Mengenal PaDi UMKM - Selain modal, ternyata ada permasalahan klasik lain yang sering dihadapi oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), yaitu pemasaran produk. Tak sedikit pelaku UMKM yang kesulitan dalam memasarkan produknya. Jangkauan pasar yang terbatas menyebabkan pemasaran menjadi kurang optimal, sehingga tingkat pendapatan dan keuntungannya pun kurang maksimal. 

Namun kini para pelaku UMKM tidak perlu khawatir, karena telah hadir PaDi UMKM yang memfasilitasi Sahabat Wirausaha dalam memasarkan produknya secara online. Tak hanya itu, PaDi UMKM juga memberikan peluang bagi Sahabat Wirausaha menjadi pemasok barang dan jasa untuk perusahaan-perusahaan BUMN sekaligus memperluas jangkauan pasar. 

Apa sih sebenarnya PaDi UMKM itu? Nah, tak kenal maka tak sayang. Sahabat Wirausaha harus mengenal PaDi UMKM terlebih dahulu agar bisa memanfaatkan layanan dan fasilitas yang ditawarkan. Maka dari itu, yuk simak ulasan selengkapnya pada artikel Tips Bisnis berikut ini!


Apa Itu PaDi UMKM? 

Pandemi COVID-19 yang menghantam perekonomian Indonesia, mengakibatkan banyak UMKM yang kebingungan dalam memasarkan produknya. Alhasil, omzet menurun bahkan tak sedikit yang mengalami kerugian. Beranjak dari situasi tersebut, Kementerian BUMN berinisiasi memfasilitasi pelaku UMKM dalam memasarkan produknya, sekaligus sebagai peluang untuk bermitra dengan pemerintah melalui PaDi UMKM. 

PaDi UMKM yang merupakan akronim dari Pasar Digital Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sebuah platform marketplace hasil besutan Telkom Indonesia atas inisiasi dari Kementerian BUMN. Dalam perwujudan marketplace ini, Kementerian BUMN juga menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM serta Lembaga Kebijakan Perdagangan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Bantu Jalin Hubungan Baik dengan Konsumen, Ini Sederet Keuntungan Gunakan Omnichannel Marketing Platform!

PaDi UMKM hadir sebagai wadah untuk mempertemukan BUMN dengan UMKM dalam mengoptimalkan, mempercepat, dan mendorong efisiensi belanja pemerintah, khususnya BUMN. Tak hanya itu, marketplace plat merah ini juga sebagai saluran bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses modal dan pembiayaan.

Hadirnya PaDi UMKM menjadi salah satu wujud dari dukungan pemerintah terhadap UMKM agar bisa go digital. Di sini, pelaku UMKM berpeluang untuk memperluas jaringan pasar dan menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa secara B2B (Business to Business) dengan berbagai instansi BUMN. Tak hanya B2B, pelaku usaha pun bisa melakukan transaksi secara B2C (Business to Consumer)

Platform yang diluncurkan pada 17 Agustus 2020 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 ini memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM untuk bertransaksi baik dengan instansi BUMN maupun swasta. Pelaku UMKM berkesempatan untuk mengikuti tender terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek BUMN. Harapannya tentu adanya peningkatan kesejahteraan UMKM melalui pencapaian laba maksimal. 

Dilansir dari laman PaDi UMKM, jenis barang dan jasa yang bisa dipasarkan melalui marketplace ini tercakup dalam 25 kategori, yaitu: 

