Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebut judi online jadi salah satu penyebab turunnya daya beli masyarakat. Hal ini ia sampaikan saat dirinya berada di Jembrana, Bali, pada Senin (25/11) seperti dilansir dari Antara.
Bukan tanpa bukti, Maman memaparkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), uang masyarakat Indonesia yang mengalir ke judi online mencapai Rp960 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Maman menemukan bahwa 25% pendapatan bulanan masyarakat digunakan untuk judi online. Hal inilah yang menyebabkan daya beli masyarakat turun yang pada akhirnya berdampak juga ke omzet pelaku UMKM di Indonesia.
"Bahkan, ada masyarakat yang semua gajinya dipakai untuk judol. Jadi, bisa dibayangkan dampak dari judol terhadap masyarakat," ungkap Maman.
Ia menilai judi online bukan sekedar tindakan kriminal biasanya, sebab besar dampak negatifnya bagi perekonomian.
"Rp 960 triliun yang masuk judol seharusnya bisa menggerakkan ekonomi kita kalau dipakai belanja produk UMKM," ujarnya.
Memberi Efek Jera Bagi Pemain Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memparkan jika ada 8,8 juta masyarakat bermain judi online, termasuk TNI-Polri dan pegawai swasta. Mirisnya, 80 ribu diantaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Untuk membatasi praktik judi online, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengatakan jika pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online.
Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut akan dilaporkan ke BI. Selanjutnya, apabila terafiliasi dengan judi online, pihak BI akan membekukan rekening tersebut sehingga pengguna tidak bisa menarik uang dan melakukan transaksi.
Menurut Juda, cara tersebut terbukti cukup ampuh membatasi praktik judi online. Hingga saat ini, pihak BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online.
Selain melakukan pembekuan, Juda bersama timnya juga melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan bahaya judi online.
"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Juda dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Jakarta, Kamis (21/11) seperti dilansir dari Nusantara News.
Referensi: antaranews.com, katadata.id, dan nusantara news.