Apakah Sahabat Wirausaha pernah terpikirkan untuk memiliki perusahaan sekelas Unilever atau sekelas Telkom? Tenang, Sahabat tak perlu pusing memikirkan mengurus manajemen perusahaan tersebut tetapi uang bisa terus mengalir rutin ke rekening? Apakah bisa?

Jawabannya adalah bisa, karena saat ini keinginan tersebut bisa diwujudkan dengan memiliki instrumen investasi berupa saham.

Baca Juga: Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu


Apa Itu Saham?

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang menyatakan bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Dengan memegang saham, maka seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik perusahaan tersebut. Dalam arti lain, pemegang saham dengan berapapun jumlah lembar yang dimilikinya berhak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham biasanya akan diperjualbelikan di pasar modal, bursa efek atau lantai bursa. Menurut Undang-undang Pasar Modal No 8 tahun 1995, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Artinya, definisi pasar modal disini bukan berarti pasar secara fisik, tetapi lebih menekankan kepada kegiatan atau aktivitas jual beli saham.

Baca Juga: Saham

Namun, ternyata tidak semua perusahaan yang ada di Indonesia bisa ditemukan di pasar modal. Perusahaan yang masuk ke lantai bursa harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan sudah melalui beberapa tahap. Perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan disebut emiten.

Sebelumnya, emiten tersebut sudah menyatakan bahwa dirinya telah go public dan melakukan Initial Public Offering (IPO). Dengan demikian, saham-saham perusahaan yang awalnya private akhirnya bisa dibeli oleh masyarakat umum secara bebas.

Saham adalah jembatan penghubung antara pemilik modal dengan perusahaan. Dengan kata lain, saham memiliki keuntungan di beberapa sisi berbeda baik dari sisi pemilik modal (Investor), emiten, bahkan negara.


Manfaat Saham di Pasar Modal

1. Sisi Investor

Memiliki passive income adalah impian setiap orang, baik di kalangan muda maupun tua. Salah satu cara mendapatkan passive income tersebut ialah dengan investasi dalam bentuk saham. Berinvestasi melalui saham saat ini bisa diperoleh dengan dana minim. Sehingga bisa terjangkau oleh semua kalangan.

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Perusahaan Untuk Negosiasi Penanaman Modal Ekuitas/Saham

Jika investasi di sektor property seperti kepemilikan tanah atau rumah harus memiliki dana puluhan hingga ratusan juta, maka investasi di pasar modal seperti saham bisa dilakukan dengan modal awal di bawah lima ratus ribu rupiah.

Sedangkan keuntungannya sendiri bisa didapat pada saat perusahaan melakukan pembagian dividen dengan besaran tergantung dari jumlah kepemilikan modal yang disetor. Selain itu, apabila saham yang kita investasikan meningkat di pasar modal, maka akan menjadi keuntungan yang sangat besar bagi pihak investor.

2. Sisi Emiten

Perusahaan yang sudah go public akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari pihak investor. Sistem perolehan dana dari penjualan saham berbeda dengan sistem obligasi atau pinjaman modal konvensional. Dana segar yang didapat dari pasar modal tidak akan dibebankan bunga sama sekali.

Jadi perusahaan bisa lebih memaksimalkan modal tanpa dibebani pikiran bahwa dana tersebut adalah hutang. Namun, emiten tetap wajib memberikan imbal hasil kepada investor yang disebut dengan dividen.

Selain itu, dengan mengikuti IPO di pasar modal, sebuah perusahaan dapat membangun image tersendiri di mata masyarakat dan akan lebih dikenal secara luas. Dengan demikian, secara tidak langsung perusahaan akan diuntungkan dalam kelangsungan usahanya. Baik dalam perolehan modal hingga kemudahan pemasaran.

