Freepik

Sering kita mendengar istilah perbankan seperti Nisbah, Muqayyadm dan Bai’al Muthlaq. Apa sih sebenarnya arti dari ketiga kata tersebut? Apakah kita harus tahu tentang istilah itu?

Nah dalam artikel ini kita akan mengetahui sekilas tentang apa itu nisbah dan bagaimana cara menghitungnya, serta manfaat apa yang bisa kita dapatkan dari nisbah itu sendiri.


Arti Nisbah dalam Bank Syariah

Nisbah adalah sistem kesepakatan bagi hasil antara pihak bank dan nasabah untuk mendapatkan keuntungan dan bisa berstatus “sah” dalam syariat Islam. Kalau boleh disederhanakan, nisbah bisa berarti metode pengganti bunga yang biasa digunakan di bank konvensional.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah

Jadi kalau Sahabat Wirausaha mengetahui apa itu bunga bank, maka nisbah adalah istilah yang digunakan dalam syariat Islam dan sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabahnya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa bunga dalam bank konvensional digolongkan dalam riba yang haram hukumnya dalam agama Islam.

Adanya nisbah tentu menjadikan umat Islam lebih tenang ketika harus menyimpan uangnya di bank dan berbagi keuntungan sebagaimana yang dilakukan di bank konvensional.

Baca Juga: Poin-poin Penting Dalam Mudharabah

Meskipun terdengar sama, namun dalam hal prinsip seperti akad, nisbah dan bunga sungguh berbeda. Tentu ini menjadi hal yang sangat penting bagi umat Islam sehingga nisbah menjadi jalan tengah jika umat Islam menyimpan uangnya dalam bank.


Nisbah dalam Islam

Nisbah dalam Islam merupakan perkiraan imbalan yang akan diterima oleh pemilik modal dari pengelola modal. Banyaknya nisbah atau sistem bagi hasil ini ditentukan atau disepakati pada akad bagi hasil antara keduanya.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Tentu saja sistem bagi hasil ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut bisa jadi tingkat persaingan, komposisi pendanaan, hingga risiko pembayaran.


Bagaimana Cara Menghitung Nisbah?

Berikut adalah salah satu cara menghitung nisbah bagi yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan profit sharing dan revenue sharing, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Profit Sharing

Pada sistem perhitungan ini, nisbah diperoleh dari laba bersih yang dihasilkan oleh pengelola dana. Berikut rumus perhitungannya.

Total Nisbah = Total pendapatan usaha - Biaya operasional

Misalnya, pendapatan usaha sebesar Rp20 juta dan biaya operasional untuk usaha tersebut sebesar Rp10 juta, maka profit atau nisbah adalah sebesar :
Total nisbah = Rp10 juta - Rp7 juta = Rp3 juta

Baca Juga: Piutang Dagang

Pada perhitungan profit sharing, semua pihak yang ikut serta dalam kesepakatan akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau tidak mendapatkan keuntungan apabila terjadi kerugian.

2. Revenue Sharing

Revenue sharing adalah sistem pembagian hasil yang dihitung dari total pendapatan usaha secara keseluruhan sebelum dikurangi dengan biaya operasional. Agar mendapat hasil yang maksimal, pengelola dana harus menjalankan usaha dengan sangat hati-hati untuk menghindari risiko kerugian sekecil mungkin.

Nah, teman-teman pilih yang mana nih? Nisbah profit sharing atau revenue sharing? Semoga artikel ini dapat memberi gambar yang jelas tentang nisbah.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. ocbc.nisp
  2. pict from Canva