Demokrasi ekonomi secara letterlijk tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 33 Ayat 4, "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi ...".

Sederhananya istilah kunci itu dapat dijelaskan sebagai perekonomian yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk rakyat. Kata kuncinya yakni "oleh, dari, dan untuk" sebagai modus demokratik di ruang ekonomi.

Konsepsi besar itu biasanya paralel dengan istilah lain seperti: ekonomi kerakyatan atau ekonomi populis, ekonomi Pancasila, ekonomi gotong-royong, ekonomi koperasi dan lain sebagainya.

Dalam jargon besar kita bisa menerimanya sebagai norma ekonomi bangsa ini begitu saja. Namun, dalam kerja-kerja keseharian, bagaimana metode mewujudkan demokrasi ekonomi perlu kita detailkan. Lebih-lebih, bila masyarakat adalah tulang punggung aktornya, apa yang bisa dilakukannya secara taktis?

Tujuh prinsip koperasi

Koperasi sebagai perusahaan kolektif secara internasional terwadahi dalam International Cooperative Alliance (ICA) yang berdiri sejak 1895. ICA merupakan organisasi masyarakat sipil dengan keanggotaan terbesar dan terluas di dunia. Untuk mengawal tumbuh-kembangnya koperasi di berbagai negara dengan corak ekonomi, politik dan sosial-budaya yang berbeda, ICA rumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai kerangka acuan.

Prinsip itu ditujukan untuk menjaga koperasi tumbuh dan berkembang dengan cara-cara kooperatif. Biasanya para ahli menyebutnya sebagai koperasi yang genuine atawa sejati.

Di sisi lain, banyak koperasi mengalami demutualisasi sehingga derajat genuisitasnya turun ke titik nadir menjadikannya tak ubahnya perusahaan non-koperasi. Prinsip itu selalu diulas dan diperbaharui tiap waktu: 1933, 1966 dan terakhir 1995.

Prinsip koperasi versi 1995 memuat tujuh poin: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengendalian secara demokratis oleh anggota; Partisipasi ekonomi anggota; Otonomi dan independensi; Kerjasama antarkoperasi dan terakhir adalah Kepedulian terhadap komunitas. Dalam bentuk notasi, kita bisa artikulasikan kerangka kerja demokrasi ekonomi koperasi sebagaimana berikut.

Notasi kerja

Formula Demokrasi Ekonomi Koperasi (DEK) adalah penjumlahan dari Skala (S), Kontrol (K) dan Volume (V). Yang mana hal itu bisa dinotasikan dengan DEK = S + K + V. Dimana S merupakan kerja-kerja untuk lakukan perluasan skala koperasi; P merupakan penguatan kontrol atau kendali anggota dalam organisasi koperasi; Dan V adalah kerja-kerja untuk meningkatkan pertumbuhan atau volume usaha koperasi.

Perluasan skala (S) harus mengacu pada konsepsi dasar koperasi sebagai perusahaan berbasis orang (people based enterprise). Sehingga indikator perluasan skala adalah bertambahnya jumlah anggota koperasi. Tujuannya agar manfaat koperasi dapat diakses bagi sebanyak-banyaknya orang. Dengan cara demikian perluasan skala merupakan ejawantah dari modus pemerataan ekonomi.

Untuk lakukan itu, maka kita harus taat kepada prinsip, "Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka". Prinsip itu mengatur tentang inklusivitas perusahaan koperasi yang dapat diakses oleh siapapun tanpa bedakan latar belakang apapun.

Prinsip keanggotaan tersebut diperluas ke luar dengan prinsip, "Kepedulian terhadap komunitas". Yang maknanya, koperasi tak cukup berhenti sejahterakan anggotanya, namun juga hadir bagi komunitas di luarnya. Perluasan skala merupakan basis aksiologis dari modus demokratik: "untuk anggota/ masyarakat".

Kerangka kerja berikutnya adalah penguatan kontrol atau kendali (K) yang spektrumnya terkait dengan koperasi sebagai perusahaan demokratis. Penguatan kontrol ini merupakan fitur dasar yang menempatkan supremasi orang di atas modal.

Azasnya yakni satu orang satu suara dimana besar-kecilnya modal tidak mempengaruhi pengambilan keputusan. Penguatan kontrol atau kendali anggota ini wujudnya melalui transparansi sehingga berujung pada akuntabilitas tata kelolanya.

Tanpa kontrol demokratis (democratic member control), koperasi dapat dibelokkan, biasanya, oleh elit-elit organisasi seperti Pengurus dan/ atau Manajer. Selain lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT), penguatan kontrol ini dapat diupayakan misalnya koperasi membuat laporan statistik kinerja bulan kepada anggota.

Dengan cara begitu, anggota-anggota menjadi paham dan siap untuk membuat keputusan. Hal ini merupakan ekstraksi dari prinsip, "Pengendalian oleh anggota secara demokratis" dan ke luar diperkuat dengan prinsip, "Otonomi dan independensi". Penguatan kontrol merupakan basis aksiologis dari modus demokratik: "oleh anggota/ masyarakat".

Terakhir, peningkatan volume usaha (V) merupakan titik tolok sekaligus hasil dari perluasan skala (S). Asumsi linearnya koperasi-koperasi yang membuka keanggotaan maka volume usahanya akan meningkat pula. Dengan business model serta business process yang bagus, peningkatan volume usaha adalah niscaya. Syaratnya dikerjakan dengan tata kelola yang moderen, yakni: planning, organizing, actuating, controlling dan evaluating alias POACE.

