Employee Stock Ownership Plan - Tak bisa dipungkiri bahwa karyawan memiliki peran penting dalam kesuksesan dan kelangsungan bisnis perusahaan. Karyawan merupakan bagian dari sumber daya internal yang mampu memberikan support system dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan.

Sebab, karyawan sering kali dianggap sebagai salah satu aset berharga bagi perusahaan. Tanpa keberadaan karyawan, sebagus apa pun ide bisnis dan kualitas produk atau layanan, bisnis perusahaan akan sulit berkembang.

Sepenting inilah arti karyawan bagi bisnis perusahaan. Sebagai aset berharga, tentu saja perusahaan harus mampu menjaga dan memberdayakan karyawan dengan baik. Mulai dari memenuhi hak-haknya hingga memberikan reward atas loyalitas dan kontribusi serta prestasi demi mengembangkan dan memajukan perusahaan.


Employee Stock Ownership Plan

Bicara tentang reward, ada banyak ragam penghargaan yang bisa diberikan kepada karyawan yang berprestasi. Sebut saja kenaikan gaji dan jabatan, pemberian bonus yang lebih besar, fasilitas kendaraan, rumah tinggal, dan liburan bersama keluarga.

Saat ini, sedang populer pemberian reward kepada karyawan yang memenuhi syarat berupa berbagi kepemilikan perusahaan melalui Employee Stock Ownership Plan (ESOP). Sahabat Wirausaha, sebagai pengusaha tentu kita ingin agar bisnis kita dijalankan oleh orang-orang yang terbaik di bidangnya, berkompeten, dan memiliki loyalitas yang tinggi.

Baca Juga: Membangun Brand Positioning Agar Bisnis Berkembang

Sayangnya, menemukan orang-orang dengan kriteria tersebut untuk ditempatkan sebagai karyawan di perusahaan tidaklah mudah. Apalagi untuk bisnis baru, bongkar pasang karyawan akan lebih sering terjadi. Pemberlakuan ESOP dapat meminimalisir bahkan mencegah hal tersebut, sehingga karyawan-karyawan dengan kinerja terbaik dapat terus mendukung kegiatan bisnis perusahaan.


Dasar Hukum Penerapan Employee Stock Ownership Plan

Kebijakan atau program kepemilikan saham karyawan sebenarnya bukan hal baru. Banyak perusahaan asing baik skala menengah maupun besar telah mengadopsi kebijakan ini, termasuk perusahaan raksasa seperti Google dan Amazon.

Sementara di Indonesia, perusahaan yang menerapkan kebijakan ESOP ini jumlahnya masih terbilang sedikit. Padahal sebenarnya ESOP telah memiliki landasan hukum di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah diakui adanya konsep ESOP, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘saham yang ditujukan kepada karyawan perusahaan’, antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya.”

Meski tata cara dan pelaksanaan ESOP sendiri belum diatur secara spesifik di UU tersebut, namun dalam hal karyawan telah memiliki saham, status termasuk hak dan kewajibannya akan disamakan dengan pemegang saham pada umumnya. Prinsipnya karyawan yang memiliki saham, secara otomatis diperlakukan sama seperti pemegang saham lainnya.

Baca Juga: Pola Struktur Organisasi bagi UMKM

Namun harus digarisbawahi di sini, bahwa karyawan tidak dapat menuntut kepemilikan perusahaan, sebab ESOP bersifat penawaran. Artinya, bila perusahaan mengambil kebijakan ESOP, maka karyawan yang dapat memenuhi persyaratan berhak untuk mendapatkan saham. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak menawarkan ESOP kepada karyawan, maka karyawan tidak berhak untuk menuntutnya.


Manfaat Employee Stock Ownership Plan

Sebenarnya ada banyak cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk memantik semangat karyawan. Misalnya saja menyelenggarakan pelatihan, membangun karakter, memberikan insentif, promosi jabatan, dan lain sebagainya.

Namun berbagai cara tersebut dinilai kurang efektif, karena semangat yang terbangun sifatnya hanya sementara, tidak berkelanjutan. Artinya hanya bertahan dalam jangka waktu tertentu, sesudahnya semangat karyawan kendor kembali dan mengalami demotivasi.

