Dalam berbisnis, khususnya bisnis yang melibatkan karyawan, akan ada beragam peristiwa yang terjadi. Misalnya seperti pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh karyawan, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Akibatnya, karyawan tersebut bisa dikenakan sanksi yang bergantung dari jenis pelanggaran yang dibuat oleh karyawan tersebut.

Baca Juga: Komunikasikan Target Usaha Pada Karyawan Dengan Cara Ini

Nah Sahabat Wirausaha, perbuatan karyawan di atas biasa disebut dengan skorsing karyawan. Tetapi, apa ya kira-kira makna dari kegiatan skorsing tersebut? Mari kita bahas pada artikel berikut ini, ya.


Pengertian Skorsing

Secara sederhana, skorsing adalah tindakan pemecatan untuk sementara waktu untuk memberikan efek jera bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran. Biasanya skorsing diberikan dalam bentuk Surat Peringatan (SP), dan jika dampaknya lebih buruk bisa berujung pada proses dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Skorsing juga merupakan hukuman yang berupa tidak mendapat bonus bulanan, turun jabatan, penundaan jabatan, pengistirahatan karyawan selama tiga hari atau seminggu atau lebih, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran Karyawan

Biasanya, skorsing juga bergantung dari kebijakan perusahaan. Selain itu, pihak di perusahaan dan karyawan terkait wajib berunding sebelum PHK dilakukan. Bila hasil diskusi tidak menemukan titik terang atau tidak ada solusi, maka bisa diproses dengan jalur hukum.


Penyebab Karyawan Dikenakan Skorsing

Skorsing dirancang untuk memelihara keamanan dan kenyaman bekerja, dan harus dilaksanakan oleh karyawan bila ada pihak yang melanggar. Penyebabnya sangat beragam, tergantung dari perbuatan karyawan tersebut. Pada umumnya, karyawan akan dikenakan skorsing jika melanggar peraturan perusahaan yang cukup berat, contohnya:

Baca Juga: 8 Kegiatan yang Ampuh Untuk Membangun Kekompakan Karyawan

  • Melakukan pencurian barang atau uang yang merugikan perusahaan.
  • Terlibat atau melakukan penyerangan atau intimidasi terhadap rekan kerja.
  • Memberikan rahasia perusahaan kepada pihak luar atau kompetitor.
  • Melakukan tindakan melanggar hukum di lingkungan kerja (judi, obat-obat terlarang, dll.)
  • Melakukan perbuatan tidak terpuji, dan sebagainya.

Ketentuan Skorsing Karyawan dalam Bisnis

Skorsing karyawan bisa dilakukan perusahaan sebagai tindakan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Skorsing karyawan juga dijelaskan dalam Pasal 155 UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan), sebagai berikut:

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) dibatalkan dengan alasan hukum.
  • Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  • Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Baca Juga: Pemutusan Hubungan Kerja

Artinya, selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan, karena dikhawatirkan mengganggu karyawan lain, mengganggu proses produksi ataupun menghilangkan barang bukti (karena melakukan kesalahan berat), perusahaan bisa melakukan skorsing kepada karyawan yang bersangkutan.


Kesimpulan

Bagi pelaku bisnis, termasuk Sahabat Wirausaha sudah sepatutnya untuk memperhatikan setiap tindakan karyawan dalam bekerja. Maka dari itu, diperlukan tata tertib yang bersifat tegas untuk meminimalisir tindak pelanggaran yang dilakukan.

Apabila terpaksa melakukan skorsing terhadap karyawan, Sahabat Wirausaha yang memiliki karyawan tersebut bisa memberikan nasihat/efek jera yang membuat mereka menyesal untuk mengulanginya lagi. Semoga bisnis dan karyawan tetap bagus dan baik-baik saja ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. LinovHR
  2. Woke.id