Sahabat Wirausaha, saat ini kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ditentukan berdasarkan PP No.7 Tahun 2021. Tentunya dengan peraturan terbaru ini, kriteria UMKM mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu UU No.20 Tahun 2008. 

Seperti apa kriteria UMKM menurut regulasi terbaru? Mari kita simak penjelasan berikut.


Kriteria UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021

Mengetahui kriteria UMKM tentu jadi hal yang penting bagi beberapa pihak, seperti pengambil kebijakan, pendamping UMKM, praktisi UMKM, hingga akademisi. Salah satu manfaatnya adalah untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan bentuk pemberdayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan UMKM tersebut. Sebab, UMKM berskala mikro tentu berbeda kebutuhannya dengan yang sudah berskala kecil atau menengah. 

Kriteria UMKM awalnya diatur dalam UU No.20 Tahun 2008 berdasarkan aset dan omzet. Namun, adanya inflasi dan dinamika ekonomi memunculkan perubahan kriteria terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021. Berikut adalah perbandingan kriteria UMKM sebelum dan sesudah perubahan:

Kriteria

UU No.20/2008

PP No.7/2021

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Omset

s.d Rp300 juta

Rp 300-500 juta

Rp 2,5-50 Miliar

s.d. Rp 2 Miliar

Rp 2-15 Miliar

Rp 15-50 Miliar

Asset

s.d. 50 juta

Rp 50-500 juta

Rp 500 juta-1 Miliar

-

-

-

Modal Pendirian

-

-

-

s.d. Rp 1 Miliar

Rp 1-5 Miliar

Rp 5-10 Miliar

Jadi bisa disimpulkan bahwa kriteria UMKM meliputi usaha yang dilakukan secara mandiri oleh individu atau badan usaha dengan batasan modal maksimal sebesar Rp10 miliar dan omzet tahunan hingga Rp50 miliar.

Contoh UMKM mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari warung, usaha rumahan, pedagang kaki lima, hingga bisnis seperti restoran, kafe, apotek, klinik kecantikan, hotel, penginapan, serta jasa cucian mobil. Selama memenuhi batas modal dan omzet yang ditetapkan, usaha tersebut termasuk dalam kategori UMKM.


Pentingnya Mengetahui Kriteria UMKM

Ada beberapa manfaat mengetahui kriteria UMKM bagi Sahabat Wirausaha, yaitu:

1. Identifikasi Kategori Usaha

Kriteria UMKM membantu pelaku usaha mengetahui skala bisnis mereka, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah. Hal ini memengaruhi strategi pengembangan dan pengelolaan bisnis.

2. Akses Fasilitas dan Insentif Pemerintah

Pemerintah memberikan banyak program seperti subsidi, pelatihan, pendampingan, dan insentif pajak yang dirancang khusus untuk setiap kategori UMKM. Memahami kriteria memungkinkan pelaku usaha mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.

3. Kepatuhan Regulasi

Beberapa peraturan seperti perpajakan, perizinan, dan kewajiban administratif lainnya disesuaikan dengan kategori UMKM. Dengan memahami kriteria UMKM, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

4. Kemudahan Akses Pembiayaan

Kriteria UMKM sering menjadi acuan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit. Pengetahuan tentang kategori usaha membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan.

5. Strategi Perencanaan Usaha

Mengetahui skala usaha membantu dalam menetapkan target bisnis, memahami kompetisi di pasar, dan mengatur prioritas investasi yang sesuai dengan kapasitas modal dan omzet.