Dengan peningkatan volume usaha, banyaknya anggota menjadi basis pertumbuhan yang berkeadilan. Sebabnya, setiap anggota dituntut untuk lakukan partisipasi ekonomi dalam bentuk modal sekaligus transaksi.

Hal itu merupakan ejawantah prinsip, "Partisipasi ekonomi anggota". Ke luar, koperasi lakukan kerjasama-kerjasama mutual untuk mobilisasi dan konsolidasikan sumberdaya antarkoperasi, yang selaras dengan prinsip, "Kerja sama antarkoperasi". Peningkatan volume merupakan basis aksiologis dari modus demokratik: "dari anggota/ masyarakat".

Notasi paripurna

Formula DEK = S + K + V akan bekerja prima dengan katalisator berupa prinsip, "Pendidikan, pelatihan dan informasi". Prinsip pendidikan akan mengaktivasi dan mempercepat laju reaksi dari penjumlahan S + K + V. Perluasan skala akan cepat terjadi bila koperasi secara aktif lakukan sosialisasi dengan menyebarluaskan informasi layanan dan manfaat berkoperasi, misalnya.

Daya kontrol atau kendali anggota dapat aktual ketika mereka dididik terlebih dulu mengenai aturan main (AD/ ART) koperasi yang mencakup hak serta kewajibannya. Misalnya saja bagaimana anggota berhak untuk bersuara dan berpendapat dalam forum RAT.

Bila anggota-anggota tak dididik mengenai itu, RAT bisa kontra produktif, contohnya menjadi ruang penghakiman massal bagi pengurus atau pengelola. Bisa juga menjadi karung gelap dimana kucing kurap terpilih sebagai pemenang.

Pada level Pengurus, wakil anggota yang bertanggung jawab mengendalikan koperasi, pendidikan dan pelatihan merupakan sarana meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan kecakapan manajerial. Tentu akan penuh resiko bila koperasi dipimpin orang yang tak cakap di bidangnya, padahal mengendalikan aset di kisaran ratusan milyar hingga trilyun rupiah.

Prinsip pendidikan meletakkan variabel orang sebagai sentrum (people centered) dari tumbuh-kembangnya koperasi.

Dalam risetnya Februari 2017 lalu, dua peneliti, Rama Trisuladana dan Aris Suparman membuktikan bahwa pendidikan berpengaruh positif dan siginifikan pada partisipasi modal, layanan dan organisasi koperasi. Riset itu dilakukan lewat accidental sampling pada 109 responden anggota Credit Union (CU) Pundhi Arta di Sedayu, Kab. Bantul.

Sehingga notasi paripurna demokrasi ekonomi koperasi dengan prinsip pendidikan adalah (S + K + V) X P = DEK. Notasi kerja itu akan membuat capaian menjadi berlipat ganda atau lebih cepat daripada tanpa pendidikan (P).

Koperasi Pekerja Mondragon meletakkan fitur pendidikan sebagai pusat dalam Corporate Management Model (CMM) mereka. Hasilnya capaian mereka saat ini beranggotakan 73 ribu pekerja-pemilik, 268 unit usaha dengan turn over bisnis mencapai 12.033 milyar euro.

Di Indonesia ada juga Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang, yang memiliki anggota mencapai 9.000 perempuan dengan aset mandiri mencapai Rp 85 miliar rupiah.

Setiap anggota diajarkan model Tanggung Renteng (TR) sebagai ikatan solidaritas ekonomi terkecil berbasis 15 anggota per kelompok. Karena urgennya, anggota tak bisa lakukan pinjaman bila tak memiliki sertifikat pendidikan tanggung renteng. Hasilnya, saat ini SBW Malang menjadi koperasi yang besar, demokratis dan bermanfaat.

Small is beautiful tidak cukup

Sampai titiknya, gagasan EF Schumacher (1973) tentang kecil itu indah tak lagi memadai. Kerja-kerja demokratisasi ekonomi harus memasuki pasar yang terbuka sehingga dibutuhkan perluasan skala dan pertumbuhan volume.

Dalam terang seperti di atas, koperasi harus membuktikan diri dapat beroperasi efektif dalam sistem pasar. Ia tak boleh menafikannya, justru harus masuk dan "menggerogotinya dari dalam".

Sehingga jargon Small is Beautiful harus diganti dengan Big is Powerful, besar itu berdaya maksimal. Agar menjadi back bone perekonomian nasional, koperasi tak bisa kecil-kecil dan poco-poco, ia harus songsong masa depan dengan tangkas.

Klaim etisnya hanya akan jadi lelucon dan mudah dipukul mundur bila terus-menerus beroperasi dalam skala yang kecil.

Big is powerful itu bisa dicapai dengan formula (S + K + V) X P. Boleh dari kecil, tapi harus terus membesar, besar dan besar.


Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Notasi Demokrasi Ekonomi ala Koperasi", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/08/110102926/notasi-demokrasi-ekonomi-ala-koperasi. 8 Agustus 2017

Foto: Notasi Kerja DEK (FIRDAUS PUTRA)

Penulis: Firdaus Putra, HC (Direktur Kopkun Institut, Peneliti LSP2I)

Editor: Bambang Priyo Jatmiko