Free photo a cup of tea and ginger plants on a wooden board

Izin Usaha Jamu - Untuk menjaga kesehatan dan stamina, banyak orang yang mengonsumsi obat-obatan, suplemen, dan juga jamu. Bicara tentang jamu, ramuan tradisional ini faktanya masih diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Terbuat dari rempah-rempah lokal yang tak diragukan lagi khasiatnya, jamu memiliki beragam jenis dan rasa yang unik. Jamu menjadi alternatif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran secara alami.

Jamu sebagai ramuan tradisional tentu patut untuk terus dilestarikan agar secara kultural bisa diwariskan dari generasi ke generasi. Wujud pelestarian ini salah satunya dengan mengembangkannya menjadi sebuah bisnis kekinian yang dikemas secara menarik dan modern. Tertarik untuk membangun bisnis produksi jamu? Yuk simak perizinannya lebih dulu di sini.


Kriteria dan Klasifikasi Bisnis Produksi Jamu

Bisnis produksi jamu merupakan suatu kegiatan usaha yang di dalamnya terdapat proses pembuatan ramuan-ramuan dari bahan baku rempah-rempah menjadi jamu baik dalam bentuk minuman, bubuk, pil, tablet, dan lain sebagainya. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis produksi jamu termasuk dalam kategori Industri Pabrik Obat Tradisional untuk Manusia dengan nomor 21022.

Baca Juga: Djampi Sayah : Mengemas Jamu Tradisional Dalam Konsep Kekinian

Industri Pabrik Obat Tradisional untuk Manusia mencakup usaha pengolahan berbagai macam produk obat tradisional yang menggunakan bahan baku dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau kombinasi dari beragam bahan tersebut, yang dibentuk dalam serbuk, rajangan, pil, jenang, pastilles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, serta supositoria. Kelompok industri ini juga mencakup industri minuman jamu dan suplemen kesehatan atau makanan yang bukan produk farmasi.


Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Bisnis Produksi Jamu

Berikut daftar perizinan yang perlu Sahabat Wirausaha kantongi ketika ingin membangun bisnis produksi jamu.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berpenghasilan tetap, termasuk pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai syarat administrasi untuk mengurus perpajakan. Nah, apabila Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP, bisa segera mendaftarkan diri dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setiap pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar diwajibkan untuk memiliki NIB. NIB adalah dokumen perizinan berusaha standar yang menjadi pondasi dari perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Dokumen ini dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Untuk mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui dua tahapan sebagai berikut.

Baca Juga: Potensi dan Kendala Ekspor Rempah dan Jamu

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Berikut cara membuatnya.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password untuk mengakses sistem OSS, apabila registrasi berhasil. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah Sahabat Wirausaha mendapatkan hak akses ke sistem OSS, bisa langsung mulai mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.

5. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Jamu memang termasuk dalam kategori obat atau ramuan tradisional. Untuk mengembangkannya sebagai bisnis secara legal dan profesional, maka pelaku bisnis harus memiliki SIPA atau SIPTTK. Dokumen tersebut merepresentasikan legitimasi atas ilmu dan kompetensi yang dimiliki pelaku bisnis dalam meracik bahan baku dengan komposisi yang pas sehingga aman untuk dikonsumsi, dan memberikan manfaat bagi kesehatan dan kebugaran tubuh.

Baca Juga: Ing Pawon, Jamu Rasa Otentik dan Kekinian

6. Sertifikat Standar Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari BPOM

Obat tradisional yang mencakup jamu di dalamnya menjadi alternatif pengobatan selain obat-obatan kimia. Sebab itu, proses produksinya harus dilakukan sesuai standar mutu yang ditetapkan. Sebagai bukti bahwa proses produksi telah memenuhi standar mutu, pelaku bisnis produksi jamu harus mengantongi Sertifikat CPOTB dari BPOM.

CPOTB mencakup seluruh aspek kegiatan dalam proses produksi obat tradisional atau jamu yang bertujuan menjamin produk akhir senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan, sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu produk tentu tergantung pada pemilihan bahan baku, proses produksi dan pengawasan mutu, sarana prasarana berupa bangunan dan peralatan, serta personalia yang menanganinya.

7. Surat Izin Edar Obat Tradisional dari BPOM

Setiap produk makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar secara legal di pasar Indonesia harus mengantongi surat izin edar dari BPOM. Apabila tidak, maka produk tersebut ilegal. Demikian pula dengan jamu, peredarannya juga harus mendapat surat izin edar dari BPOM terlebih dahulu. Permohonan surat izin edar produk jamu dapat diajukan melalui sistem OSS, yang akan diteruskan ke BPOM. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka BPOM akan menerbitkan surat izin edar produk jamu yang didaftarkan.

Bisnis produksi jamu dapat dilakukan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Tingkat risiko bisnis ini untuk semua skala bisnis adalah sama, yaitu rendah. Meski demikian, operasional bisnis produksi jamu tetap harus dilengkapi dengan perizinan berusaha. Khusus untuk skala mikro, perizinan berusaha yang dibutuhkan hanya cukup NIB saja. Sementara untuk skala kecil dan menengah, perizinan berusaha harus lengkap mulai dari NPWP, NIB, SIPA/SIPTTK, Sertifikat CPOTB, dan Surat Izin Edar dari BPOM.

***

Apapun skala bisnis yang dijalankan, harus tetap memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisnis yang dijalankan secara legal, tidak hanya akan memberikan ketenangan, tetapi juga membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Tak hanya itu, peluang untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri juga akan terbuka lebar. Dengan banyaknya keuntungan ini, apa iya Sahabat Wirausaha mau melewatkan kesempatan tersebut?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.