Sahabat Wirausaha, pernahkah Anda membayangkan bisa terlibat secara aktif dalam membantu pembangunan negeri ini? Mungkin terdengar hampir mustahil. Karena tentunya sebagai negara dengan lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia jelas membutuhkan biaya pembangunan yang luar biasa besar. Namun ternyata ada cara untuk turut membantu pembangunan negeri ini sebagai masyarakat biasa yakni lewat sukuk.

Baca Juga: Unit Usaha Syariah


Pengertian Sukuk

Menurut DSN (Dewan Syariah Nasional) seperti dilansir dari Investree, sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang menggunakan prinsip syariah dengan penerbitnya adalah emiten pemilik obligasi syariah.

Sedangkan menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seperti dikutip Kompas, sukuk adalah surat atau sertifikat yang memiliki nilai sama dan termasuk bentuk dari bukti kepemilikan yang asetnya tak bisa dibagikan.

Baca Juga: Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu

Hal inilah yang akhirnya membuat sukuk berbeda dengan obligasi konvensional karena tidak berbentuk surat utang. Sukuk lebih berupa surat pernyataan kepemilikan pada manfaat sebuah aset. Sebagai instrumen syariah, sukuk wajib dikelola berdasar prinsip syariah sehingga tak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan usury (riba).


Manfaat Sukuk

Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, sukuk jelas menjadi instrumen investasi yang tak hanya menjanjikan tapi juga aman bagi umat Muslim. Hal inilah yang akhirnya membuat ada dua jenis sukuk yang dikenal yakni sukuk korporasi dan sukuk negara alias SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Kendati jenisnya berbeda, sukuk memiliki manfaat yang sangat luar biasa yakni:

Baca Juga: Saham

  • Memiliki nilai yang lebih rendah dan mudah dicairkan
  • Sukuk bisa jadi pilihan alternatif sumber modal
  • Tingkat keamanan sukuk sangat terjamin, terutama SBSN yang diterbitkan pemerintah dan diatur lewat Undang-Undang

Dengan berbagai kemudahan dan keunggulan manfaat yang diberikan, sukuk bisa jadi aset investasi yang wajib dipilih oleh investor terutama pemula. Sahabat Wirausaha bisa mencoba membeli SBSN yang setiap tahunnya diterbitkan pemerintah lewat Kemenkeu.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Surat Berharga Negara