Cara Membuat Perencanaan Pajak

Cara Membuat Perencanaan Pajak - Sahabat Wirausaha tentu menyadari bahwa pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Namun bagi perusahaan atau bisnis, pajak merupakan biaya yang akan mengurangi laba bersih.

Jika keuntungan diperoleh perusahaan besar secara otomatis pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara juga besar. Maka perusahaan, berusaha melakukan penghematan sesuai bingkai ketentuan pajak. Perusahaan bisa meminimumkan beban pajak dimana tetap dalam konteks mematuhi ketentuan perpajakan dengan cara perencanaan pajak (tax planning). Nah, untuk itulah pada tulisan ini dikupas mengenai trik sukses merencanakan pajak. Selamat membaca!


Sekilas tentang Cara Membuat Perencanaan Pajak

Seiring semakin berkembangnya dunia bisnis, perencanaan pajak diperluas lagi dengan istilah yang dinamakan Manajemen Pajak. Manajemen pajak terdiri dari perencanaan pajak, pengorganisasian pajak, pelaksanaan pajak, dan pengontrolan pajak. Pada tahap perencanaan pajak telah dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.

Baca Juga: Surat Pemberitahuan Pajak

Perencanaan pajak adalah sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah yang dibayar dapat diminimalisir untuk memperoleh laba dan likuiditas tertentu. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak.

Dengan kata lain, dapat dikatakan perencanaan pajak yang benar apabila memenuhi kriteria yaitu tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal, memiliki bukti pendukung yang memadai, dan persyaratan formal serta materiil.

Tujuan umum perencanaan pajak adalah meminimalisasi beban pajak yang terutang, memaksimalkan laba setelah pajak, meminimalkan terjadinya tax surprise. Tax surprise merupakan kegiatan verifikasi terhadap data yang telah dilaporkan oleh masing-masing individu dan dilakukan secara acak.

Tax surprise dilakukan sebagai konsekuensi dan untuk mengontrol hasil self assessment perpajakan yang dilakukan oleh masing-masing individu. Tax surprise dilakukan jika terjadi pemeriksaan pajak, serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan baik dalam aspek formil maupun materiil.

Sayangnya, saat ini banyak UKM merasa kesulitan merencanakan pajak karena Undang-Undang Perpajakan itu sendiri, Peraturan Pemerintah / Permenkeu / Per Dirjen Pajak, dan analisis celah (LOOPHOLES). Dalam undang-undang perpajakan, undang-undang ini tidak mengatur semua permasalahan perpajakan dan tidak mengatur teknisnya secara jelas.

Dalam Peraturan pemerintah, banyak ketentuan perpajakan yang bertentangan dengan UU dan adanya penyesuaian kebijakan tertentu. Dalam analisis celah, terdapat perbedaan tarif pajak, perlakuan objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak, dan kesempatan penghematan pajak.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak dalamUsaha


Jenis-Jenis Perencanaan Pajak

Jika dilihat dari jenisnya, perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. National Tax Planning yang praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri saja.
  2. International Tax Planning, biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Perencanaan pajak ini dilakukan jika Wajib Pajak melakukan transaksi tak hanya dengan Wajib Pajak dalam negeri, tetapi juga dengan Wajib Pajak di luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning, International Tax Planning harus turut memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat.

Trik Perencanaan Pajak

Sahabat Wirausaha terdapat beberapa trik yang dapat kita lakukan dalam merencanakan pajak, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menganalisis Komponen Pajak

Tahap pertama dari perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung.

Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.

Penting juga untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan dari suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain di luar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu, seorang manajer perpajakan harus memperhatikan factor-faktor baik internal maupun eksternal, yaitu : Fakta yang relevan, Fakta pajak, Faktor non pajak Lainnya.

Baca Juga: Kredit Pajak

2. Membuat gambaran awal tentang pajak

Buatlah gambaran awal yang akan dibayarkan sebelum memulai suatu bisnis.

3. Persiapkan Pembukuan

Apabila bersifat badan usaha, perlu dipersiapkan pembukuan. Pembukuan dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan teknologi yang ada. Pembukuan juga sebaiknya dilakukan saat awal-awal memulai bisnis.

4. Pisahkan Rekening

Apabila membuka usaha sendiri, kalau bisa dilakukan pisah rekening. Jangan menggabungkan pemasukan pribadi dengan pemasukan dari hasil usaha. Akun bisnis dan pribadi yang terpisah otomatis juga memisahkan aliran kas, sehingga pencatatan akan mudah dan perhitungan pajak menjadi jelas.Apabila memiliki akun bersama bisnis dan pribadi akan mempersulit saat membuat laporan keuangan dan akan mempengaruhi hasil akhir pajak yang harus dibayarkan secara tidak langsung.

5. Optimalkan Pendekatan Musim Pajak

Belajar dari pengalaman pajak sebelumnya apabila sudah pernah melakukan pajak sebelumnya. Belajar dari pengalaman pembayaran pajak tahun sebelumnya mengoptimalkan pendekatan terhadap musim pajak tahun-tahun selanjutnya.

Kumpulkan dan evaluasi setiap pemasukan dan pengeluaran selama 6 bulan terakhir. Kemudian bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Antisipasi segala kendala yang pernah Anda hadapi pada pembayaran pajak tahun lalu.

6. Tidak Melewatkan Potongan Pajak

Tidak melewatkan potongan pajak. Potongan pajak sangat berarti untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Cara untuk mendapatkan pemotongan pajak adalah kumpulkan dan catat seluruh pengeluaran selama 16 bulan terakhir hingga waktu pembayaran berikutnya. Simpan segala bukti transaksi terutama pembelian yang dikenakan pajak.

7. Evaluasi Rencana yang Dibuat

Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Tindakan perubahaan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.

Sepanjang penghematan pajak masih besar, rencana tersebut harus tetap dijalankan, karena bagaimanapun juga kerugian yang ditanggung merupakan kerugian minimal. Jadi, akan sangat membantu jika pembuatan suatu rencana disertai dengan gambaran atau perkiraan berapa peluang kesuksesan dan berapa laba potensial yang akan diperoleh jika berhasil maupun kerugian potensial jika terjadi kegagalan.

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangandan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?

Kemudian, trik yang dapat dilakukan agar bisnis dapat berjalan dengan lancar adalah :

  • Pemisahan (spliting) entitas sesuai business unit masing-masing bentuk perusahaan berbadan hukum PT
  • Mengelola pajak masukan dan pajak keluaran agar sesuai dengan keuangan perusahaan
  • Mencari rekanan / supplier yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. Pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu memang tidak mendapatkan financial reward namun lebih ke social reward karena dapat membuat pelanggan merasa nyaman ketika melakukan transaksi. Selain itu juga tidak mengganggu konsentrasi dalam menjalankan bisnis yang ada.
  • Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya (negara di mana aktivitas tersebut dilakukan) yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.

Demikian penjelasan mengenai trik sukses merencanakan pajak. Sahabat Wirausaha sebaiknya menerapkan perencanaan pajak sebagai strategi perusahaan dalam menghemat pembayaran pajak penghasilan yang dibayar oleh perusahaan.

Sahabat Wirausaha dapat mempelajari pengalaman MELATI Nusantara dan mengadaptasi pada usaha milik Sahabat Wirausaha, loh. Jangan lupa untuk terus melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu ya, agar sahabat wirausaha tetap fokus terhadap bisnis sedang dijalankan tanpa terganggu oleh masalah pajak!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Sumber

  1. accounting.binus.ac.id
  2. repository.uma.ac.id