Sahabat Wirausaha sedang menimbang-nimbang untuk memiliki lahan atau tempat untuk usaha? Jika ya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Sahabat Wirausaha, salah satunya adalah mengajukan surat izin lokasi usaha.

Baca Juga: Tips Memilih Lokasi yang Tepat untuk Mendukung Perkembangan Usaha Jangka Panjang

Untuk mengurus Izin Lokasi, ada informasi penting untuk Sahabat Wirausaha ketahui terlebih dahulu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, yang telah menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.


Memahami Proses Izin Lokasi

Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17/2019, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan. Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

Sahabat Wirausaha harus memenuhi persyaratan untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman OSS, sesuai Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019, yaitu :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
  3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
  4. Proposal rencana kegiatan usaha
  5. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Selain persyaratan tersebut, Sahabat Wirausaha sebagai pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen izin lokasi terlebih dahulu agar izin lokasi dapat berlaku efektif. Akan tetapi, jika tanah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen izin lokasi, maka izin lokasi dapat berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen sesuai isi Pasal 8 ayat (3) Permen 17/2019.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Online Single Submission (OSS)

Sahabat Wirausaha perlu memahami juga tentang Online Single Submission (OSS), yaitu sebuah website atau aplikasi untuk mengurus perizinan usaha. Aplikasi ini terbit dengan persetujuan petinggi daerah, instansi dan juga kementerian. Sistem ini adalah sebuah sistem terintegrasi sehingga Sahabat Wirausaha bisa mengurus surat usaha dengan lebih murah dan lebih cepat.

Aplikasi ini merupakan aplikasi untuk usaha kecil hingga besar. Salah satu manfaatnya adalah untuk membantu Sahabat Wirausaha dalam mengurus izin lokasi untuk usaha. Selain itu, masih ada banyak sekali manfaat yang akan Sahabat Wirausaha dapatkan jika menggunakan sistem online ini, silakan klik situsnya di https://oss.go.id.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Satu lagi, yang harus Sahabat Wirausaha ingat adalah fungsi izin lokasi sebagai salah satu syarat perolehan hak atas tanah dalam rangka penanaman modal. Dengan mengantongi izin lokasi, maka suatu perusahaan mendapatkan hak untuk membebaskan tanah yang berada dalam lingkup area tersebut. Bagaimana Sahabat Wirausaha? Sudah siap untuk mengurus izin lokasi usaha? Yuk, kita lakukan.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

https://koinworks.com

https://smartlegal.id

https://agniakhassaarkananta.com