Sumber: Freepik
Sahabat Wirausaha, dalam menjalankan bisnis UKM umumnya diperlukan beberapa elemen atau unsur penting seperti modal, sarana/peralatan, hingga tenaga kerja untuk bisnis yang dikembangkan. Sebagian besar bisnis UKM yang dijalankan awalnya dilakukan oleh pemilik atau owner bisnis saja, namun apabila bisnis berkembang tentunya membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk menunjang kegiatan bisnis, bukan?
Hal inilah yang disebut dengan istilah outsource atau outsourcing dalam dunia bisnis. Bagaimana ya jika outsourcing ini diterapkan pada bisnis UKM? Yuk, simak artikel ini agar Sahabat Wirausaha memahaminya serta dapat menerapkannya pada bisnis sahabat.
Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan
Definisi Outsource
Mungkin Sahabat Wirausaha bertanya-tanya, sebenarnya apa ya outsource itu? Secara istilah, kegiatan outsource yang disebut juga sebagai outsourcing adalah suatu praktek bisnis merekrut tenaga kerja dari luar perusahaan atau bisnis (pihak ketiga). Nantinya, tenaga kerja tersebut akan melakukan pekerjaan atau tugasnya di tempat perusahaan yang merekrut tadi, atau bisa sesuai kesepakatan sebelumnya.
Outsourcing biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai upaya untuk menghemat pengeluaran atau biaya karyawan. Singkatnya, outsource adalah tenaga kerja yang didatangkan dari perusahaan penyedia untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dari luar perusahaan mereka. Kegiatan penyaluran tenaga kerja ini disebut outsourcing.
Baca Juga: Tips Merekrut Karyawan
Sistem Kerja Outsource
Saat merekrut tenaga kerja outsource, perusahaan atau bisnis yang dijalani bisa saja bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan tenaga kerja. Perusahaan ini disebut sebagai perusahaan outsource, yang menjadi sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Karyawan outsource tersebut nantinya akan bekerja untuk perusahaan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan oleh mereka. Meskipun sistem kerja ini kurang dikenal, outsourcing terus diminati di pasar global.
Baca Juga: Apa itu Bumping Karyawan?
Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsource adalah:
- Petugas kebersihan (cleaning service)
- Keamanan / satpam (security)
- Staff administrasi
- Petugas call center, dan lainnya.
Keuntungan terbesar dari outsource adalah menghemat waktu dan biaya. Contohnya, dalam perusahaan kecil (UKM misalnya) mungkin dapat melakukan kegiatan outsourcing untuk tugas pembukuan ke kantor akuntan, karena hal tersebut mungkin lebih murah daripada merekrut akuntan sendiri. Bila dimanfaatkan dengan bijak, outsourcing adalah strategi yang efektif untuk mengurangi pengeluaran, dan bahkan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi bisnis dibandingkan pesaing.
Baca Juga: 8 Kegiatan Yang Ampuh Untuk Membangun Kekompakan Karyawan
Celah dalam Outsource
Selain dapat mendatangkan keuntungan, kegiatan outsourcing juga memiliki kelemahan. Seperti persetujuan kontrak dengan perusahaan eksternal yang membutuhkan waktu dan upaya ekstra dari tim hukum perusahaan.
Selain itu, ancaman keamanan dapat terjadi jika pihak lain memiliki akses ke informasi rahasia perusahaan. Kurangnya komunikasi antara perusahaan dan penyedia outsource juga dapat menyebabkan tenaga kerja outsource mengalami penundaan pekerjaan sehingga memakan waktu lebih lama.
Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran Karyawan
Apabila Sahabat Wirausaha memiliki usaha yang sedang berkembang, opsi untuk mencari tenaga kerja dari luar atau outsource ini dapat menjadi salah satu pilihan. Selain karena biaya yang relatif lebih terjangkau dibanding merekrut karyawan sendiri, kegiatan outsource ini juga dapat memudahkan Sahabat Wirausaha dalam menjalankan usaha atau bisnis, karena pada umumnya tenaga kerja outsource sudah memiliki standar keterampilan yang sesuai di bidangnya untuk menunjang kegiatan usaha.
Bagaimana Sahabat Wirausaha? apakah akan mencoba kegiatan outsourcing ini? Intinya, outsource adalah pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk pekerjaan atau tugas tertentu. Keuntungan yang didapatkan dari outsource membuat banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis. Namun, perlu diingat bahwa komunikasi harus selalu dilakukan secara rutin, untuk berjaga-jaga agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.