Beautiful asian muslim lady casual wear working using laptop in modern new normal office.

Sumber: Freepik

Salah satu isu besar yang menjadi perhatian pelaku usaha dalam menjalankan bisnis adalah legalitas atau perizinan. Banyaknya jenis perizinan yang ada di Indonesia, sering membuat para pelaku usaha kebingungan. Tidak hanya itu, prosedur perizinan seringkali melibatkan pihak yang berbeda dan proses yang cenderung berulang. Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pelaku usaha karena bisa mengganggu kegiatan berusaha. Dampaknya, indeks kemudahan berusaha Indonesia cenderung tidak cukup baik karena birokrasi yang sulit.

Sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong tumbuhnya para pelaku usaha, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 mendorong adanya Online Single Submission (OSS) atau yang dapat diartikan sebagai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai bentuk penghematan birokrasi. Jadi, penting sekali bagi Sahabat Wirausaha untuk memahami OSS ini dalam menjalankan bisnis.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?


Apa itu OSS?

Online Single Submission atau OSS secara sederhana adalah sebuah sistem yang membantu Sahabat Wirausaha untuk mengurus izin usaha melalui satu jalur atau satu pintu saja melalui platform daring. Platform daring dari OSS ini ada pada https://oss.go.id. Seperti yang dibahas sebelumnya, perizinan sebelum adanya OSS harus melalui banyak pihak untuk mengurus izin dari usaha. Setelah adanya OSS, Sahabat Wirausaha hanya perlu mengakses laman daring dari OSS tersebut untuk kemudian mengakses semua perizinan yang ada. Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi kompleksitas dari pendaftaran izin milik usaha.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis


Manfaat OSS

Keberadaan OSS dapat beberapa manfaat lain selain yang sudah disebutkan di atas. Pertama, OSS membantu Sahabat Wirausaha untuk melakukan monitor secara real time mengenai status legalitas yang telah didaftarkan. Kegiatan ini sangat mudah dilakukan karena OSS menggunakan sistem daring sehingga dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Kedua, OSS juga membantu Sahabat Wirausaha untuk melakukan pelaporan atau kebutuhan lain berkaitan dengan konsekuensi legalitas yang harus dipenuhi.

Apabila sebelumnya Sahabat Wirausaha butuh mengunjungi banyak instansi untuk mengurus perizinan, saat ini Sahabat Wirausaha dapat melakukannya melalui platform OSS. Terakhir, OSS juga membantu Sahabat Wirausaha untuk memonitor legalitas usaha dalam satu identitas yang tetap yang tercatat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini juga dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga Akses Kepabeanan.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal


Bagaimana cara mendaftar di OSS?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, portal daring dari OSS dapat diakses dari https://oss.go.id/. Berikut adalah panduan setelah membuka halaman OSS.

  1. Pilih menu DAFTAR/MASUK yang terdapat pada bagian atas halaman
  2. Setelah muncul halaman login, silakan cari tulisan DAFTAR dan klik tulisan tersebut
  3. Isikan semua data yang diminta pada kolom pendaftaran tersebut. Data mencakup kartu identitas, NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP dan email. Setelah itu tulis Kode Captcha sesuai tulisan yang ada. Centang pula kotak “menerima syarat dan ketentuan sistem OSS”. Setelah itu klik SUBMIT.
  4. Setelah muncul menu AKTIVASI, klik tombol AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi selesai.
  5. Buka alamat email yang didaftarkan sebelumnya dan cek kotak masuk untuk melihat pesan Aktivasi dari sistem OSS. Pesan tersebut akan berisi username dan password untuk login di OSS.
  6. Kembali masuk ke halaman OSS (https://oss.go.id/) dan pilih menu DAFTAR/MASUK yang terdapat pada bagian atas halaman
  7. Pada halaman login, masukkan username dan password serta isikan Kode Captcha. Setelah itu klik tombol LOGIN.
  8. Setelah halaman masuk ke halaman beranda OSS, klik menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PERSEORANGAN
  9. Pilih tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (jika pelaku usaha mikro), atau klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (jika skala usaha kecil)
  10. Pada formulir Data Profil, isikan data profil sesuai dengan yang diminta
  11. Setelah data terisi semua, klik SIMPAN DAN LANJUTKAN
  12. Di formulir Data Usaha, klik ikon TAMBAH USAHA dan isi data yang diminta

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Ternyata proses pengurusan perizinan di Indonesia semakin mudah dengan kehadiran OSS ini. Mudah-mudahan Sahabat Wirausaha semakin tergerak untuk mengurus perizinan usaha karena prosedur yang diterapkan kini semakin mudah dan terjamin.