Ketika berbicara mengenai otonomi daerah, kira-kira apa yang Sahabat Wirausaha pikiran? Apakah suatu kebijakan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri atau sebuah wewenang yang dimiliki suatu daerah? Untuk menjawab rasa penasaran itu berikut ulasannya.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sembako Pada Daerah Episentrum Penyebaran Covid-19


Apa itu Otonomi Daerah?

Ada berbagai macam pengertian otonomi daerah. Menurut Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang seluruhnya berikatan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan pusat dan daerah.

Menurut C.J Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat, sedangkan menurut J. Wajong, Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, serta pemerintahan sendiri.

Baca Juga: Memanfaatkan Peluang Pasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Tujuan Otonomi Daerah

Pemerintah pusat membuat kebijakan otonomi daerah untuk mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, hingga memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.

Tak hanya itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif dan mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi


Perbedaan Otonomi Daerah dengan Daerah Otonom

Sampai saat ini orang-orang masih kesulitan membedakan antara otonomi daerah dengan daerah otonom. Untuk otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014.

Sementara daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya dengan wewenang mencakup urusan konkuren atau pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten maupun kota.

Baca Juga: Izin Lokasi

Setelah membaca artikel ini sahabat wirausaha sudah mengetahui perbedaan antara otonomi daerah dan daerah otonom. Untuk otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah tersebut. Sementara daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah berwenang.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/daerah-otonom-lt61cd2fa734ea4?page=all
  2. https://katadata.co.id/safrezi/berita/615ff9201f24a/pengertian-tujuan-dan-prinsip-otonomi-daerah
  3. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/020000...