Kredit Mikro Bangkit Bank Bintan Untuk UMKM - Kredit atau pembiayaan modal kerja kepada debitur individu atau perseorangan dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro.
Kredit Mikro Bangkit Bank Bintan Untuk UMKM, Persyaratan Calon Debitur
- Usaha mikro sudah berjalan minimal 1 tahun,
- Terdaftar di basis data DKUPP,
- Tidak sedang menerima kredit dari Pemerintah seperti KUR (Termasuk pasangan),
- Agunan kredit : Surat tanah/bangunan SHM atau SHGB atau Alas hak atas nama debitur/pasangan/orang tua/anak,
- Kendaraan roda 4 berupa BPKB maksimal umur 8 tahun dan roda 2 maksimal umur 5 tahun atas nama debitur/pasangan, dan
- Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan ata maksimal kredit s/d 31 Desember 2024.
Persyaratan Meminjam
- Formulir permohonan kredit dan surat permohonan subsidi bunga,
- EKTP Kabupaten Bintan,
- Kartu Keluarga,
- Surat Nikah/Cerai (Bagi yang sudah menikah/cerai),
- Pas Photo terbaru,
- Nomor Induk Berusaha, dan
- Laporan Keuangan.
Cara Meminjam
Dapat menghubungi kantor Bank Bintan terdekat atau datang ke Kantor Bank Bintan cabang terdekat dengan membawa persyaratan tersebut.
Sumber:
www.bankbintan.com
Ghina Khairunnisa
•
Editor