Mayoritas dari sahabat UKM pasti pernah mendengar mengenai saham. Salah satu bentuk ekuitas ini memang sering kali disebut sebagai opsi utama dalam investasi di sektor keuangan. Dalam perspektif para pelaku usaha, saham ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan. Akan tetapi, mendapatkan dana dari instrumen saham tidak semudah yang dibayangkan. Terdapat beberapa hal kompleks yang mungkin perlu dipahami oleh sahabat UKM berkaitan dengan saham ini.

Salah satu hal kompleks yang mungkin harus dipahami adalah bagaimana saham diperjual belikan. Transaksi penjualan saham tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan mudah. Terdapat proses yang harus mampu dipenuhi, baik oleh perusahaan yang menawarkan saham, maupun yang ingin membeli saham. Oleh karena itu, mari kita memahami bagaimana saham diperjualbelikan.

Baca Juga: Saham


Definisi Saham

Berdasarkan definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu bisnis. Dengan menyertakan modal tersebut, sang pemilik saham memiliki hak-hak kepemilikan dari bisnis tersebut seperti hak atas pendapatan perusahaan. aset perusahaan serta berhak mengambil keputusan perusahaan yang dicerminkan dengan hak untuk hadir pada rapat umum pemegang saham (RUPS).

Bagi pemilik usaha, saham adalah salah satu bentuk pembiayaan eksternal yang bisa diakses. Dalam teori keuangan sendiri, pembiayaan eksternal baru diberikan ketika pembiayaan internal sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan investasi perusahaan. Apabila pembiayaan eksternal dilakukan, maka prioritas dari pembiayaan akan diberikan kepada utang terlebih dahulu dibandingkan saham. Hal ini dikarenakan pembiayaan melalui ekuitas tergolong lebih mahal dibandingkan melalui utang.

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Perusahaan Untuk Negosiasi Penanaman Modal Ekuitas/Saham

Meskipun begitu, pembiayaan yang terlalu banyak bergantung pada utang memiliki risiko kebangkrutan yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan membengkaknya tanggung jawab dari pemilik bisnis untuk melunasi kewajiban dari utang. Oleh karena itu, komposisi struktur modal menjadi salah satu hal mendasar dalam menyusun portofolio pembiayaan sahabat UKM.


Jenis Saham

Pada dasarnya terdapat dua jenis saham yang ada, yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham biasa adalah saham yang paling umum ada pada setiap negara. Saham ini cukup berisiko karena pembayaran dividen hanya dilakukan apabila perusahaan memutuskan untuk melakukannya.

Saham ini juga bernilai sama untuk setiap lembarnya dan merupakan aset keuangan yang lebih berisiko dibandingkan surat utang dan juga saham preferen. Karakteristik lain yang membedakan saham biasa dengan surat utang adalah tidak memiliki batas waktu.

Selama saham tersebut belum dibeli kembali oleh perusahaan, maka investor yang menjadi pemegang saham tersebut akan menjadi pemilik dari perusahaan sesuai proporsi saham yang dia miliki.

Bentuk saham lainnya adalah saham preferen. Saham preferen adalah salah satu bentuk saham yang cukup unik. Pada satu sisi, saham preferen dapat dikatakan sebagai sebuah saham karena tidak memiliki batas waktu.

Baca Juga: Jaminan (Collateral) Dalam Akses Modal UMKM

Selain itu pemegang saham ini juga memiliki kepemilikan terhadap bisnis. Akan tetapi, saham preferen ini juga memiliki karakteristik yang mirip dengan surat utang dimana nilai dividen yang harus dibayarkan bersifat tetap. Dengan semua karakteristik ini, saham preferen dapat dikatakan lebih tidak berisiko dibandingkan dengan saham biasa.

Kedua saham ini sebenarnya ada di Indonesia. Akan tetapi, sama seperti di beberapa negara lain, saham preferen memiliki jumlah yang lebih sedikit. Perusahaan lebih suka memilih posisi secara lebih jelas.

Apabila mereka ingin mendapatkan pembiayaan yang memiliki kewajiban tetap tapi berbiaya murah, maka menerbitkan surat utang adalah solusi. Sedangkan apabila mereka ingin mendapatkan pembiayaan yang memiliki kewajiban yang lebih fleksibel tetapi berbiaya mahal, maka saham biasa adalah pilihan terbaik.


