Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha, apakah pernah mendengar istilah NPL atau Non Performing Loan? NPL merupakan salah satu istilah di dalam perbankan yang perlu kita ketahui.

Definisi

Menurut glosarium Bank Indonesia, Non Performing Loan atau NPL terdiri dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet (M). Masih menurut glosarium Bank Indonesia Non Performing Loan atau NPL merupakan Kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

Termin NPL diperuntukkan bagi Bank umum. Istilah lainnya Non Performing Loan (NPL) adalah pinjaman bermasalah apabila peminjam tidak melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. NPL juga disebut sebagai kredit bermasalah.

Baca Juga: Apa itu Likuiditas?

Pinjaman dikatakan menunggak atau bermasalah ketika pembayaran angsuran terlambat atau terlewatkan. Dari sisi pemberi pinjaman atau bank suatu pinjaman dikatakan wanprestasi apabila pemberi pinjaman menganggap perjanjian pinjaman tersebut dilanggar dan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Kredit bermasalah adalah mereka yang gagal bayar, kredit yang sebelumnya bermasalah atau pernah pernah menunggak setidaknya 90 hari dan kemudian sekarang berkinerja lagi. Sedikit berbeda dengan kredit macet, di Perbankan pinjaman dianggap macet jika debitur tidak melakukan pembayaran bunga atau pokok dalam waktu 90 hari, atau lewat 90 hari, atau 180 hari.

Baca Juga: Potensi Ekspor Produk Kopi

Bagi Sahabat Wirausaha penting untuk mengetahui pengertian NPL ini, agar Sahabat Wirausaha dapat menjaga performa pembayaran angsuran dengan baik, sehingga memudahkan mengakses permodalan usaha dari Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya. Apabila Sahabat Wirausaha sudah termasuk ke dalam daftar kategori kredit bermasalah atau bahkan kredit macet, maka sudah dapat dipastikan Sahabat Wirausaha akan sulit mendapatkan modal usaha dari Perbankan.

Baca Juga: Apa itu Payables Turnover?

Mari kita bahas mengapa Non performing Loan atau NPL merupakan hal yang paling dihindari oleh Perbankan atau Lembaga Keuangan Lainnya? Dan wajib dihindari juga oleh Sahabat Wirausaha.

Non performing Loan (NPL) dihindari oleh Perbankan dikarenakan harus mencadangkan kerugian yang timbul dari penyelesaian NPL, perbankan harus menghadapi biaya pendanaan yang lebih tinggi di pasar keuangan, biaya yang terkait dengan pelaksanaan tersebut dapat menambah kerugian NPL.

Baca Juga: Dagadu, Ikon Silang Budaya dan Pariwisata Jogja

Hal ini pada akhirnya dapat merugikan kecukupan modal Perbankan atau Lembaga Keuangan, belum lagi dengan adanya peraturan perlindungan konsumen, dimana peminjam atau debitur yang gagal bayar akan berlindung dalam menghadapi proses penagihan kewajiban oleh pihak perbankan sehingga terkendala untuk melakukan penyelesaian kredit bermasalah.

Tidak hanya bagi Perbankan atau Lembaga Keuangan, Non Performing Loan (NPL) juga wajib dihindari oleh Sahabat Wirausaha, karena apabila Sahabat Wirausaha termasuk ke dalam daftar kategori kredit bermasalah dan kredit macet maka Sahabat Wirausaha tidak akan memperoleh kepercayaan dari perbankan untuk diberikan modal usaha, padahal modal usaha sangat penting bagi keberlangsungan usaha Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Inilah Aplikasi Akuntansi yang Membantu UMKM

Kredit bermasalah dan kredit macet Sahabat Wirausaha akan dilaporkan secara otomatis ke pihak berwenang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Bagaimana menghindari Non Performing Loan (NPL) bagi Sahabat Wirausaha? Salah satunya adalah Sahabat Wirausaha harus menyesuaikan angsuran pinjaman sesuai kemampuan usaha Sahabat Wirausaha, jangan memaksakan diri hanya karena ingin mendapatkan nominal pinjaman lebih besar.

Baca Juga: Apa itu Price Earning Ratio?

Persentase Non Performing Loan (NPL) di masa pandemic Covid-19 seperti saat sekarang meningkat, meskipun sudah diantisipasi dengan adanya program restrukturisasi atau relaksasi dari Pemerintah. Namun diharapkan akan membaik di era pasca Covid-19.

Berdasarkan informasi di atas, Sahabat Wirausaha agar lebih berhati-hati dalam menjaga performa pembayaran angsuran, sehingga akses permodalan juga berjalan lancar.

Referensi:

  1. https://www.bi.go.id/id/glosarium.aspx
  2. https://www.wartaekonomi.co.id/read350606/apa-itu-...