Baca Juga: Implikasi Masuknya Investor Ekuitas

3. Sisi Negara

Selain bisa menguntungkan pihak investor dan pihak emiten, jual beli saham juga bisa mendatangkan manfaat untuk negara. Dengan adanya aktivitas pasar modal, akan membantu negara untuk menjalankan roda perekonomian. Peningkatan jumlah investor yang membeli saham, akan membantu perusahaan yang terdaftar di bursa efek untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi.

Dengan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan tersebut, maka akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Semakin banyak perusahaan yang berkembang, maka akan banyak membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Lebih jauh lagi, jika pasar modal di dalam negeri dikelola dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan banyak mendatangkan investor asing untuk berinvestasi.


Jenis-jenis Saham Berdasarkan Kepemilikan

1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham Biasa adalah jenis saham yang mampu melakukan klaim kepemilikan sesuai dengan keuntungan dan kerugian yang didapatkan perusahaan. Selain itu, kewajiban pemegang saham pun lebih terbatas. Salah satu saham biasa adalah saham waran (ocbcnisp.com).

Baca Juga: Berbagai Alternatif Permodalan yang UKM Perlu Ketahui

Dengan terbatasnya kewajiban, membuat pembagian dividen kepada pemegang saham Common Stock tidak menjadi prioritas pihak emiten. Selain itu, hak suara pemilik saham biasa pada RUPS hanya terbatas one share one vote sesuai dengan proporsi sahamnya.

2. Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham Preferen adalah jenis saham gabungan antara saham biasa dan obligasi. Dengan adanya campuran obligasi ini membuat saham preferen bersifat tetap. Oleh karenanya, pemegang saham preferen lebih diutamakan dibanding dengan pemilik saham biasa. Hak istimewa yang diberikan kepada pemilik saham preferen adalah pemegang saham akan memperoleh dividen terlebih dahulu dan memiliki hak suara yang lebih, seperti dalam pemilihan direksi. Dengan demikian, pihak direksi akan lebih mengutamakan pembayaran dividen saham preferen semaksimal mungkin untuk mempertahankan posisinya di perusahaan.

Ada ciri yang membedakan saham preferen dengan saham biasa di Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan melihat kode sahamnya. Umumnya kode saham sebuah emiten berjumlah empat huruf kapital. Sedangkan untuk saham preferen ada tambahan huruf P di akhir kode saham, dengan total huruf menjadi lima. Huruf P disana menjelaskan bahwa saham tersebut adalah saham preferen. Salah satu contoh saham preferen di Bursa Efek Indonesia adalah PT Mas Murni Tbk dengan kode saham MAMIP (idxchannel.com).


Jenis-jenis Saham Berdasarkan Cara Pengalihannya

1. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)

Saham Atas Unjuk merupakan saham yang tidak dituliskan nama kepemilikannya dalam lembar kertas saham. Hal ini bertujuan untuk memudahkan saham ini dipindahtangankan saat proses jual beli tanpa harus mengurus melalui badan hukum. Bukti kepemilikannya berdasarkan siapa yang memegang saham tersebut. Cara kerja bearer stock hampir sama dengan uang. Jadi siapa saja yang memegang saham ini adalah yang berhak atas saham tersebut.

Baca Juga: UMKM Bermitra dengan Investor?

Bentuk fisiknya pun mirip dengan uang, yaitu dicetak dengan kertas berkualitas tinggi sebagaimana pada uang kertas untuk menghindari pemalsuan. Selain itu, Pemegang saham jenis ini juga memiliki hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ada hal yang perlu diperhatikan untuk pemilik saham jenis ini. Pemilik Saham Atas Unjuk harus lebih berhati-hati dalam membawa dan menyimpannya. Hal tersebut dikarenakan, jika sertifikat saham hilang, maka pemilik sertifikat tersebut tidak dapat meminta duplikat penggantinya.

2. Saham Atas Nama (Registered Stock)

Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya dan dimana cara peralihannya dengan mengikuti beberapa prosedur tertentu. Oleh karena itu, saham jenis ini tidak bisa diklaim oleh semua orang. Dengan demikian, jika sertifikat Saham Atas Nama ini hilang, maka pemilik saham bisa meminta salinannya.


