Sumber: Unsplash
Apakah ada di antara Sahabat Wirausaha yang memiliki usaha makanan kemasan yang bangunan produksinya masih menyatu dengan rumah tinggal? Jika iya, maka Sahabat Wirausaha perlu mengurus sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai bukti bahwa produk kemasan yang diproduksi telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
Apa itu izin edar PIRT? Dan seberapa penting produk pangan kemasan memiliki PIRT? Untuk mengetahui semua itu, mari kita simak selengkapnya pada artikel berikut.
Definisi
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan, terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia
Setiap usaha yang sudah mendapat sertifikat PIRT akan menerima nomor seri PIRT yang harus dicantumkan pada kemasan produk. Nomor seri PIRT merupakan bukti jika produk kemasan yang akan diedarkan sudah terdaftar sebagai produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai dengan aturan Pedoman Pengawasan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).
Produk yang Perlu Memperoleh PIRT
Sertifikat PIRT diperuntukkan bagi semua usaha yang tempat produksinya menyatu dengan bangunan rumah tinggal yang peralatan pengolahannya dioperasikan secara manual hingga semi otomatis. Namun jika tempat produksi terpisah dengan bangunan rumah tinggal dan peralatan yang digunakan sudah menggunakan mesin otomatis, perusahaan harus mengurus izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun jenis produk industri rumah tangga yang perlu memiliki sertifikat PIRT adalah pangan kemasan yang terbuat dari olahan daging kering; olahan ikan kering; olahan unggas kering; olahan sayur; olahan kelapa; tepung dan hasil olahannya; minyak dan lemak; selai, jeli, dan sejenisnya; gula, kembang gula, dan madu; kopi dan teh kering; bumbu; rempah-rempah; minuman serbuk; hasil olahan buah; hasil olahan biji dan umbi.
Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal
Sementara produk yang tidak bisa memperoleh PIRT, tetapi harus izin edar BPOM, antara lain susu dan hasil olahannya; daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses/penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan untuk bayi, minuman beralkohol, pangan yang wajib SNI, dan pangan lain yang ditetapkan BPOM.
Nah, Sahabat Wirausaha, sebelum mendaftar PIRT, penting bagi kita memeriksa dan memastikan terlebih dahulu jenis pangan kemasan yang diproduksi apakah termasuk dalam kategori pangan yang boleh memperoleh sertifikat PIRT atau bukan.
Manfaat Kepemilikan PIRT Bagi Usaha
Walaupun saat ini perizinan berbasis risiko di Online Single Submission (OSS) mewajibkan bahwa usaha mikro dan kecil beresiko rendah dan menengah rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), namun kepemilikan sertifikat PIRT patut kita perhitungkan bagi produk pangan kemasan yang kita produksi.
Mengapa? Karena dengan kepemilikan PIRT, produk kita terbukti memenuhi mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ketika kita mendaftar PIRT, pihak pemerintah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan memeriksa kelengkapan berkas dan informasi produk yang kita daftarkan lalu melakukan audit ke lokasi produksi untuk melihat tempat, alat, dan proses produksi yang dilakukan.
Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat
NPWP Badan Usaha
Jika tim audit tidak menemukan masalah pada cara dan fasilitas produksi, barulah sertifikat PIRT bisa diterbitkan. Dengan kata lain, proses penerbitan sertifikat PIRT memang dilakukan secara hati-hati oleh pihak pemerintah untuk menjamin keamanan pangan bagi konsumen.
Produk yang sudah memiliki PIRT mengindikasikan bahwa kita, sebagai produsen, tidak hanya sekedar mencari keuntungan dari menjual produk, tetapi juga peduli terhadap kesehatan konsumen dengan bersedia memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai arahan pemerintah.
Terlebih saat pandemi, beberapa konsumen semakin sadar akan pentingnya kebersihan dan kesehatan sehingga kepemilikan sertifikat dan izin edar begitu dipertimbangkan sebelum mengonsumsi suatu produk.
Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang
Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Bagaimana menurut Sahabat Wirausaha? Apakah kepemilikan Sertifikat PIRT ini penting bagi setiap produk pangan kemasan?
Dengan memiliki PIRT, semoga konsumen semakin percaya dengan produk yang kita tawarkan sehingga semakin loyal. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat mendorong usaha rumah tangga agar bisa jadi UMKM Naik Kelas!