https://images.unsplash.com/photo-1524486361537-8ad15938e1a3?ixid=MnwxMjA3fDB8MHxwaG90by1wYWdlfHx8fGVufDB8fHx8&ixlib=rb-1.2.1&auto=format&fit=crop&w=800&q=80

Sumber gambar : Unsplash

Mengekspor produk dalam negeri ke mancanegara menjadi target usaha dari banyak UMKM di Indonesia. Untuk mencapainya, banyak dokumen dan persyaratan yang harus mereka lengkapi. Nah, bagi Sahabat Wirausaha yang punya bisnis mengelola hasil pertanian dan perkebunan, dokumen Phytosanitary Certificate adalah salah satu yang mesti diurus. Karena itu, ada baiknya teman-teman memahami dulu berbagai hal tentang legalitas ini.


Apa itu Phytosanitary Certificate?

Dilansir dari artikel Mempersiapkan Dokumen Ekspor di situs ukmindonesia.id, Phytosanitary Certificate merupakan salah satu dokumen yang wajib diperlukan untuk mengekspor produk pertanian dan perkebunan, seperti buah segar, biji kopi, rempah-rempah, dan lain-lainnya. Fungsi dokumen ini adalah sebagai jaminan bahwa produk pertanian dan/atau perkebunan yang diekspor tersebut bebas dari kuman penyakit berupa jamur atau bakteri.

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor

Dilansir dari situs BabelReview, pada tahun 2018, Balai Pertanian Kelas II Pangkalpinang mengaku telah menerbitkan sebanyak 325 sertifikat fitosanitari untuk komoditas unggul pertanian lokal, seperti lada, sawit, dan karet. Kepala BKP tersebut, Syaifuddin Zuhri, menerangkan bahwa dokumen ini berisi informasi mengenai jumlah, nama pengirim dan penerima, jenis dan jumlah kemasan, dan lain-lain. Namun utamanya, dokumen ini menjelaskan bahwa suatu komoditas yang akan diekspor bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tertentu sehingga aman untuk digunakan lebih lanjut.

Selain untuk produk pertanian dan perkebunan, dokumen ini juga bisa diperlukan pada produk hewan dan ikan yang akan diekspor. Penggunaan Phytosanitary Certificate telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Peraturan pemerintah (PP) No.14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Baca Juga: Potensi Ekspor Produk Teh


Bagaimana cara mendapatkannya?

Phytosanitary Certificate untuk keperluan ekspor biasanya dikeluarkan oleh NPPO (National Plant Protection Organization) sebuah negara di mana tanaman dan produk hasil tanaman yang akan diekspor tumbuh serta diproses. Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan oleh Balai Karantina Pertanian yang kantor perwakilannya hadir di hampir setiap kota di Indonesia. Balai ini juga memiliki kantor di setiap pelabuhan ekspor Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis

Untuk mendapatkannya, Sahabat Wirausaha bisa mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina Online. PPK Online dikirimkan ke Badan Karantina Pertanian secara daring lewat sistem IQFAST (Indonesian Quarantine Full Automation System). Sebelum melakukannya, teman-teman harus memiliki akun (ID username dan password) sendiri. Registrasi yang dilakukan secara online ini diwajibkan untuk menyerahkan beberapa dokumen, yaitu :

  1. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani serta surat permohonan untuk menjadi pengguna PPK Online, dan
  2. Fotokopi KTP, NPWP, Akta Pendirian Badan Usaha, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP/SIUJPT, Angka Pengenal Importir, dan Registrasi PPJK.

Pengertian Phytosanitary Certificate Dalam Ekspor Impor - Emancipation USA

Contoh Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Indonesia

Sumber gambar : Google

Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

Nah selanjutnya, setelah memiliki akun, kita bisa masuk ke PPK Online dan melaporkan rencana pengeluaran komoditas tumbuhan ke Kepala Pelaksana teknis Karantina Pertanian. Nantinya, jika diterima, akan dikeluarkan Surat Tugas untuk petugas karantina untuk memeriksa komoditas milik kita. Pemeriksaan terdiri dari :

  1. Pemeriksaan Administratif, yaitu mengecek kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan.
  2. Pemeriksaan Kesehatan, yaitu memeriksa tumbuhan atau media pembawanya lewat pengamatan visual dan/atau uji laboratorium di Instalasi Karantina Tumbuhan milik Balai Karantina Pertanian. Untuk ini, biasanya komoditas akan dibawa dalam jumlah tertentu untuk dilakukan karantina.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Nah, jika seluruh tahap pemeriksaan tumbuhan ini berjalan lancar dan tumbuhan serta media pembawa ternyata bebas dari OPTK, maka Phytosanitary Certificate pun akan segera diterbitkan. Jika ingin lebih memahami kedua sistem pemeriksaan tersebut secara detail, teman-teman bisa membaca petunjuk lengkap yang diterbitkan oleh website Badan Karantina Pertanian.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

  1. https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/354
  2. https://babelreview.co.id/pentingnya-phytosanitary-certificate-dalam-eskpor-impor-komoditi
  3. https://karantina.pertanian.go.id/fileman/Uploads/Documents/Pedoman_sertifikasi_ekspor.pdf
  4. https://misterexportir.com/pengertian-phytosanitary-dalam-ekspor-barang/