Pernahkah Sahabat Wirausaha mendengar istilah garansi dan jaminan? Untuk yang sudah mengenal istilah tersebut, mungkin sebagian dari kita ketika mencari produk, misalnya saja, peralatan rumah tangga, kita pasti menginginkan adanya garansi atau jaminan atas produk tersebut. Kalau-kalau nih, produk yang baru kita beli ternyata mendadak rusak atau tidak berfungsi. Nah, kita bisa meminta pertanggungjawaban kepada penjual.
Tapi Sahabat Wirausaha jangan salah mengartikan keduanya, ya, karena garansi dan jaminan itu sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, lho. Meskipun pada kenyataannya, masih banyak juga yang menyamakan arti keduanya, atau terbalik dalam mengartikan keduanya, atau bahkan masih belum tahu dengan istilah garansi dan jaminan.
Nah, agar Sahabat Wirausaha tidak lagi merasa bingung dengan istilah tersebut, yuk kita simak penjelasan berikut ini.
Definisi
Seperti yang telah disinggung di atas, warranty atau garansi merupakan jaminan yang diberikan produsen kepada pembeli, yang mana pihaknya akan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti item tertentu atau bagian produk tertentu yang rusak, cacat atau malfungsi dengan syarat tertentu dan dalam periode waktu tertentu. Melalui definisi ini kita akan paham bahwa warranty ini sifatnya hanya parsial, atau katakanlah pihak penyedia atau produsen hanya memberikan opsi untuk mengganti item atau bagian yang rusak saja.
Bedanya dengan Guarantee?
Nah, berbeda dengan warranty, Guarantee (jaminan) sendiri merupakan jaminan yang diberikan pihak produsen atau penjual kepada pembeli yang apabila barang atau jasa yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka penjual akan mengganti atau mengembalikan uang pembeli. Dari definisi guarantee, maka kita tahu bahwa perbedaan mendasar antara warranty dan guarantee hanya terletak pada opsi yang diberikan penjual kepada pembeli. Jika warranty, si penjual akan mengganti bagian tertentu yang rusak, sedangkan guarantee sendiri berifat menyeluruh, artinya akan memberikan 2 opsi mutlak, yaitu mengganti barang atau uang kembali. Bagaimana? Sahabat Wirausaha pasti sudah tahu dan tidak akan kebingungan lagi untuk membedakan warranty (garansi) dengan guarantee (jaminan).
Eits, masih ada lagi, nih, perbedaan antara warranty dan guarantee. Apa saja? Berikut perbedaan :
- Guarantee diberikan oleh produsen atau pabrikan, sedangkan warranty disediakan oleh penjual retail atau distributor.
- Guarantee tidak selalu dibebankan pada harga jual barang atau jasa karena diberikan oleh pabrikan, sedangakn warranty biasanya dibebankan pada harga jual. Artinya, semakin lama masa warranty yang diberikan maka harga barang juga akan semakin tinggi. Kenapa hal ini terjadi? Hal ini dapat terjadi karena warranty dapat dikatakan sebagai indikator kualitas suatu produk.
Jika kita simak pasal 72 Perpres 54/2010 ayat 3, dijelaskan bahwa sertifikat jaminan atas produk tertentu diterbitkan oleh pihak produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen. Dengan kata lain, sertifikat jaminan tersebut adalah guarantee. Maka jelas bahwa pabrikan berkewajiban memberikan jaminan kualitas atas barang yang dibuktikan dengan sertifikat, sedangkan penjual atau distributor berkewajiban memberikan warranty atas item atau bagian-bagian barang, dengan maksud menjamin kualitas barang sesuai dengan yang dijanjikan.
Lalu apakah kita boleh meminta warranty (garansi) pada penjual? Ya, jika boleh dikatakan, harus diminta, karena itu merupakan bagian dari kontrak jual beli, tentunya antara penjual atau distributor dengan calon pembeli.
Baca Juga: Pengertian Biaya Administrasi
Pentingnya Warranty
Adanya warranty yang diberikan dapat memberikan keuntungan bagi penjual maupun pembeli. Nah, secara lebih detail, berikut ini dijelaskan pentingnya warranty pada produk yang dikutip dari laman Turboly.
- Memberikan rasa aman bagi pembeli. Tanpa kita sadari, adanya warranty (garansi) ternyata dapat mempengaruhi keputusan calon pembeli untuk jadi membeli produk atau tidak. Hal ini karena warranty sendiri memberikan rasa aman dan tenang bagi pembeli karena bukan tidak mungkin jika suatu waktu akan terjadi kerusakan atau cacat produksi pada barang yang telah dibeli.
- Memperkuat loyalitas pelanggan dalam jangka panjang. Dengan adanya jaminan atas produk yang dibeli, tentunya hal tersebut juga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pembeli. Secara tidak langsung, warranty ini dapat memperkuat loyalitas pelanggan dalam jangka panjang.
- Membangun sistem kontrol kualitas. Saat warranty memberikan rasa puas bagi pelanggan, penjual tentunya tetap akan memiliki antisipasi atas permasalahan pelanggan, sehingga ada kesesuaian dengan warranty yang dijanjikan dengan hasil yang diinginkan pelanggan. Dengan begitu, sistem kontrol kualitas dapat dibangun seefektif mungkin untuk juga mencegah potensi kerugian.
- Menjadi bahan evaluasi. Warranty memberikan garansi atas produk, dan apabila tetap terjadi kerusakan bahkan menimbulkan keluhan pelanggan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencari solusi. Tentunya evaluasi tersebut dapat meminimalisir kesalahan di masa yang akan datang.
- Menetapkan standar yang jelas. Ketika penjual memberikan pelayanan garansi produk, tentunya perlu adanya standar yang jelas yang menunjang layanan tersebut. Seperti misalnya menggunakan sistem POS (Point of Sale) berbasis Cloud yang terintegrasi sehingga dapat membantu proses pelacakan produk yang sesuai masa dan syarat garansi yang berlaku.
Baca Juga: Apa itu Operating Expense?
Penutup
Bagaimana, Sahabat Wirausaha? Sudah paham, kan? Nah, sebelum tulisan ini berakhir, coba kembali ingat bahwa garansi dan jaminan itu berbeda, ya. Warranty (garansi) bersifat parsial dan memiliki opsi untuk memperbaiki atau mengganti item yang rusak. Warranty juga sangat penting, lho. Tentunya selain menarik dan meyakinkan pembeli, juga dapat mengoptimalkan beberapa hal seperti sistem kontrol, standar yang jelas, juga bahan evaluasi. So, gimana? Sahabat Wirausaha pastinya sudah jauh lebih tahu tentang warranty ini. Kalau gitu, sampai jumpa di artikel berikutnya ya, Sahabat Wirausaha!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.