  1. Pengadaan Barang dan Jasa Material Konstruksi

14. Jasa Mandor dan Tenaga Kerja Lainnya

  1. Jasa Konstruksi dan Renovasi

15. Jasa Perawatan Elektronik dan IT

  1. Jasa Ekspedisi dan Pengepakan

16. Jasa Perawatan Gedung

  1. Sewa dan Pengadaan Peralatan Mesin

17. Jasa Perawatan Kendaraan

  1. Jasa Perawatan Peralatan dan Mesin

18. Jasa Percetakan dan Media

  1. Jasa Advertising

19. Jasa Travel dan Akomodasi

  1. Sewa dan Pengadaan Perlengkapan Furniture

20. Produk/Barang/Jasa Konveksi dan Laundry

  1. Catering dan Snack

21. Produk/Barang/Jasa Pendidikan dan Pelatihan

  1. Barang Elektronik, Komputer dan Peripheral

22. Sewa dan Jasa Pengadaan Kendaraan

  1. Jasa Konsultan dan Penilaian

23. Produk/Barang/Jasa Pertanian dan Peternakan

  1. Alat dan Jasa Kesehatan-Keselamatan

24. Jasa Sewa Gedung

  1. Alat Tulis Kantor

25. Produk/Barang/Jasa Souvenir dan Merchandise 

  1. Jasa Event Organizer

Baca Juga: 5 Tips Menentukan Niche Market untuk UMKM Pemula


Cara Mendaftar di PaDi UMKM

PaDi UMKM hadir untuk memberikan solusi kepada Sahabat Wirausaha dalam memasarkan produknya pada area jangkauan yang lebih luas. Tak hanya bisa bertransaksi dan melayani kebutuhan umum, Sahabat Wirausaha bisa menjadi pemasok barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan plat merah di bawah naungan Kementerian BUMN. Caranya sangatlah mudah, Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftar untuk memiliki akun sebagai penjual (seller) di marketplace PaDi UMKM. Adapun langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut. 

  1. Mulailah dengan mengunjungi laman situs PaDi UMKM di alamat website https://padiumkm.id/, lalu pilih menu Daftar yang berada di sudut kanan atas. 

Gambar 1. Tampilan laman PaDi UMKM

  1. Seketika muncul halaman Daftar Sebagai, pilihlah opsi Penjual.
  2. Kini Sahabat Wirausaha dihadapkan pada halaman yang menampilkan formulir data diri. Isilah formulir tersebut sesuai data diri Sahabat Wirausaha, atau bisa langsung mendaftar dengan akun Google (jika ada). 

Gambar 2. Formulir Data Diri Penjual

  1. Di halaman berikutnya, lengkapi data usaha dengan mengisi formulir sesuai dengan data sebagai berikut.
  • Bagian perusahaan: isilah dengan lengkap mengenai profil usaha Sahabat Wirausaha, mulai dari nama perusahaan, jenis badan usaha, status perusahaan, kategori UMKM, jenis kegiatan usaha utama, NPWP perusahaan, nomor telepon perusahaan, dan NIK/KTP direktur atau pemilik usaha (wajib diisi). Sementara terdapat data opsional yang bisa diisi atau dilewatkan saja, yaitu BUMN pengampu UMKM (jika ada) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Bagian alamat perusahaan: isilah dengan informasi tentang alamat lengkap kantor pusat perusahaan. 
  • Bagian penanggung jawab: isilah dengan informasi tentang penanggung jawab perusahaan, yakni orang yang bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang terjadi di platform PaDi UMKM B2B. Adapun data yang perlu diinput mencakup nama penanggung jawab, email perusahaan (pastikan aktif dan tidak fiktif), nomor telepon kantor, dan nomor handphone penanggung jawab.
  • Bagian dokumen: berisi informasi tentang kelengkapan dokumen legalitas usaha untuk kepentingan verifikasi data usaha, yang dapat meningkatkan kredibilitas Sahabat Wirausaha sebagai penjual di mata calon pembeli, baik swasta maupun BUMN. Dokumen yang harus diunggah meliputi KTP direktur atau pemilik usaha, NPWP, dan NIB. 
  • Pastikan semua kolom isian telah terisi dengan lengkap dan jelas. Jika sudah, maka klik tombol Daftar. Secara otomatis Sahabat Wirausaha telah terdaftar dan memiliki akun di marketplace PaDi UMKM. Namun, untuk bisa menggunakan akun tersebut secara aktif, Sahabat Wirausaha harus menunggu setidaknya 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi data. 
  1. Jika data usaha Sahabat Wirausaha telah berhasil diverifikasi, maka akan mendapatkan email berisi link untuk aktivasi akun. Klik link tersebut dan buatlah password yang aman dari peretasan dan mudah diingat. Nah, sekarang akun Sahabat Wirausaha telah aktif dan bisa digunakan untuk mulai menawarkan produk unggulan ke marketplace ini. 
  2. Untuk melengkapi informasi lainnya terkait dengan terkait transaksi bisnis seperti metode pembayaran, nama dan nomor rekening bank, dan ketentuan ongkos kirim bisa dilakukan dengan mengklik menu Pengaturan. Sesudahnya simpan pengaturan tersebut dengan mengklik tombol Simpan

Hanya dengan langkah sederhana, Sahabat Wirausaha bisa bergabung menjadi penjual di PaDi UMKM. Kini peluang Sahabat Wirausaha untuk menjadi mitra bisnis dalam pengadaan barang dan jasa instansi-instansi BUMN semakin besar. 