Baca Juga: Cara UMKM Menetapkan Target Usaha

Kebijakan berbagi kepemilikan melalui program ESOP digadang-gadang mampu meningkatkan semangat karyawan secara berkelanjutan. Hal ini telah dibuktikan oleh perusahaan-perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut, seperti Google dan Amazon.

Bisnis kedua perusahaan tersebut semakin moncer hingga saat ini. Tahukah Sahabat Wirausaha, mengapa perusahaan raksasa seperti Google dan Amazon mau menerapkan ESOP untuk karyawannya? Sebab ESOP memang memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan. Apa saja manfaatnya?

1. Sebagai Investasi

ESOP memberi peluang bagi karyawan untuk ikut ambil peran sebagai owner bisnis melalui kepemilikan saham perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini sama artinya karyawan melakukan investasi dalam perusahaan, sehingga mereka berhak mendapatkan profit sharing baik ketika perusahaan memperoleh laba, melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum di pasar modal, dan diakuisisi.

Meski demikian, satu hal yang harus diperhatikan bahwa karyawan tidak serta merta dapat mengeksekusi haknya setelah mendapatkan tawaran ESOP. Hal ini dikarenakan masih dalam masa vesting period, yaitu jangka waktu yang ditetapkan bagi karyawan untuk memperoleh seluruh saham yang menjadi haknya.

Misalnya seorang karyawan mendapatkan tawaran ESOP dengan vesting period selama 4 tahun. Artinya, karyawan tersebut belum mendapatkan apapun saat penawaran diberikan. Setelah karyawan bekerja penuh selama 1 tahun, maka dia baru akan mendapatkan ¼ bagian dari total saham yang ditawarkan.

Setelah bekerja selama 4 tahun penuh, barulah karyawan tersebut akan mendapatkan haknya dalam kepemilikan perusahaan. Sebab itulah, kebijakan ESOP merupakan investasi jangka panjang bagi karyawan, karena sifatnya tidak mudah untuk dicairkan.

2. Sebagai Bentuk Insentif Bagi Karyawan

Mengembangkan bisnis perusahaan, termasuk startup tidaklah mudah, karena dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten. Ketika perusahaan mulai dirintis, pendiri perusahaan itulah yang akan berkontribusi paling banyak.

Namun seiring dengan perkembangannya, perusahaan membutuhkan tim kerja yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidangnya untuk mendukung pengembangan perusahaan dari segala aspek. Setiap perusahaan tentu memiliki keterbatasan finansial, apalagi perusahaan yang baru dirintis. Tak heran jika perusahaan kesulitan untuk memberikan gaji yang memadai kepada karyawan. Konsekuensinya, perusahaan sulit untuk mempertahankan karyawan yang berkompeten.

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Dengan Modal Minim

Permasalahan klasik dalam perusahaan terkait dengan besaran gaji dan loyalitas karyawan dapat diatasi dengan memberikan manfaat lain kepada karyawan, berupa penawaran berbagi kepemilikan dalam bentuk saham. Penawaran tersebut tentunya hanya diberikan kepada karyawan kunci (key employee) yang menempati jabatan penting dan strategis sebagai insentif. Penawaran saham kepemilikan ini akan menjadi ‘bonus’ atas gaji yang diberikan kepada karyawan terkait.

3. Sebagai Pemantik Motivasi Kerja

Karyawan umumnya kurang termotivasi kerja karena merasa ‘tidak memiliki’ perusahaan tempatnya bekerja. Mereka hanya sekadar menjalankan pekerjaan sesuai standarnya saja, tidak lebih. Sebab mereka berpikir dan merasa bahwa menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi perusahaan bukanlah tanggung jawabnya. Toh, jika perusahaan untung banyak pun, mereka tidak mendapatkan apa-apa, hanya sebatas gaji bulanan saja. Inilah yang sering kali menjadikan karyawan mengalami demotivasi.

Baca Juga: Pengenalan Bentuk SOP Yang Penting Diketahui Bagi UMKM

Kondisinya akan berbeda apabila karyawan diberikan hak kepemilikan dalam bentuk saham perusahaan. Mereka akan merasa memiliki kepentingan dan bertanggung jawab penuh atas pengembangan perusahaan dan pencapaian keuntungan secara maksimal. Mereka menyadari bahwa nilai saham bergantung pada valuasi perusahaan.