Pasar Primer dan Sekunder

Dalam melakukan sebuah transaksi, sahabat UKM pasti memerlukan sebuah pasar dimana penjual dan pembeli bertemu. Hal ini juga berlaku pada transaksi saham, dimana transaksi tersebut akan lebih optimal ketika dilakukan di sebuah pasar yang mampu mempertemukan pembeli dan penjual saham. Pasar inilah yang kemudian disebut sebagai pasar saham.

Baca Juga: Implikasi Masuknya Investor Ekuitas

Mengutip dari buku Investment yang ditulis oleh Zvi Bodie, Alex Kane dan Alan J Marcus terbitan tahun 2014, pasar saham dapat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan bentuk transaksi sahamnya, yaitu pasar primer dan pasar sekunder.

Pasar primer adalah sebuah pasar dimana perusahaan pertama kali menjual saham mereka ke publik. Pada pasar ini, perusahaan akan mengeluarkan sejumlah saham dengan harga yang sudah dihitung dengan cermat untuk kemudian ditawarkan kepada investor.

Perusahaan pada tahap ini biasanya akan dibantu oleh broker yang biasanya diperankan oleh bank investasi. Proses ini akan menjadi sangat krusial bagi perusahaan karena untuk pertama kalinya mereka membuka informasi mengenai perusahaan mereka kepada publik. Proses ini juga yang sering disebut sebagai Initial Public Offering (IPO).

Sedangkan, pasar sekunder adalah pasar dimana saham yang sudah tersedia di publik kemudian diperjual belikan di antara sesama investor. Pada pasar sekunder, penjual dan pembeli bertemu dan melakukan tawar menawar terhadap suatu saham yang mereka inginkan. Kondisi inilah yang kemudian menciptakan sebuah harga terhadap suatu saham.

Baca Juga: Membedah Pola Pikir Investor Ekuitas Dalam Memilih Investee

Satu hal yang menarik adalah banyak masyarakat awam yang mengira bahwa harga suatu saham yang ada di bursa melambangkan jumlah uang yang akan diterima oleh perusahaan tersebut. Padahal kenyataannya, perusahaan hanya menerima uang saat melakukan penjualan pertama kali di pasar primer.

Sedangkan harga yang dilaporkan pada bursa dan beredar di beberapa berita merupakan harga di pasar sekunder. Meskipun begitu, nilai saham perusahaan di pasar sekunder ini yang kemudian mencerminkan nilai pasar sesungguhnya dari saham yang ada, baik dimiliki oleh perusahaan sendiri, maupun dimiliki oleh investor lainnya.

Oleh karena itu, perusahaan pasti ingin memastikan bahwa harga saham di pasar sekunder juga terus mengalami peningkatan meskipun mereka tidak lagi menerima uang dari penjualan saham tersebut. Selain itu, harga saham yang tinggi juga dapat membantu perusahaan untuk menerbitkan saham baru dengan harga yang tinggi.

Sebagai contoh, sahabat UKM mungkin melihat saham ANTM seharga 2.250 rupiah untuk satu lembar saham. Tidak beberapa lama kemudian, harga saham tersebut turun menjadi 2.000 rupiah. Pada perspektif awam, mungkin sahabat UKM menilai perusahaan merugi dan harus membayar 250 rupiah.

Baca Juga: Dividen

Pada kenyataannya, hal tersebut tidak terjadi karena perusahaan ANTM hanya menerima uang ketika pertama kali menjual saham tersebut sebesar 1.000 rupiah sepuluh tahun lalu. Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya tidak memperoleh kerugian apa pun.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perusahaan dan investor yang memegang saham saat ini nilai sahamnya hilang sebesar 250 rupiah per lembar saham. Hal ini tentu merugikan karena nilai saham ketika akan dijual akan lebih rendah dari sebelumnya. Perusahaan pun akan berdampak ketika ingin menerbitkan saham lagi. Jika sebelumnya mereka bisa menjual sebesar 2.250 rupiah. Akan tetapi, saat ini nilainya hanya 2.000 rupiah karena terjadi penurunan harga.