Jenis-jenis Saham Berdasarkan Kinerja Perdagangan

1. Blue Chip Stocks

Saham Blue Chip merupakan terminologi yang digunakan untuk menyebutkan saham-saham unggulan di pasar modal. Saham Blue Chip sendiri diartikan sebagai saham lapis dari perusahaan besar yang memiliki laba stabil.

Emiten yang memiliki saham Blue Chip ini merupakan perusahaan yang memiliki reputasi nasional, baik dari sisi kualitas, kemampuan serta kehandalan untuk beroperasi yang menguntungkan dalam berbagai situasi ekonomi dengan keadaan baik maupun buruk. Artinya, saham ini bisa juga disebut sebagai saham papan atas yang bergerak di bidang industri yang umumnya pada perusahaan besar.

Baca Juga: Dividen

Berikut beberapa ciri perusahaan yang masuk ke dalam kategori saham Blue Chip.

  1. Memiliki nilai kapitalisasi atau harga pembelian perusahaan secara utuh di atas Rp40 triliun. Biasanya ketika angka kapitalisasi sudah mencapai di atas Rp10 triliun, maka perusahaan tersebut bisa dikatakan sebagai perusahaan besar. Sedangkan untuk nilai kapitalisasi antara Rp500 miliar hingga Rp 10 triliun, maka saham itu termasuk ke dalam kategori saham lapis dua. Selanjutnya, untuk nilai kapitalisasi di bawah Rp500 miliar, maka perusahaan tersebut akan dimasukkan de dalam saham lapis tiga.
  2. Perusahaan pemilik saham Blue Chip umumnya adalah pemilik leading market di industrinya. Selain itu, produk-produk dari perusahaan Blue Chip biasanya sudah terkenal secara nasional maupun internasional. Sehingga, masa operasional perusahaan bisa jadi sudah puluhan tahun.
  3. Memiliki dividen atau laba yang dibagikan kepada pemegang saham secara konsisten. Setiap tahun, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia akan rutin membagikan dividen sebagai bentuk apresiasi kepada para pemilik modal. Dividen ini berasal dari laba tahunan yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan. Perusahaan akan dikategorikan sebagai saham Blue Chip apabila dengan konsisten memberikan dividen kepada pemegang saham dalam kurun waktu 10 tahun.
  4. Memiliki kinerja perusahaan yang sudah solid baik dari laba yang dihasilkan secara konsisten, produk yang berkualitas, maupun track record perusahaan yang terus berkembang. Sehingga bisa dikatakan jika perusahaan dengan saham Blue Chip adalah perusahaan yang stabil dan tidak akan bangkrut meskipun dalam keadaan ekonomi yang sedang krisis sekalipun.
  5. Memiliki saham yang ramai diperdagangkan. Saham Blue Chip merupakan jenis saham yang menjadi penggerak dalam indeks industri sejenis, bahkan indeks secara keseluruhan. Saham jenis ini selalu memasuki daftar saham teraktif di bursa dan masuk ke dalam indeks LQ45. LQ45 merupakan indeks yang berisikan saham-saham likuid atau saham yang ramai diperdagangkan termasuk saham Blue Chip.

2. Income Stocks

Saham Pendapatan atau biasa disebut sebagai Income Stocks adalah jenis saham yang mampu memberikan dividen besar secara rutin dan biasanya terus meningkat dari periode sebelumnya. Namun, tingginya return atau penghasilan dari Income Stocks ini tentunya akan berbanding lurus dengan risk yang akan ditanggung. Sehingga diperlukan strategi khusus dalam mengelola jenis saham ini agar tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Bursa Efek

Jenis saham Income Stocks tidak cocok dijadikan untuk keperluan trading jangka pendek, tetapi akan lebih cocok untuk investor yang memiliki profil risiko lebih konservatif. Contohnya, bisa untuk seseorang yang sudah berusia lanjut dan tidak lagi memperoleh gaji secara rutin, atau untuk seseorang dengan target pendapatan dividen stabil untuk dana pensiun atau dana pendidikan anak.

