Sumber: Freepik
Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha. Meskipun dampak dari perizinan tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi dengan memiliki izin, pelaku usaha akan memiliki kepastian hukum karena tercatat dalam arsip negara. Peran izin usaha ini kurang lebih sama dengan peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara.
Tanpa memiliki KTP, seorang warga negara akan kesulitan membuktikan dirinya merupakan bagian resmi dari suatu negara. Apabila terjadi masalah, seorang warga negara juga akan kesulitan mendapatkan hak-haknya. Hal ini pun berlaku dalam menjalankan usaha. Tanpa memiliki izin, usaha tidak akan tercatat secara legal pada suatu negara.
Salah satu bentuk izin yang ada saat ini adalah Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. IUMK ini menjadi sangat penting bagi Sahabat Wirausaha karena prosesnya relatif mudah untuk didapatkan.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Apa itu IUMK?
IUMK adalah sebuah selembar surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). IUMK ini merupakan salah satu opsi perizinan yang tersedia berdasarkan PermenkopUKM No 2 Tahun 2019 dengan tujuan memberikan kepastian status hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. Permekop ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Baca Juga: Mengenal Online Single Submission
Sebelum adanya IUMK, pelaku usaha baru akan mendapatkan kepastian hukum saat sudah berbentuk badan hukum, seperti Firma atau CV. Sedangkan bagi sahabat UKM yang belum memiliki badan hukum, maka belum ada kepastian hukum yang dapat diakses. Pada sisi yang lain, mengurus badan hukum juga relatif sulit bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, IUMK mencoba untuk memberikan opsi yang relatif lebih mudah dan murah dalam menjawab masalah tersebut.
Baca Juga: Mengenal Jenis Badan Usaha CV
Dalam mendapatkan IUMK, Sahabat Wirausaha perlu memastikan beberapa syarat dan kriteria dari perizinan itu sendiri. Berkaitan dengan kriteria, IUMK sesuai namanya hanya dapat didapatkan oleh usaha dengan kriteria mikro dan kecil.
Kriteria ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Lapangan Kerja. Sebuah usaha dikatakan kategori mikro apabila penjualannya maksimal berada 2 miliar rupiah atau memiliki modal maksimal sebesar 1 miliar rupiah, sedangkan usaha kecil memiliki penjualan maksimal 15 miliar rupiah atau memiliki modal maksimal 5 miliar rupiah. Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah belum memiliki badan hukum. Apabila sahabat UKM sudah memiliki badan hukum, maka tidak perlu lagi mengurus IUMK tetapi langsung surat izin usaha perdagangan.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
Berkaitan dengan syarat pengurusannya, Sahabat Wirausaha hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kemudian mendaftar melalui OSS. Pada laman tersebut, sahabat UKM dapat mengurus IUMK tanpa harus mengeluarkan biaya sama sekali.
Nah, jadi tunggu apalagi? Yuk Sahabat Wirausaha mulai memproses IUMK yang relatif mudah ini.