Baca Juga: Mengenal Buzz Marketing, Teknik Pemasaran Ampuh yang Bikin Produkmu Dibicarakan Konsumen


Keuntungan Bergabung di PaDi UMKM

Hadirnya PaDi UMKM di tengah gempuran teknologi digital yang semakin canggih, tentu menambah semarak pasar digital di Indonesia. Meskipun demikian, PaDi UMKM memiliki keistimewaan dibanding dengan marketplace lainnya. Di sini, pelaku UMKM tidak hanya sekadar menjual barang dan jasa saja, tetapi juga memperoleh keuntungan lain yang tidak didapat di marketplace lainnya. Apa sajakah itu? Berikut beberapa keuntungan bergabung dalam PaDi UMKM. 

1. Kemudahan Pembiayaan

Setiap usaha yang didaftarkan ke PaDi UMKM melalui proses review dan verifikasi data yang ketat. Artinya, seluruh usaha yang ditampilkan dalam marketplace ini kredibel dan bukanlah bisnis bodong atau fiktif. Kredibilitas usaha ini memungkinkan Sahabat Wirausaha memperoleh kemudahan dalam mengajukan pembiayaan dari perusahaan BUMN, sebut saja BRI, Bank Mandiri, BNI, Pegadaian, dan lainnya. 

2. Kepastian Pembayaran Penjualan

Seperti halnya sistem kerja marketplace lainnya, sistem pembayaran transaksi di PaDi UMKM tidak langsung dari pembeli ke penjual, tetapi dikelola oleh penyedia layanan marketplace. Meski demikian, Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir, sebab pembayaran atas setiap transaksi diawasi langsung oleh manajemen dan kementerian BUMN. Sahabat Wirausaha akan mendapatkan kepastian pembayaran atas transaksi penjualan yang dilakukan di PaDi UMKM. 

Satu hal yang perlu diketahui terkait dengan pembayaran penjualan, bahwa penjual akan dibebani biaya transaksi dengan nilai persentase sebagai berikut. 

  • Total nilai penjualan di bawah 100 juta rupiah, dikenakan biaya transaksi 0,75%.
  • Total nilai penjualan antara 100 juga rupiah hingga 1 miliar rupiah, dikenakan biaya transaksi 0,50%.
  • Total nilai penjualan di atas 1 miliar rupiah, dikenakan biaya transaksi 0,25%.

Selain itu, jika terdapat biaya-biaya lain dalam proses pengiriman dana hasil transaksi kepada pihak penjual, misalnya seperti biaya transfer antar-bank, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada pihak penjual. 

3. Memiliki pelanggan tetap

Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan UMKM supaya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Komitmen tersebut diwujudkan dalam pengalokasian dana BUMN untuk belanja barang dan jasa yang berasal dari UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa usaha yang telah terdaftar di PaDi UMKM berpeluang memiliki pelanggan tetap yaitu perusahaan-perusahaan BUMN. Jadi, Sahabat Wirausaha tidak perlu cemas akan pencapaian omzet bisnisnya, karena akan mendapatkan orderan tetap dari perusahaan-perusahaan BUMN. 

4. Mendapatkan Saran dan Penilaian Produk 

Sebagai pelaku bisnis, kita sering kali percaya diri bahwa produk yang kita jual unggul dan berkualitas. Namun standar kualitas kita belum tentu sama sesuai harapan konsumen. Sebab itu kita pun harus terbuka dalam menerima masukan baik berupa kritik maupun saran dari konsumen dan pelanggan. Nah, di PaDi UMKM, kita akan mendapatkan saran dan penilaian produk dari pelanggan. Tujuannya tentu bukan untuk menjatuhkan bisnis kita, tetapi agar kita bisa introspeksi diri dan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan harapan pelanggan. Dengan demikian, kita dapat memenuhi kepuasan pelanggan sehingga mereka akan selalu tertarik untuk melakukan repeat order.

***

PaDi UMKM sebagai marketplace hadir untuk memberikan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam memasarkan produknya. Bergabung di marketplace ini sangatlah mudah dan berpeluang memperoleh berbagai keuntungan. Tak hanya keterampilan berjualan secara online, tetapi juga peningkatan omzet. Nah, apakah Sahabat Wirausaha sudah bergabung di PaDi UMKM? 

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.

Referensi:

  1. PaDi UMKM.
  2. Sobat Pajak. 2022.
  3. Bumn.go.id.
  4. Telkom Indonesia. 2023.
  5. Antara. 2023.
  6. Kompas.com. 2021.
  7. Majalah Sawit Indonesia. 2023.