Sumber: Tribun Batam
Sahabat Wirausaha sudah tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan? Program jaminan sosial ini merupakan program yang diselenggarakan pemerintah sebagai solusi untuk memitigasi risiko-risiko pekerjaan dan menjamin kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan pada intinya bisa diikuti oleh semua pekerja di sektor formal seperti pelaku usaha, karyawan swasta, pekerja konstruksi, dan buruh migran. Peserta dapat mengikuti berbagai program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan keselamatan kerja, hari tua, dan kematian.
Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor
Definisi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Untuk saat ini, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi lapangan pekerjaan yang bergerak di sektor formal, jadi belum tersedia untuk pekerja di sektor informal. Dalam hestanto.web.id, sektor formal diartikan sebagai suatu sektor yang terdiri dari unit usaha yang telah memperoleh proteksi ekonomi dari pemerintah dengan ciri-ciri sebagai berikut : pola kegiatan teratur dalam segi waktu, modal, maupun penerimaannya; tersentuh oleh peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah; tempat usaha yang permanen dan terpisah dari tempat tinggalnya; tidak mempunyai keterikatan dengan usaha lain yang besar; pekerjanya memiliki keterampilan khusus dan tingkat pendidikan tertentu.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini secara tegas dimuat dalam Pasal 15 Ayat 1 pada UU BPJS : “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Dengan kata lain, bisnis pada skala apapun yang sudah berstatus badan usaha seperti CV, PT, dan Firma wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta program BPJS wajib untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi
Dikutip dari smartpresence.id, semua orang yang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan hanya pada tanggung jawab pembayaran iuran saja, kalau seorang pelaku usaha yang tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan apapun, pembayaran iuran harus dilakukan secara mandiri. Apabila bekerja pada perusahaan, iuran akan ditanggung sebagian dan dibayarkan oleh perusahaan.
Karena bersifat wajib, perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta program bisa terkena sanksi seperti yang tercantum pada pasal 9 di UU BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain : tidak mendapatkan layanan publik untuk mengurus perizinan, mengikuti tender proyek, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Cerita Inspirasi, Bhoomi Art
Program BPJS Ketenagakerjaan
Ada empat jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, dan Pensiun.
Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Peserta program ini mendapat manfaat berupa perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, santunan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
Jaminan Kematian adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Peserta program akan memperoleh manfaat santunan kematian untuk ahli waris, santunan selama 24 bulan, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak.
Jenis Program dan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Program |
Jaminan Kecelakaan Kerja |
Jaminan Kematian |
Jaminan Hari Tua |
Jaminan Pensiun |
Pekerja Penerima Upah |
0,24-1,74% dari upah yang dilaporkan |
0,3% dari upah yang dilaporkan |
2% pekerja 3,7% perusahaan dari upah yang dilaporkan |
1% pekerja 2% perusahaan |
Bukan Pekerja Penerima Upah |
1% dari upah yg dilaporkan |
Rp 6.800 |
2% dari upah yg dilaporkan |
- |
Pekerja Jasa Konstruksi |
0,21% dari nilai proyek |
0,21% dari nilai proyek |
- |
- |
Pekerja Migran |
Rp 370.000 |
Rp 370.000 |
Rp 105.000 – 600.000 |
- |
Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id
Jaminan Hari Tua adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.
Terakhir, ada Jaminan Pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Baca Juga: Melirik Peluang Bisnis di Sektor Pertanian Lewat Inovasi
Peserta yang mendaftar pada program ini akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan sebesar 40% dari upah saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia, manfaat bulanan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal/menikah lagi, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.
***
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta, yang mana manfaatnya dapat diterima dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan program yang diikuti. Pelaku usaha perseorangan dan yang perusahaannya telah memiliki badan usaha dapat mendaftarkan diri dan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada seorang pun yang ingin tertimpa musibah seperti mengalami kecelakaan kerja, namun kita juga tidak bisa memastikan bisa terhindar dari risiko-risiko kerja di masa mendatang. Mengantisipasi hal tersebut merupakan pilihan logis yang dapat kita lakukan sehingga bisa memitigasi risiko yang bisa muncul. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.