Semakin tinggi valuasi perusahaan, semakin tinggi pula nilai saham perusahaan tersebut. Dari sini, secara otomatis akan muncul motivasi kerja yang tinggi dalam diri karyawan, di mana mereka akan berusaha memberi kontribusi yang terbaik demi meningkatnya nilai perusahaan.

4. Sebagai Strategi di Masa Transisi

Dalam struktur perusahaan yang sukses, owner atau pendiri perusahaan tidak akan duduk di kursi kepemimpinan selamanya. Para pendiri perusahaan justru akan mengundurkan diri dari tampuk kepemimpinan perusahaan, dan bekerja ‘di balik layar’. Perusahaan butuh regenerasi kepemimpinan untuk menciptakan suasana dan gaya kepemimpinan baru tanpa menghilangkan budaya kerja di lingkungan perusahaan yang telah tercipta.

Baca Juga: Mengidentifikasi Peta Persaingan Supaya Bisnis Tetap Unggul

Pemberian ESOP kepada karyawan bermanfaat sebagai strategi perusahaan di masa transisi, di mana owner atau pendiri perusahaan telah menyiapkan karyawan-karyawan unggul untuk meneruskan bisnisnya.

Ketika pendiri perusahaan menyatakan mundur, mereka sudah menyiapkan calon pengganti yaitu karyawan kunci yang mampu menggantikan perannya dalam mengurus perusahaan. Regenerasi yang telah disiapkan melalui skema ESOP ini untuk memastikan bahwa tradisi perusahaan dalam menjalankan bisnis tetap terjaga melalui orang-orang yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi pada perusahaan.

5. Sebagai Cara Mempertahankan Karyawan

Salah satu permasalahan yang dihadapi banyak perusahaan besar, termasuk UKM adalah tingkat turn over karyawan yang tinggi. Artinya, intensitas karyawan keluar masuk begitu tinggi, sehingga perusahaan harus sering melakukan rekrutmen untuk mendapatkan karyawan baru yang sesuai untuk mengisi bidang kerja yang kosong.

Hal ini menjadi masalah karena perusahaan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk rekrutmen karyawan baru. Selain itu opportunity cost juga tinggi, karena perusahaan harus melatih karyawan baru agar bisa lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja perusahaan.

Kebijakan ESOP disinyalir mampu mengatasi permasalahan tingginya turn over karyawan secara lebih efektif. Pemberian saham sebagai bagian kepemilikan perusahaan kepada karyawan mendorong karyawan untuk tetap bertahan di perusahaan. Alasannya sederhana, kepemilikan saham perusahaan menimbulkan sense of belonging atau rasa memiliki yang tinggi dari karyawan terhadap perusahaan. Adanya rasa memiliki tersebut akan memantik karyawan menghasilkan kinerja-kinerja yang prima.

Baca Juga: Menentukan Unique Selling Proposition

Baik dari sisi perusahaan maupun karyawan, kebijakan ESOP dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Perusahaan yang mengalami keterbatasan modal dan mengandalkan kekuatan sumber daya manusia dalam bisnisnya, dapat mengajak karyawan untuk berinvestasi sekaligus memberikan reward atas kontribusi, prestasi, dan loyalitas karyawan pada perusahaan melalui ESOP.


Penerapan Employee Stock Ownership Plan

Industri yang bertumbuh mendorong munculnya perusahaan-perusahaan yang siap berlaga merebut pasar. Bahkan tak jarang perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga. Artinya sebagian besar atau mungkin juga 100% saham perusahaan dimiliki oleh keluarga.

Dalam logika awam, perusahaan keluarga tentu tidak mudah melepaskan sebagian kepemilikan kepada investor, apalagi karyawan. Namun faktanya tidaklah demikian. Tidak sedikit perusahaan asing yang awalnya berbasis keluarga, kini dimiliki sebagian oleh karyawannya. Bahkan ada pula yang 100% dimiliki oleh karyawan (Carris Reels, Inc).

Dikutip dari Finansialku.com, penelitian yang dilakukan oleh Tim Studi Penerapan ESOP Emiten menunjukkan bahwa penerapan ESOP sebagai wujud dari berbagi kepemilikan saham perusahaan dapat dilakukan melalui 5 cara sebagai berikut:

1. Pemberian Saham (Stock Grants)

Penerapan ini sifatnya hibah atau penawaran dari perusahaan kepada karyawan. Pemberian saham merupakan jenis pengalihan kepemilikan saham perusahaan melalui ESOP yang paling sederhana. Tawaran ini umumnya diberikan kepada karyawan-karyawan kunci dalam perusahaan, sebagai bentuk reward.