Bagaimana Saham Diperjualbelikan?

pasar saham ini juga memiliki beberapa cara dan bentuk dalam mempertemukan penjual dan pembeli. Mulai dari bentuk paling sederhana dan kurang efektif hingga bentuk yang kompleks dan cukup efisien. Beberapa bentuk pasar saham ini mungkin sudah ditinggalkan. Akan tetapi, baik bagi sahabat UKM untuk memahami pula bentuk tersebut sehingga bisa melihat proses terbentuknya pasar saham.

Baca Juga: Berbagai Alternatif Permodalan yang UKM Perlu Ketahui

Bentuk pertama dan yang paling sederhana adalah pasar pencarian langsung. Pada pasar ini, penjual dan pembeli akan bertemu langsung dan mencoba mencocokkan kebutuhan mereka akan saham. Sayangnya, metode penjualan seperti ini sangat tidak efektif dalam melakukan transaksi saham. Hal ini dikarenakan saham merupakan sebuah instrumen yang sangat beragam.

Sebagai contoh, ketika Pak Hamid ingin membeli saham perusahaan ANTM, dia mungkin akan kesulitan mencari siapa yang memiliki saham tersebut. Beliau mengenal beberapa orang yang juga menjual saham, akan tetapi tidak ada yang ingin menjual saham ANTM seperti yang ia inginkan.

Ironisnya, proses ini juga memakan waktu sangat lama dalam mengeksekusi transaksinya. Padahal seperti yang sahabat UKM tahu, kondisi usaha bisa berubah dengan sangat cepat. Dalam kasus sebelumnya, bisa saja Pak Hamid baru mendapatkan penjualan saham ANTM ketika saham tersebut sudah dalam kondisi yang tidak lagi menguntungkan.

Bentuk kedua dari transaksi pasar saham adalah pasar dengan menggunakan broker. Pada pasar ini terdapat seseorang yang menawarkan jasanya untuk membantu transaksi jual beli saham yang dinamakan dengan broker. Broker biasanya adalah orang atau lembaga yang memiliki akses dan jaringan yang cukup luas dengan penjual dan pembeli saham lainnya.

Dengan memanfaatkan jaringan itu, ia mencoba mengumpulkan dan memfasilitasi penjual dan pembeli saham yang diinginkan. Transaksi saham saat IPO pertama kali di pasar primer biasanya menggunakan format dari pasar broker ini dimana bank investasi mencoba menawarkan calon investor untuk membeli saham dari perusahaan baru yang akan melantai di bursa.

Baca Juga: Potret UMKM Indonesia: Si Kecil yang Berperan Besar

Bentuk ketiga adalah pasar dengan menggunakan dealer. Sama halnya dengan menggunakan broker, pada pasar dengan menggunakan dealer, terdapat pihak yang kemudian menjadi mediator antara penjual dan pembeli. Mereka melakukan agregasi terhadap permintaan dan penawaran dari suatu saham Akan tetapi, terdapat sedikit perbedaan antara broker dan dealer.

Broker hanya membantu untuk melakukan mediasi terhadap pihak penjual dan pembeli suatu saham, tanpa memiliki saham tersebut. Sedangkan dealer bekerja dengan cara membeli saham-saham tertentu, untuk kemudian dijual kepada yang menginginkan. Sistem menggunakan dealer ini juga tidak cukup banyak diterapkan. Akan tetapi, masih ada beberapa saham yang menggunakan metode dealer ini, seperti NASDAQ di Amerika Serikat.

Bentuk terakhir dari pasar saham adalah pasar dengan sistem lelang terbuka. Belakangan ini perkembangan teknologi informasi memungkinkan para ahli keuangan untuk mengumpulkan data saham dalam waktu yang cepat. Hal ini membantu pasar untuk membentuk sendiri permintaan dan penawaran dari para investor terhadap suatu saham.

Metode ini adalah metode yang paling sering digunakan dalam beberapa pasar saham di dunia, salah satunya di Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri menggunakan metode ini dalam mempertemukan penjual dan pembeli dari suatu saham.


Mengenal Proses IPO

Setelah mengenal jenis-jenis pasar dan transaksi dari saham, mungkin muncul pertanyaan bagaimana memasukkan bisnis sahabat UKM ke dalam bursa saham. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses masuknya suatu bisnis ke pasar saham disebut sebagai IPO.

