BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.


Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca Juga: ISO 45001 - Keselamatan dan Kesehatan


Tugas BPJS Kesehatan

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Manfaat BPJS Kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

Baca Juga: Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung:

  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
    • Penyuluhan kesehatan perorangan;
    • Imunisasi rutin
    • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
    • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
    • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
    • Adminitrasi pelayanan;
    • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
    • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

Baca Juga: Potensi Ekspor Suplemen Kesehatan Herbal (Jamu)

3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Prosedur pelayanan :

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  • Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

4. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung :

  • Pendaftaran dan administrasi;
  • Akomodasi rawat inap;
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
    • Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
    • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
    • Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.

Baca Juga: Peluang Pasar: Produk Kesehatan

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung :

  • Administrasi pelayanan;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  • Rehabilitasi medis; dan
  • Pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat yang ditanggung :

  • Perawatan inap non intensif; dan
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Syarat Pendaftaran

Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

  1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan

1. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

2. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta dari Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Wirausaha

3. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.

  • Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
    • SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);
    • Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
    • Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
    • Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.
  • Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.

4. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

Syarat pendaftaran Badan Usaha antara lain:

Catatan:

  • NIB: Nomor Induk Berusaha
  • Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha.
  • Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan

5. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.

  • Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:
    • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
    • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);
    • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

  • Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

6. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Syarat pendaftaran meliputi:

7. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Potensi Ekspor Alat Kesehatan

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

    • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
    • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  • Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

    • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
    • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
    • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  • Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

    • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
    • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
    • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
    • Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Tahapan Berobat

Kondisi pertama

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  2. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  3. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  4. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  5. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  6. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  7. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  8. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

Kondisi kedua

  1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
  2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
  3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Biaya/Iuran

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Masa Berlaku/Cek Status Kepesertaan

1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

  • Buka Aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
  • Pilih menu peserta
  • Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2. Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti :

  • Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/,
  • Aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot
  • Aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

  • Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  • Pilih menu cek status peserta
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1 (satu)
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://sikapiuangmu.ojk.go.id
  2. https://www.bpjs-kesehatan.go.id
  3. https://www.bpjs-kesehatan.go.id
  4. https://bpjs-kesehatan.go.id
  5. https://indonesia.go.id
  6. https://www.bpjs-kesehatan.go.id
  7. https://www.bpjs-kesehatan.go.id
  8. https://www.kompas.com