Baca Juga: Tips Melakukan Riset Pasar Bagi UMKM

2. Program Pembelian Saham oleh Karyawan

Dalam cara penerapan ini, perusahaan menjual saham kepada karyawan dengan fasilitas tertentu, misalnya diskon sehingga harga jual saham kepada karyawan lebih murah dari harga pasar. Di sini, tidak ada pemaksaan kepada karyawan. Artinya, perusahaan memberikan kebebasan kepada karyawan untuk membeli saham atau tidak. Jika dirasa menguntungkan, karyawan bisa membelinya. Namun apabila dirasa merugikan, karyawan berhak untuk menolak.

3. Program Opsi Saham

Dalam penerapan ESOP yang satu ini, karyawan diberikan pilihan untuk membeli saham perusahaan dengan harga tertentu dan periode tertentu. Sifat dari pilihan ini adalah hak, bukan kewajiban. Artinya, perusahaan tidak memaksa karyawannya untuk membeli saham perusahaan. Ketika harga saham perusahaan berada di bawah harga pasar (perusahaan publik), karyawan berkesempatan untuk membeli saham tersebut.

4. Rencana Kepemilikan Saham Karyawan

Kebijakan berbagi kepemilikan melalui program ESOP diterapkan sebagai bentuk program pensiun. Skema dari penerapan ini, perusahaan akan menunjuk manajer investasi atau pengelola dana profesional untuk berinvestasi pada saham perusahaan, yang kemudian keuntungannya diberikan kepada karyawan.

Baca Juga: Membedah Penggunaan Analisis SWOT pada UKM

5. Saham Bayangan

Pada penerapan ini, karyawan diberikan akses ke kepemilikan saham perusahaan tanpa benar-benar memiliki saham tersebut. Perusahaan memastikan karyawan akan mendapatkan keuntungan ekonomis atas kepemilikan saham, namun tidak diikuti dengan transfer atau pemindahan saham secara nyata.

Misalnya atas prestasi dan loyalitasnya pada perusahaan, Pak Bondan mendapatkan tawaran saham perusahaan sebesar 10% dengan sistem penerapan saham phantom. Hak Pak Bondan atas saham perusahaan hanya tercatat dalam pembukuan saja, tidak diikuti dengan pemindahan saham sesungguhnya. Meski demikian, Pak Bondan akan memperoleh profit sharing sesuai dengan bagian sahamnya.

Program berbagi kepemilikan saham perusahaan tampak menarik dan efektif untuk memberdayakan karyawan. Meski belum banyak, namun program ini telah diterapkan oleh beberapa perusahaan besar di Indonesia.

Data terakhir berdasarkan studi yang dilakukan Tim Studi Penerapan ESOP Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia pada tahun 2002 menunjukkan bahwa terdapat 23 perusahaan terbuka (go public) dan 4 perusahaan tertutup yang telah mengadopsi program ESOP untuk memberdayakan karyawannya. Berikut daftar nama perusahaannya.

Perusahaan Publik yang Menerapkan ESOP

  1. PT. Asia Kapitalindo Securities Tbk
  2. PT. Astra Agro Lestari Tbk
  3. PT. Astra Graphia Tbk
  4. PT. Astra Internasional Tbk
  5. PT. Astra Otoparts Tbk
  6. PT. Bank Central Asia Tbk
  7. PT. Bank Universal Tbk
  8. PT. Bimantara Citra Tbk
  9. PT. Centrin Online Tbk
  10. PT. Cipta Panelutama Tbk
  11. PT. Davomas Abadi Tbk
  12. PT. Dynaplast Tbk
  1. PT. Indoexchange Dotcom Tbk
  2. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
  3. PT. Integrasi Teknologi Tbk
  4. PT. Lapindo Packaging Tbk
  5. PT. Limas Stokhomindo Tbk
  6. PT. Makindo Tbk
  7. PT. Metamedia Technologi Tbk
  8. PT. Metrodata Electronics Tbk
  9. PT. Sierad Produce Tbk
  10. PT. Surya Semesta Internusa Tbk
  11. PT. United Tractors Tbk

