Tiny people getting paper sheet with fine flat illustration.

Bagi Anda para pelaku usaha, pastinya Anda ingin proses usaha Anda berjalan lancar dan patuh pada undang-undang yang berlaku. Jika bisnis Anda semakin besar, tentunya jumlah karyawan juga akan semakin banyak karena harus menyesuaikan dengan tuntutan produksi.

Baca Juga: Market Risk

Nah, hal ini juga membuat tantangan Anda semakin besar sehingga harus lebih hati-hati agar tidak terkena sanksi oleh pemerintah setempat. Salah satu sanksi yang kerap kali dialamatkan kepada pengusaha adalah sanksi administratif. Apa sih sebenarnya sanksi administratif itu?


Pengertian Sanksi Administratif

Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan oleh pemerintah untuk pengusaha yang melanggar peraturan undang-undang yang berlaku. Sanksi administratif ini diatur dalam undang-undang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengusaha yang mendapatkan sanksi ini biasanya telah melakukan pelanggaran tertentu yang sudah melewati batas waktu yang disepakati. Pelanggaran yang dilakukan yakni dapat berupa :

Baca Juga: Sita Jaminan

  1. Keterlambatan pembayaran upah karyawan
  2. Tidak membayar THR keagamaan karyawan
  3. Tidak mematuhi kewajiban membayar denda
  4. Melakukan pemotongan gaji/upah lebih dari 50% dari total jumlah yang diberikan

Jenis-jenis Sanksi Administratif

Sanksi administratif ini ada banyak jenisnya, yang dibagi dalam 4 bab berisi 41 pasal. Jenis-jenisnya yaitu berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Pinjaman Jangka Pendek (Short-term Loan)

Keempat poin di atas diurutkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan jangka waktu pelanggaran. Biasanya, pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa bisnis Sahabat Wirausaha dan melaporkan hasilnya melalui nota pemeriksaan kepada Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas bidang Ketenagakerjaan tingkat Provinsi.

Pihak pengawas tidak akan langsung melakukan sanksi administratif berupa pembekuan, namun akan diperingati terlebih dahulu melalui teguran tertulis. Jika dalam waktu 3 hari, 7 hari, hingga 14 hari kerja tidak ada perbaikan, maka baru akan ditindak ke sanksi administratif yang paling berat.

Baca Juga: Kenali Skor Kredit untuk Ajukan Pinjaman

Nah, itu tadi penjelasan tentang sanksi administratif yang perlu diperhatikan para pelaku usaha. Semoga dengan adanya info ini, Sahabat Wirausaha bisa lebih berhati-hati dalam memanajemen bisnis dan lebih memperhatikan aturan setempat, ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

Hukumonline.com