Sahabat Wirausaha, sudahkah mengerti istilah penanaman modal? Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai penanaman modal (domestik dan asing). Mari simak dengan cermat.

Baca Juga: Pinjaman LPDB Kepada KUKM Melalui Modal Ventura


Pengertian Penanaman Modal

Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan Penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Dari pengertian diatas, dapat ditarik unsur-unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal, yaitu:

Baca Juga: Agar Proposal Bisnis Tembus Investasi, Yuk Simak Saran dari Para Mentor!

  1. Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya untuk mempertahankan modal.
  2. Bahwa modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba, tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba.
  3. Investasi dibagi menjadi dua macam yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi asing yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan investasi domestik adalah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.

Jenis Penanaman Modal

Sahabat Wirausaha, setiap usaha penanaman modal harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat. Artinya, dengan adanya investasi yang ditanamkan para investor dapat meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia.

Investasi dibagi menjadi dua macam, yaitu investasi asing (PMA) dan investasi domestik (PMDN). Investasi asing merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan investasi domestik adalah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi ini digunakan untuk membangun usaha yang terbuka untuk investasi dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Membedah Pola Pikir Investor Ekuitas dalam Memilih Investee

Baca Juga: Pitch Deck/Prospektus Untuk Akses Modal Ekuitas

Sejatinya, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan masuknya investasi asing. Salah satunya adalah masuknya modal baru untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Kehadiran investor asing juga dapat membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran dapat berkurang.

Demikian penjelasan singkat mengenai penanaman modal (domestik dan asing). Semoga menambah wawasan Sahabat Wirausaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. dpmptsp.bantenprov.go.id
  2. www.investindonesia.go.id