Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha, tak sedikit beberapa usaha mengalami kemunduran akibat konflik hukum yang dihadapi para pendirinya. Banyak dari mereka yang akhirnya berselisih paham karena tidak adanya kejelasan dan dasar hukum usaha sehingga bisnisnya kacau ketika membesar.

Dari masalah tersebut, Sahabat Wirausaha bisa mengantisipasinya dengan membuat akta pendirian perusahaan. Apa itu Akta pendirian perusahaan? Mari kita bahas pada kamus bisnis berikut.


Definisi

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu badan usaha telah didirikan secara sah. Akta pendirian perusahaan tidak hanya ditujukan untuk menjalin kerjasama secara profesional namun juga mencegah hal-hal yang tidak baik di masa yang akan datang. Akta pendirian perusahaan juga sebagai arti bahwa usaha akan lebih siap dan mudah untuk melakukan kerja sama dengan instansi lain, sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Ketentuan mengenai akta pendirian perusahaan diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007, pasal 7 dan 8 ayat (1), tentang perseroan terbatas yang tercantum pada pasal berikut:

Pasal 7 ayat (1)

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

Pasal 8 ayat (1)

“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Pembuatan akta tidak serta merta sulit untuk dibuat. Pembuatan akta dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP dari para pemilik, minimal dua orang. Kemudian fotokopi kartu keluarga (KK) orang yang menjadi penanggung jawab, foto penanggung jawab, dan fotokopi pajak bumi bangunan (PBB) di tahun terakhir. Selain dokumen para pemilik dan penanggung jawab, dokumen terkait perusahaan seperti surat kontrak perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, dan foto kantor perusahaan juga dibutuhkan.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Nantinya dalam akta tersebut akan berisikan identitas pendiri dan perusahaan serta kesepakatan dalam membuat perusahaan tersebut. Tujuan dari perusahaan tersebut juga harus dicantumkan dalam akta tersebut. Agar nantinya, akta tersebut menjadi kilas balik jika perusahaan melenceng. Akta juga menerangkan mengenai bagaimana pembagian saham dan keuntungan yang didapatkan oleh para pendirinya.

Fungsi dari akta pendirian perusahaan adalah status legalitas perusahaan di mata hukum, serta memberikan kejelasan status sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan. Akta ini menjadi dokumen prasyarat untuk mengurus izin-izin lainnya seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Masalah biaya, mungkin kadang menjadi kendala untuk beberapa para pelaku usaha. Pada umumnya, harga pembuatan akta pendirian perusahaan adalah sangat bervariasi tergantung lokasi dan notaris yang memberikan harganya. Namun, secara standar harga pembuatan akta pendirian ini berada di kisaran Rp 3-5 juta rupiah. Pengerjaannya juga relatif cepat, yaitu sekitar 3 sampai 14 hari kerja, tergantung dengan kesiapan dokumen yang diberikan oleh para pihak yang terlibat.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Sahabat Wirausaha, tertarik untuk membuat akta pendirian ini? status legalitas dan kejelasan hukum sangat bermanfaat ketika usaha semakin besar sehingga pembuatan akta pendirian perusahaan ini patut untuk dipertimbangkan. Semoga artikel ini bermanfaat ya untuk Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.virtualofficeku.co.id/pentingnya-akta-pendirian-perusahaan-pt/
  2. https://www.finansialku.com/para-pebisnis-ketahui-dulu-tentang-akta-pendirian-perusahaan/