaha sudah menentukan metode pembayaran yang akan digunakan dalam transaksi ekspor dengan calon importir? Ingat, meskipun terkadang kita perlu memberikan keuntungan dan kepastian bagi importir dalam pembayaran ini, sebaiknya jangan mengambil metode yang merugikan Sahabat Wirausaha.

Kuncinya lagi-lagi tingkatkan keunggulan produk dan reliabilitas kita sebagai eksportir. Dengan ini kita akan memiliki power lebih dalam menegosiasikan metode pembayaran dengan calon importir.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Mahyuddin & Hidayat (2019): Bisnis Ekspor itu Mudah.
  2. DJPEN: Metode Pembayaran Ekspor