Baca Juga: Membedah Pola Pikir Investor Ekuitas Dalam Memilih Investee

Hal yang perlu dipahami dari masuknya suatu bisnis ke dalam bursa saham adalah akan muncul konsekuensi-konsekuensi berkaitan dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka. Konsekuensi pertama adalah berbagi kepemilikan. Seperti yang sahabat UKM tahu, ketika seseorang membeli saham dari bisnis tertentu, maka secara tidak langsung pembeli tersebut telah menjadi pemilik dari bisnis tersebut sejumlah nominal tertentu.

Konsekuensi lain dari bisnis yang memasuki pasar saham adalah regulasi yang harus dituruti. Sahabat UKM harus siap memenuhi kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini untuk menjamin investor mendapatkan informasi utuh mengenai saham dari bisnis yang diperjual belikan.

Setelah memahami konsekuensinya, barulah sahabat UKM dapat mulai fokus ke dalam persiapan pelaksanaan IPO tersebut. Adapun persiapan tersebut sesuai dengan pedoman dari Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Memahami Hal-Hal yang Wajib Dirumuskan dalam Term Sheet dengan Investor

  1. Bentuk tim IPO internal. Tim ini baiknya diisi oleh tim yang memahami aspek keuangan dan hukum sehingga dapat mengawal proses IPO dengan baik
  2. Melakukan perencanaan IPO dengan baik, mulai dari menargetkan berapa kebutuhan dana yang ingin ditangkap oleh sahabat UKM, persentase yang akan dilepas ke pasar dan beberapa rencana strategis lainnya.
  3. Menunjukkan profesional eksternal untuk mendukung proses merger seperti:
    1. Penjamin Emisi Efek yang akan membantu penawaran saham kepada investor,
    2. Akuntan publik untuk melakukan audit,
    3. Konsultan hukum untuk memastikan aspek legal terpenuhi,
    4. Notaris untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar perusahaan serta kebutuhan lainnya,
    5. Penilai untuk menilai aset-aset perusahaan, dan
    6. Biro Administrasi Efek untuk mendukung pelengkapan dokumen-dokumen administrasi dari IPO
  4. Setelah itu, sahabat UKM perlu menyusun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memastikan bahwa seluruh investor siap untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dalam menuju perusahaan yang terbuka memperjual belikan sahamnya.
  5. Mempersiapkan dokumen, seperti:
    1. Profil perusahaan, rencana tentang IPO, penjamin dan semua hal berkaitan dengan IPO
    2. Pendapat dan laporan pemeriksa dari konsultan hukum
    3. Laporan keuangan yang telah diaudit
    4. Laporan penilai
    5. Anggaran Dasar yang menyatakan siap menjadi perusahaan terbuka
    6. Prospektus mengenai dokumen a sampai e
    7. Proyeksi Keuangan

Setelah itu, sahabat UKM dapat mengumpulkan semua dokumen dan dapat memulai proses IPO dengan melalui izin secara bertahap. Sahabat UKM dapat memulai dengan mengajukan pendaftaran ke BEI. Setelah itu sahabat UKM harus malui proses screening di OJK terlebih dahulu. Pada prosesnya, sahabat UKM akan diminta untuk menunjukkan beberapa dokumen penunjang.

Setelah mendapat persetujuan dari OJK, sahabat UKM dapat Kembali ke BEI untuk mulai dicatat dalam sistem sebagai salah satu perusahaan yang memperjual belikan saham di pasar saham. Pada saat yang sama sahabat UKM juga harus mulai menawarkan saham tersebut ke para calon investor dibantu oleh Peminjam Emisi Efek. Barulah setelah itu saham dari bisnis sahabat UKM akan tercatat pada bursa saham.

Terlihat sulit memang, tapi bukan berarti tidak bisa. Oleh karena itu, yuk sahabat UKM mulai belajar hal-hal kecil seperti mencatat keuangan. Hal kecil tersebut bukan tidak mungkin akan menjadi solusi ketika nanti sahabat UKM ingin berkembang hingga mampu berpartisipasi di bursa saham.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.