Sumber: alinea.id
Seperti halnya registrasi kependudukan untuk setiap warga negara, setiap bisnis kini wajib melakukan registrasi. Jika setiap warga negara wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas, maka pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apakah Sahabat Wirausaha sudah melakukan mendaftar dan memiliki NIB? Jika belum, Sahabat Wirausaha sepertinya perlu segera mendaftar di www.oss.go.id karena NIB sekarang menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin-izin usaha lainnya seperti izin edar, PIRT, izin lingkungan, dan sebagainya.
Apakah itu NIB dan seberapa penting untuk kegiatan berusaha? Mari kita simak lebih lanjut dalam kamus bisnis berikut ini.
Definisi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Sistem Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui website OSS.
Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021
Fungsi utama dari Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai identitas bagi pelaku usaha, mirip dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu serial nomor hanya diterbitkan untuk seorang pelaku usaha sehingga tidak ada nomor identitas yang ganda. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektornik. NIB digunakan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial.
Ketentuan Mendapatkan NIB
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran di www.oss.go.id atau Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dimana pelaku usaha dapat melakukan registrasi secara langsung melalui website, dan setiap izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS akan diterbitkan melalui sistem elektronik ini. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor untuk mengurus NIB karena bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pelaku usaha perlu mendaftarkan data diri dan data usahanya untuk memperoleh NIB. Jika sudah berhasil mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan dokumen Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti jika usahanya sudah berstatus legal atau mendapatkan izin berusaha.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap usaha yang beroperasi di Indonesia, baik pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan umum, perumda, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata.
Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?
Bagi pelaku usaha perseorangan, paling sedikit perlu mengisi data seperti :
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat Tempat Tinggal;
- Bidang Usaha;
- Lokasi Usaha;
- Besaran modal;
- Jumlah tenaga kerja;
- Nomor kontak usaha/kegiatan; serta
- NPWP pelaku usaha perseorangan.
Bagi pelaku usaha non perorangan, selain mengisi data-data tersebut, perlu mengisi data berikut :
- Nomor pengesahan akta pendirian;
- Negara asal penanaman modal;
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan; dan
- NIK penanggung jawab usaha/kegiatan.
Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis
Pelaku usaha perlu memastikan data yang diisi sudah benar, baik data diri maupun data usaha. Karena NIB digunakan sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha dan komersial, maka sangat penting memastikan kesesuaian antara data usaha yang terdaftar di NIB dengan data usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha dan komersial di kemudian hari.
Nomor Induk Berusaha diharapkan menjadi identitas tunggal pemilik usaha ke depannya sehingga NIB ini berlaku juga sebagai Tanda Dapat Perusahaan, Angka Pengenal Impor di bidang perdagangan, dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang sudah memperoleh NIB tidak perlu melakukan registrasi berulang kali untuk mendapatkan izin tersebut karena NIB juga berlaku untuk semuanya.
Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha
Bagaimana Sahabat Wirausaha? Apakah sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas mengenai Nomor Induk Berusaha? Mudah-mudahan artikel ini dapat memberi sedikit gambaran tentang informasi yang Sahabat Wirausaha cari untuk mendapatkan izin dasar usaha.
Untuk mengetahui prosedur pendaftarannya, Sahabat Wirausaha dapat melihat ketentuannya pada artikel Nomor Induk Berusaha dan melihat peraturannya pada PP No.24 Tahun 2018.
Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.