Untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Indonesia, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kerjasama ini merupakan upaya Kementerian UMKM untuk memperkuat dan mendorong pertumbuhan bisnis UMKM agar menjadi tuan di negeri sendiri. Menurut Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, hal itu bisa dicapai melalui kolaborasi erat antar berbagai pihak lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri UMKM Maman, Kamis (13/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Sepakat dengan hal tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa kepemilikan sertifikasi halal dapat membantu UMKM menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional.
“Jadikan halal sebagai tameng, melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri, hal itu yang akan mendorong pertumbuhan UMKM,” jelas Haikal seperti dilansir dari Antara.
Haikal juga mengingatkan jika batas akhir kewajiban sertifikasi halal di tahun 2026 sehingga menghimbau pelaku UMKM agar segera melakukan sertifikasi halal untuk bisnisnya.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Reguler Secara Online, Berikut Syarat, Alur, dan Biayanya!
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Self Declare, Begini Syarat dan Alurnya!
Kolaborasi Kementerian UMKM dengan Instansi Lain untuk Dukung Percepatan Perizinan dan Sertifikasi UMKM
Selain BPJPH, Kementerian UMKM juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta beberapa lembaga keuangan dan asuransi.
Sama dengan kolaborasi sebelumnya, bentuk kerjasama ini bertujuan untuk menginisiasi program percepatan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM untuk mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas legal dan finansial.
“Program ini memudahkan UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), jasa asuransi, dan layanan dukungan hukum,” jelas Maman.
Menteri Maman menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai program pembinaan serta pembiayaan.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM tidak hanya memperoleh sertifikasi halal, tetapi juga mendapatkan NIB serta akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM, Kementerian UMKM menggandeng lembaga finansial dan asuransi untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha serta tenaga kerja.
“Semua ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi UMKM,” kata Maman, menutup pernyataannya.
Sumber: Antara, Sokoguru
Sumber foto: Antara