3. Growth Stocks

Growth Stocks atau Saham Berkembang merupakan jenis saham yang mempunyai tingkat perkembangan yang lebih cepat daripada jenis saham lain yang sama di bidangnya. Dalam jenis saham Growth Stocks terbagi menjadi dua, yaitu Well-Known dan Lesser-Known.

Well-Known merupakan saham Growth Stocks yang berasal dari perusahaan besar pada suatu industri. Sedangkan, Lesser-Known diartikan sebagai perusahaan dengan kategori Growth Stocks yang berasal dari perusahaan yang kurang terkenal. Selain itu, karena perkembangan saham ini yang lebih cepat, maka saham Growth Stocks bisa mengalami kenaikan dan penurunan berkali-kali dalam satu hari.

Baca Juga: Investment Dealer

4. Speculative Stocks

Speculative Stocks adalah saham yang diprediksi akan memberikan keuntungan tinggi, tetapi tidak dapat memberikan dividen secara konsisten. Saham jenis ini sering diperjualbelikan di lantai bursa karena terkandung potensi memiliki laba yang besar di masa depan. Jenis saham ini cocok bagi investor dengan profil risiko tinggi, yaitu trader yang menginginkan high return dengan konsekuensi mengalami high risk di kemudian hari.

5. Counter Cyclical Stocks

Saham jenis Counter Cyclical Stocks merupakan jenis saham yang memiliki kondisi paling stabil meskipun dalam keadaan ekonomi yang bergejolak. Hal ini dikarenakan saham ini tidak akan terpengaruh dengan ekonomi dan bisnis. Namun, besaran keuntungannya hanya bergantung dari kebijakan perusahaan yang mengeluarkan saham.


Bagaimana Mekanisme Perdagangan Saham?

Pelaksanaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Jakarta Automated Trading System Next Generation (JATS NEXT-G) merupakan sistem perdagangan terbaru yang terkomputerisasi di Bursa Efek Indonesia untuk menggantikan sistem manual yang lama. Sistem ini dirancang untuk memudahkan sistem perdagangan yang ada. Dengan memanfaatkan sistem ini maka kapasitas order transaksi dalam perdagangan akan meningkat hingga 15 juta order dan 7,5 juta transaksi.

Baca Juga: Memahami Hal-Hal yang Wajib Dirumuskan dalam Term Sheet dengan Investor

Perdagangan saham di bursa hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Untuk menjadi Anggota Bursa harus memiliki perizinan tertentu dan sudah mengikuti pelatihan yang diarahkan dari Bursa. Menurut Peraturan No III A Tentang Keanggotaan Bursa, definisi dari Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa. Dengan kata lain, Anggota Bursa Efek akan bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (idx.co.id)

Berikut adalah alur dari proses mekanisme perdagangan di Bursa. Untuk melakukan jual beli saham di Bursa, transaksi saham nasabah atau pemegang saham bisa dilakukan melalui Anggota Bursa. Oleh karena itu, Anggota Bursa merupakan wakil dari nasabah untuk melakukan transaksi saham di Bursa.

Gambar Proses Perdagangan di Bursa

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Nah, demikianlah penjelasan mengenai pengertian saham dan ruang lingkup jenisnya. Berdasarkan penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa, saham bisa dijadikan sebagai sarana untuk melakukan investasi baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Jika Sahabat Wirausaha tertarik untuk berinvestasi saham dan masih belum paham tentang tata cara melakukan transaksinya, maka Sahabat bisa menghubungi pihak sekuritas terdekat untuk meminta bantuan.

Baca Juga: Auto Rejection Bawah

Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan jual beli saham yang seharusnya. Karena biasanya dari pihak sekuritas akan mendampingi dan memberikan arahan mulai dari proses pendaftaran sampai memilih saham yang cocok sesuai dengan kebutuhan.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.