Perusahaan Tertutup yang Menerapkan ESOP

  1. Carrefour
  2. Cisco System (HK) Indonesia
  1. Deutsche Bank AG, Jakarta
  2. IBM Indonesia


Studi Kasus Penerapan ESOP: Bank BRI

Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) merupakan salah satu bank BUKU IV dengan modal inti tier terbesar di Indonesia yang mencapai Rp 212,727 triliun pada Maret 2022 (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai bank dengan jaringan terluas, BRI berkomitmen melayani rakyat tak hanya di perkotaan bahkan sampai ke pelosok desa.

Dalam hal memberikan dukungan kepada para pelaku usaha terutama UKM, kiprah BRI sudah tidak diragukan lagi. Melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat), BRI telah menyalurkan triliunan dana untuk modal usaha bagi para pelaku UKM.

Tak hanya berkomitmen melayani nasabah, BRI juga berusaha meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui penyelenggaraan program ESA (Employee Stock Allocation). Program ESA merupakan pemberian sejumlah saham perusahaan kepada karyawan (insan BRILiaN) sesuai syarat yang sudah ditetapkan. Program ini sebagai komitmen nyata BRI dalam memenuhi segala hak dan fasilitas karyawan.

Baca Juga: Ingin Melantai di Bursa Saham? Ini yang UKM Perlu Penuhi

Dalam mengimplementasikan program ESA, BRI memilih karyawan yang berhak mendapatkan saham perusahaan. Artinya tidak semua karyawan akan mendapatkan saham, tetapi hanya karyawan terpilih saja yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lagi pula tidak semua karyawan berminat untuk menjadi pemain saham. Pemberian saham perusahaan kepada karyawan diharapkan bisa menambah jumlah investor di pasar modal. Dari sini tampak bahwa BRI menerapkan cara pemberian saham (stock grants), di mana perusahaan memberikan saham secara hibah kepada karyawan kunci.

Insan BRILiaN yang menjadi peserta ESA berpeluang mendapat banyak keuntungan, baik capital gain maupun dividen dari saham BRI yang berkode BBRI. Saat ini saham BBRI di Bursa Efek Indonesia merupakan saham kategori blue chip dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua di bursa. Nilai kapitalisasi pasar BBRI saat ini berada di level Rp 540 triliun, bahkan pernah menyentuh level tertinggi di Rp 590 triliun pada Januari lalu.

Baca Juga: Ragam skema jual beli saham perusahaan yang UKM perlu tahu

Program ESA yang diselenggarakan BRI bukan tanpa tujuan. Selain sebagai pemenuhan hak karyawan yang berprestasi dan loyalitasnya tinggi, program berbagi kepemilikan oleh BRI ini memiliki 4 tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan keterikatan (engagement) karyawan dengan perusahaan.
  2. Memotivasi sekaligus sebagai reward bagi karyawan.
  3. Menumbuhkan sense of ownership terhadap BRI.
  4. Menambah investor ritel.

Dari tujuan tersebut, BRI mengharapkan karyawannya senantiasa termotivasi untuk lebih produktif dan efektif dalam bekerja sehingga dapat memberi kontribusi positif pada kinerja keuangan perusahaan. BRI bahkan telah menargetkan pencapaian market capitalization saham perusahaan sebesar Rp 1.000 triliun. Jika target tersebut tercapai, maka BRI dapat mewujudkan visinya sebagai The Most Valuable Banking Group in South East Asia (Katadata.co.id).


Bisakah Bisnis UKM Menerapkan ESOP?

Sejauh ini perusahaan yang menerapkan program berbagi kepemilikan untuk memberdayakan karyawan hampir seluruhnya dilakukan oleh perusahaan skala besar baik yang sudah go public maupun belum. Bagaimana dengan UKM? Apakah perusahaan yang menjalankan bisnis UKM bisa menerapkan ESOP?

Baca Juga: Ragam Jenis Saham dan Ruang Lingkup Hak Pemiliknya

Bisnis UKM memang skalanya tidak sebesar perusahaan-perusahaan multinasional, namun perusahaan UKM pun bisa dan berpeluang untuk menyelenggarakan program kepemilikan saham bagi karyawan. Saat ini penyelenggaraan program berbagi kepemilikan saham oleh UKM didominasi oleh perusahaan-perusahaan startup.

