Sahabat Wirausaha, saat ini kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ditentukan berdasarkan PP No.7 Tahun 2021. Tentunya dengan peraturan terbaru ini, kriteria UMKM mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu UU No.20 Tahun 2008.
Seperti apa kriteria UMKM menurut regulasi terbaru? Mari kita simak penjelasan berikut.
Kriteria UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021
Mengetahui kriteria UMKM tentu jadi hal yang penting bagi beberapa pihak, seperti pengambil kebijakan, pendamping UMKM, praktisi UMKM, hingga akademisi. Salah satu manfaatnya adalah untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan bentuk pemberdayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan UMKM tersebut. Sebab, UMKM berskala mikro tentu berbeda kebutuhannya dengan yang sudah berskala kecil atau menengah.
Kriteria UMKM awalnya diatur dalam UU No.20 Tahun 2008 berdasarkan aset dan omzet. Namun, adanya inflasi dan dinamika ekonomi memunculkan perubahan kriteria terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021. Berikut adalah perbandingan kriteria UMKM sebelum dan sesudah perubahan:
Kriteria |
UU No.20/2008 |
PP No.7/2021 |
||||
Usaha Mikro |
Usaha Kecil |
Usaha Menengah |
Usaha Mikro |
Usaha Kecil |
Usaha Menengah |
|
Omset |
s.d Rp300 juta |
Rp 300-500 juta |
Rp 2,5-50 Miliar |
s.d. Rp 2 Miliar |
Rp 2-15 Miliar |
Rp 15-50 Miliar |
Asset |
s.d. 50 juta |
Rp 50-500 juta |
Rp 500 juta-1 Miliar |
- |
- |
- |
Modal Pendirian |
- |
- |
- |
s.d. Rp 1 Miliar |
Rp 1-5 Miliar |
Rp 5-10 Miliar |
Jadi bisa disimpulkan bahwa kriteria UMKM meliputi usaha yang dilakukan secara mandiri oleh individu atau badan usaha dengan batasan modal maksimal sebesar Rp10 miliar dan omzet tahunan hingga Rp50 miliar.
Contoh UMKM mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari warung, usaha rumahan, pedagang kaki lima, hingga bisnis seperti restoran, kafe, apotek, klinik kecantikan, hotel, penginapan, serta jasa cucian mobil. Selama memenuhi batas modal dan omzet yang ditetapkan, usaha tersebut termasuk dalam kategori UMKM.
Pentingnya Mengetahui Kriteria UMKM
Ada beberapa manfaat mengetahui kriteria UMKM bagi Sahabat Wirausaha, yaitu:
1. Identifikasi Kategori Usaha
Kriteria UMKM membantu pelaku usaha mengetahui skala bisnis mereka, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah. Hal ini memengaruhi strategi pengembangan dan pengelolaan bisnis.
2. Akses Fasilitas dan Insentif Pemerintah
Pemerintah memberikan banyak program seperti subsidi, pelatihan, pendampingan, dan insentif pajak yang dirancang khusus untuk setiap kategori UMKM. Memahami kriteria memungkinkan pelaku usaha mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.
3. Kepatuhan Regulasi
Beberapa peraturan seperti perpajakan, perizinan, dan kewajiban administratif lainnya disesuaikan dengan kategori UMKM. Dengan memahami kriteria UMKM, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
4. Kemudahan Akses Pembiayaan
Kriteria UMKM sering menjadi acuan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit. Pengetahuan tentang kategori usaha membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan.
5. Strategi Perencanaan Usaha
Mengetahui skala usaha membantu dalam menetapkan target bisnis, memahami kompetisi di pasar, dan mengatur prioritas investasi yang sesuai dengan kapasitas modal dan omzet.