Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak

Saat ini mendaftarkan sebuah merek menjadi keharusan bagi sebuah bisnis. Jika Sahabat Wirausaha memiliki tujuan jangka panjang untuk mengembangkan bisnisnya, maka segeralah untuk mengurusnya. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan agar merek yang Anda ajukan tidak ditolak saat proses pengurusannya.

Artikel berikut akan memaparkan beberapa alasan kenapa sebuah merek bisa ditolak. Simak penjelasan selengkapnya.


Pengertian Merek

Seperti yang sudah diketahui bahwa merek merupakan tanda pengenal bagi sebuah produk. Melalui merek, para konsumen akan lebih mudah mengenali sebuah produk dari sekian banyak produk pada kategori yang sama.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek

Selain sebagai tanda pengenal, merek juga bisa menjadi daya tarik bagi para konsumen. Untuk itu, sebelum memberikan merek pada produknya, Sahabat Wirausaha bisa melakukan riset nama produknya terlebih dahulu. Setelah menemukan nama yang pas untuk produknya, selanjutnya Sahabat Wirausaha bisa langsung mendaftarkan mereknya ke dirjen HKI.

Buat kamu Para Pelaku Usaha, Cari Tahu Cara Daftar Merek ...

Sumber Gambar: PPID Semarang


Biaya Pendaftaran Merek

Biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek adalah sebesar lima ratus ribu rupiah untuk kelas usaha kecil menengah (UKM). Biasanya untuk umum, biaya pendaftaran merek adalah sebesar 1,8 juta rupiah. Biaya tersebut untuk mendaftarkan sebuah produk dengan satu jenis kategori atau kelas. Namun, apabila t ingin mendaftarkan sebuah produk dengan 3 jenis kategori, biaya tersebut tinggal dikalikan tiga.

Baca Juga: Valuasi Merek (Brand Value)


Beberapa Kemungkinan Pendaftaran Merek Ditolak

Meskipun demikian, pada kenyataannya proses pendaftaran merek bisa saja mengalami penolakan. Pada saat melakukan permohonan pendaftaran merek, ahli pemeriksa merek akan melakukan pemeriksaan ulang. Tujuannya adalah untuk melakukan validasi pada merek-merek yang mendaftar. Berikut adalah beberapa kemungkinan sebuah merek ditolak:

  1. Jika pemilihan nama merek hanya menyebutkan jenis barang atau jasanya saja pada saat permohonan pendaftaran. Misalnya, sebuah merek didaftarkan dengan nama “KOPI” dengan jenis barang kopi. Tentu nama tersebut akan otomatis ditolak karena penamaan mereknya masih bersifat umum untuk digunakan. Maka, untuk menyiasatinya, Sahabat bisa memberikan nama “KOPI KITA” untuk jenis barang kopi misalnya.

Sumber Gambar: Smart Legal

  1. Jika pemilihan nama merek berkaitan dengan sifat barang atau jasa yang didaftarkan. Misalnya, sebuah merek didaftarkan dengan nama “HITAM” untuk jenis barang kopi. Contoh lainnya merek “MANIS” untuk jenis barang gula. Maka, keduanya akan otomatis ditolak karena menggunakan sifat dari jenis barang yang dipilih. Kopi memiliki ciri umum memiliki warna hitam dan gula memiliki rasa manis.
  2. Jika pemilihan nama merek memiliki kesamaan dalam pelafalan pada saat membacanya. Misalnya, sebuah produk akan didaftarkan dengan nama merek “CHANTIKA”. Padahal, sebelumnya sudah ada merek yang didaftarkan dengan nama “CANTIKA”. Meskipun dalam penulisan terdapat perbedaan, akan tetapi pada saat membaca akan berbunyi sama. Contoh lainnya, “NOVALLOY” dengan “NOFALLOY”. Kedua contoh tersebut akan ditolak oleh dirjen HKI karena memiliki pelafalan yang sama dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
  3. Jika merek yang akan didaftarkan memiliki kesamaan konsep dengan merek sebelumnya. Misalnya, merek yang didaftarkan adalah “TIGA BELAS”. Sedangkan, ada merek lainnya yang sudah didaftarkan dengan nama “13”. Meskipun dalam penulisan yang satu menggunakan huruf, dan satunya lagi menggunakan angka, namun merek tersebut yang baru didaftarkan kemungkinan akan ditolak. Alasannya karena memiliki konsep yang sama dengan merek lain yang sudah ada.
  4. Jika merek yang didaftarkan menggunakan logo yang sama dengan logo yang sudah ada. Ada juga menggunakan nama lembaga atau tokoh terkenal secara luas. Misalnya, sebuah merek didaftarkan dengan nama “KOPI JOKOWI”. Seperti yang kita ketahui bahwa nama tersebut merupakan nama presiden Indonesia. Maka, pendaftaran dengan nama tersebut akan otomatis ditolak karena mengambil dari nama seorang tokoh yang sudah dikenal secara luas. Apalagi jika pemilihan nama tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Sumber Gambar: Smart Legal

Baca Juga: Apa itu IUMK?

