Person signing a certificate front view

Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha, sektor akomodasi dan restoran merupakan lapangan usaha yang paling terkena imbas pandemi. Peraturan penutupan tempat wisata dan pembatasan sosial berpengaruh langsung terhadap menurunnya jumlah pengunjung di penginapan dan restoran yang berada di sekitar lokasi pariwisata dan pusat keramaian. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan tersendiri, khususnya bagi Sahabat Wirausaha, yang memiliki usaha di sektor akomodasi dan restoran.

Agar sektor akomodasi dan restoran bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi selama new normal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan berstandar yang mengacu pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi


Definisi

Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai protokol kesehatan dan panduan yang ada dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sertifikat ini ditujukan untuk sektor pariwisata seperti hotel, rumah makan, pondok wisata, daya tarik wisata, desa wisata, arung jeram, selam, dan lapangan golf. Pemberian sertifikat ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Usaha yang sudah memperoleh sertifikasi wajib menerapkan standar dan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya untuk mencegah penularan virus kepada konsumen yang menggunakan produk atau jasanya.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia


Kegunaan Sertifikat CHSE

Usaha pariwisata yang sudah mendapatkan sertifikat CHSE dapat menempelkan logo I Do Care pada produk barang dan jasa yang dimiliki sebagai bagian dari promosi pariwisata. Logo ini menunjukkan jika restoran, kafe, atau penginapan yang dikunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan dalam proses penyajian produk barang dan jasanya kepada konsumen.

Usaha hotel dan penginapan yang sudah memperoleh sertifikat ini wajib memenuhi komitmen untuk menjaga kebersihan seperti membersihkan lantai, meja, kamar, dan gagang pintu secara rutin dengan menggunakan desinfektan, menyiapkan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di sekitar pintu masuk, mewajibkan semua pekerja menggunakan masker saat melayani konsumen.

Mengenal QRIS: Metode Pembayaran Digital Baru yang Bermanfaat Bagi UKM

Dengan demikian, rasa khawatir konsumen dapat berkurang ketika menggunakan pelayanan yang disediakan karena perusahaan sudah memenuhi standar dasar kesehatan yang dapat meminimalisir resiko penularan virus.

Sertifikat CHSE berlaku selama satu tahun. Jika masa berlaku habis, perusahaan dapat memperpanjang sertifikat berdasarkan hasil penilaian ulang dari lembaga sertifikasi yang menjalankan audit.

Baca Juga: Cerita Inspirasi Roeparasa


Mendapatkan Sertifikat CHSE

Umumnya, sosialisasi sertifikat CHSE ini dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota untuk pelaku usaha pariwisata di wilayah tersebut. Namun jika belum mengikuti sosialisasi dan ingin mendapatkan sertifikat CHSE, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui website kemenparekraf.go.id.

Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha akan diminta mengisi dokumen penilaian mandiri untuk melakukan asesmen pada tempat usaha. Setelah mengisi dokumen penilaian dan deklarasi mandiri, pelaku usaha dapat mengupload dokumen tersebut dan mengajukan permohonan sertifikat CHSE. Tim auditor dari lembaga sertifikasi akan melakukan penilaian dokumen dan melakukan kunjungan ke lokasi tempat usaha.

Baca Juga: Inilah Platform E-Commerce yang Mendorong Omset UKM

Perusahaan yang sudah dikunjungi oleh tim audit dan memenuhi standar akan memperoleh sertifikat CHSE dan izin untuk menempelkan label I Do Care pada tempat usaha, jasa, dan produknya.

Bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki usaha di sektor pariwisata, jangan lupa untuk mendapatkan sertifikat CHSE dengan melakukan pendaftaran di situs kemenparekraf.go.id. Walaupun banyak ketidakpastian yang dihadapi di masa pandemi, Sahabat Wirausaha harus semangat dan tidak putus harapan. Semoga artikel ini bermanfaat!