Siapa sih yang tidak ingin bisnisnya berkembang dan maju pesat, dengan penjualan produk yang tembus hingga pasar internasional? Meski tidak mudah, karena banyaknya aturan, regulasi, dan prosedur yang rumit, namun tidak ada salahnya Sahabat Wirausaha memahami lebih dulu tentang persiapan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan ekspor impor.
Sambil terus meningkatkan kualitas produk agar memenuhi standar internasional. Yakinkan dalam diri Sahabat Wirausaha bahwa bisnis UKM bisa naik kelas dan produknya mampu menembus pasar internasional.
Baca Juga: Letter of Credit (L/C)
Untuk melakukan kegiatan ekspor impor, Sahabat Wirausaha akan ‘berurusan’ dengan sebuah dokumen yang disebut dengan Document Against Payment (D/P). Yuk, pahami dulu tentang dokumen ini, sehingga Sahabat Wirausaha sudah siap ketika bisnisnya go internasional.
Apa itu Document Against Payment?
Document Against Payment (D/P) dikenal pula dengan istilah Documentary Collection, yaitu bentuk pembiayaan dalam perdagangan internasional, di mana eksportir (penjual) mengirimkan barang dan melakukan penagihan pembayaran kepada importir (pembeli) dengan menggunakan dokumen melalui jasa bank.
Dokumen ini diserahkan kepada importir setelah importir membayar lunas seluruh harga barang sebagaimana yang tercantum pada dokumen pengiriman barang tersebut (Bill of Exchange).
Sebelumnya eksportir dan importir telah membuat kesepakatan mengenai transaksi jual beli produk. Atas kesepakatan tersebut, eksportir memberikan dokumen hak milik atas barang kepada importir, hanya ketika importir telah membayar tagihan secara penuh sesuai jumlah dalam Bill of Exchange. Proses transaksi pengiriman dokumen dan pembayaran ini dilakukan melalui perantara jasa bank yang ditunjuk oleh eksportir dan importir.
Sederhananya, D/P dikeluarkan oleh eksportir melalui bank yang ditunjuk. Dokumen ini kemudian dikirimkan kepada bank importir untuk diteruskan kepada importir sebagai instruksi agar importir segera melakukan pembayaran. Apabila importir telah melakukan pembayaran, maka bank eksportir akan menyerahkan dokumen hak milik kepada importir sebagai bukti untuk pengambilan barang di pelabuhan.
Cara Kerja Document Against Payment
D/P merupakan salah satu sistem pembayaran dalam perdagangan internasional, selain L/C (Letter of Credit). Jika dalam sistem L/C, eksportir menerima pembayaran langsung dari importir, maka berbeda dengan D/P. Dalam sistem D/P, eksportir baru akan menerima pembayaran setelah menunggu berita dari negara importir. Berikut cara kerja D/P.
- Pertama-tama eksportir melakukan transaksi jual beli dengan importir dan sepakat mengenai jumlah barang dan total harga yang harus dibayar oleh importir. Rincian transaksi dan pengiriman barang akan menjadi koleksi dokumenter. Barang dikirim ke importir setelah kontrak penjualan dinegosiasikan. Pengiriman barang umumnya dilakukan melalui freight forwarder.
- Eksportir melalui bank pengirim menyiapkan D/P yang mencantumkan detail transaksi jual beli. Ketika dokumen tersebut telah siap, maka bank eksportir (bank pengirim) meneruskannya ke bank importir, yang disebut sebagai bank pengumpul. Jadi transaksi perdagangan internasional menggunakan sistem D/P melibatkan dua bank yaitu bank eksportir (bank pengirim) dan bank importir (bank pengumpul).
- Bank importir yang telah menerima D/P dari bank eksportir, kemudian memberitahukan kepada importir bahwa dokumen transaksi perdagangan internasional telah diterima. Pemberitahuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan permintaan pembayaran dari importir sebagai syarat untuk mengeluarkan dokumen D/P. Selama importir belum melakukan pembayaran, D/P tidak bisa diberikan kepada importir.
- Importir melakukan pembayaran sejumlah total harga barang sesuai yang tercantum dalam Bill of Exchange kepada bank importir (bank pengumpul). Selanjutnya bank importir mengeluarkan D/P dan menyerahkannya kepada importir sebagai bukti untuk mengambil barang di pelabuhan.
Potensi Risiko dalam Sistem Pembayaran Document Against Payment
Sebelum memutuskan untuk menggunakan D/P, Sahabat Wirausaha perlu mengetahui dan memahami potensi risiko yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut. Sebagai pelaku usaha yang baru menembus pasar internasional, kita tentu tidak ingin mengalami kerugian di awal, bukan?
Document Against Payment cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi bagi eksportir. Mengapa? Jika terjadi wanprestasi, di mana importir tidak mampu melakukan pembayaran atas harga barang, maka D/P tidak bisa dikeluarkan dan diberikan kepada importir.
Meski status barang masih menjadi milik eksportir, namun barang telah terlanjur dikirimkan ke negara importir dengan biaya dari eksportir. Skenario paling buruk bagi eksportir apabila importir melakukan wanprestasi adalah berusaha mencari importir lain. Jika tidak, maka eksportir harus membayar agar barang dapat dikirim kembali kepada eksportir.
Adanya potensi risiko tersebut, Sahabat Wirausaha perlu untuk lebih berhati-hati dalam memilih sistem pembayaran saat melakukan kegiatan ekspor barang. Biasanya, penggunaan D/P dalam kegiatan ekspor didasarkan pada asas kepercayaan, di mana eksportir dan importir sudah saling percaya satu sama lain.
Contoh Penggunaan Document Against Payment
PT. Berkah Makmur akan mengekspor produk UKM berupa lampu hias sebanyak 10.000 unit ke sebuah perusahaan yang berada di Jepang, sebut saja Hiroshima, Inc dengan total nilai barang sejumlah US$ 107.143.
Sebagai eksportir, PT. Berkah Makmur menunjuk dan menginstruksikan kepada Bank Nasional (bank eksportir) untuk mengeluarkan D/P dan mengirimkannya kepada Bank Sayonara (bank importir). Bank Sayonara kemudian memberitahukan kepada Hiroshima, Inc selaku importir untuk segera melakukan pembayaran atas transaksi jual beli dengan PT. Berkah Makmur.
Atas pemberitahuan tersebut, Hiroshama, Inc membayar sejumlah nilai barang yang tercantum dalam dokumen. Setelah Hiroshima, Inc membayar lunas, Bank Sayonara memberikan D/P kepada Hiroshima, Inc agar bisa mengambil barang yang diimpor dari pelabuhan.
Kesimpulannya, Document Against Payment merupakan salah satu sistem atau metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional yang memberikan kemudahan kepada eksportir dalam memasarkan produknya ke pasar internasional. Namun, di balik kemudahan terselip pula risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memilih menggunakan sistem pembayaran ini.
Tidak ada jaminan transaksi bakal berjalan mulus, karena banyak faktor yang mempengaruhi. Bisa saja importir membatalkan sepihak kesepakatan dagang yang telah dilakukan, bahkan ketika barang sudah dikirimkan.
Jika kita masih berstatus sebagai eksportir pemula, maka ada baiknya mempertimbangkan matang-matang sistem pembayaran yang akan dipilih. Namun, apabila kita sudah mengenal betul karakter atau track record dari perusahaan yang menjadi importir produk kita, maka sistem pembayaran D/P bisa dipilih.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.