  1. Jika nama merek yang dipilih mengarah pada tindakan melanggar hukum. Misalnya, “NARKOBAR” untuk jenis barang obat penenang. Nama merek tersebut memiliki bunyi yang mengarah pada obat-obatan terlarang. Maka, merek tersebut besar kemungkinan akan ditolak.
  2. Jika logo yang dipakai merupakan bentuk yang diambil dari salah satu rambu-rambu lalu lintas atau simbol yang sudah ada sebelumnya.
  3. Jika merek yang digunakan memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Misalnya, sebuah produk didaftarkan dengan nama merek “Obat Kuat”. Padahal, produk yang didaftarkan merupakan jenis obat penenang. Maka, besar kemungkinan akan ditolak permohonannya.
  4. Jika merek yang digunakan berasal dari sebuah letak geografis suatu daerah. Misalnya “KOPI JAWA”. Pemberian nama tersebut kemungkinan akan ditolak, karena seolah-olah mengklaim suatu daerah tertentu untuk diakui menjadi merek pribadi.
  5. Jika merek yang didaftarkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat terkait asal usul, kualitas, ukuran, maupun tujuan penggunaan barang dan jasa. Misalnya, sebuah produk didaftarkan dengan nama merek “Nusantara”, padahal produk tersebut jelas berasal dari luar negeri.

Hati-Hati! Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik Dapat Ditolak

Sumber Gambar: Smart Legal

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja


Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Apabila Sahabat Wirausaha sudah melakukan permohonan pendaftaran merek, namun kemudian malah ditolak. Maka, langkah selanjutnya Anda bisa melakukan banding atau mendaftarkan dengan merek yang berbeda. Langkah banding diambil apabila, merek yang didaftarkan ternyata tidak memiliki kesamaan dengan merek yang terdaftar sebelumnya baik dari sisi nama maupun jenis kelasnya.

Perlu diketahui, jika sebuah merek yang sama sudah terdaftar namun berbeda jenis kategori, maka ada kemungkinan jika merek tersebut akan diterima. Misalnya, merek “ARJUNA” didaftarkan untuk nama sebuah produk kopi. Padahal, sebelumnya sudah ada merek yang sama untuk kategori fashion. Maka, merek yang baru terdaftar kemungkinan akan diterima.

Apabila sebuah merek sudah ditolak, namun dilakukan pendaftaran ulang, maka Anda perlu untuk membayar kembali. Besarannya sesuai dengan pendaftaran sebelumnya, yaitu lima ratus ribu rupiah.


Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek

Walau bagaimanapun, merek yang ditolak sedikit banyak mendatangkan kerugian baik waktu, tenaga maupun biaya. Untuk menghindari penolakan pada saat melakukan permohonan pendaftaran merek, Anda perlu memperhatikan hal berikut:

  1. Pastikan merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada sebelumnya.
  2. Lakukan riset terlebih dahulu terhadap merek yang sudah ada dan akan didaftarkan. Sahabat bisa langsung memeriksanya di sistem klasifikasi merek. Kemudian, masukkan kata kunci merek. Selanjutnya, akan muncul kelas barang atau jasanya.
  3. Jika nama produk yang sudah digunakan berada pada kelas yang sama, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kemungkinan besar merek tersebut akan ditolak. Namun, jika berada pada kelas yang berbeda, maka ada kemungkinan untuk diterima.
  4. Pastikan syarat untuk permohonan pendaftaran merek sudah dipersiapkan dengan lengkap.

Nah, itulah beberapa kemungkinan pendaftaran merek bisa ditolak. Ternyata tidak semua merek yang didaftarkan akan diterima. Namun, tim ahli pemeriksa merek akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap merek-merek yang didaftarkan.

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Untuk itu, Sahabat Wirausaha perlu mempersiapkan dengan matang sebelum mendaftarkan mereknya di dirjen HKI. Jadi, setelah membaca artikel ini apakah Sahabat semakin yakin untuk mendaftarkan mereknya yang sudah ada?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.