Dilansir dari Kompas.com, salah satu perusahaan UKM yang menggunakan ESOP adalah startup media kumparan.com. Pada April 2018, perusahaan tersebut mengeluarkan ESOP untuk para karyawannya, mulai dari jurnalis, editor, engineer, hingga office boy. Pemberian saham kepada karyawan oleh perusahaan startup media ini dilakukan melalui dua cara, yaitu secara cuma-cuma alias gratis, dan penjualan saham di bawah harga pasar.

Perusahaan berbasis UKM kebanyakan belum go public dan melantai di Bursa Efek Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan, suatu saat UKM naik kelas sehingga bisa melakukan penawaran perdana (IPO) di pasar modal. Struktur modal UKM umumnya tidak terbentuk dari jual beli saham secara terbuka. Meski demikian, program berbagi kepemilikan bisa dilakukan apabila para pemilik modal di bisnis UKM tersebut menyetujui penyelenggaraannya.

Lantas, bagaimana penerapannya? Pertama-tama tentu harus disepakati dulu oleh seluruh pemegang saham atau pemilik perusahaan tentang pembagian sahamnya. Untuk itu, Sahabat Wirausaha bisa berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau konsultan pajak.

Contoh:

Perusahaan ABC berbasis UKM yang modalnya dimiliki oleh tiga orang yaitu A, B, dan C dengan komposisi saham A sebesar 40%, serta B dan C masing-masing 30%. Adapun komposisi saham dari perusahaan ABC dapat ditunjukkan pada diagram berikut.

Pembagian keuntungan atas bisnis yang dijalankan Perusahaan ABC disepakati seperti berikut.

Keuntungan Bersih Setelah Saham

Rp 500.000.000

a

Keuntungan di tahan untuk investasi tahun depan

Rp 100.000.000

b

Modal kerja tahun depan

Rp 200.000.000

c

Keuntungan yang dibagikan ke pemilik saham

Rp 200.000.000

d = a - b - c

Pembagian saham (Sebelum ESOP)

A

B

C

Rp 80.000.000

Rp 60.000.000

Rp 60.000.000

Apabila para pendiri Perusahaan ABC sepakat untuk menyelenggarakan ESOP bagi karyawan dengan masing-masing memberikan 3% sahamnya, maka total saham yang diperuntukkan bagi karyawan berjumlah 9%. Adapun diagram struktur saham perusahaan ini akan menjadi seperti berikut.

Dari struktur modal baru tersebut, pembagian keuntungan atas bisnis yang dijalankan Perusahaan ABC menjadi setelah ESOP seperti berikut.

A : Rp 74.000.000

B : Rp 64.000.000

C : Rp 64.000.000

Karyawan : Rp 18.000.000

Peran karyawan baik di perusahaan skala besar multinasional maupun di perusahaan berbasis UKM sama pentingnya. Mereka sebagai kunci dari kesuksesan dan kelangsungan bisnis perusahaan di masa depan. Sebab itu, pemenuhan hak dan pemberian fasilitas kepada karyawan sesuai dengan kemampuan perusahaan penting sekali untuk diperhatikan dan dilakukan.

Penerapan program berbagi kepemilikan saham perusahaan menjadi salah satu cara untuk memberdayakan karyawan. Sebab program tersebut terbukti efektif untuk meningkatkan motivasi dan kualitas kinerja karyawan. Selain itu, rasa memiliki perusahaan dalam diri karyawan juga semakin besar, sehingga mereka semakin peduli dan berusaha untuk menjaga serta memajukan perusahaan.

Meski perusahaan belum melantai di bursa efek, Sahabat Wirausaha tidak perlu risau, karena ada cara tersendiri untuk menerapkan program ESOP untuk bisnis UKM. Prinsipnya, jangan pernah lelah dalam upaya mengembangkan bisnis. Ketika UKM naik kelas dan siap melakukan penawaran perdana (IPO) di bursa efek, bisnis telah didukung dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya, loyal, dan memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perusahaan.

Referensi:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
  2. https://www.esoplaw.com/case-studies-full/carris-r...
  3. https://www.finansialku.com/karyawan-memiliki-saha...
  4. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-...
  5. https://katadata.co.id/amp/padjar/finansial/607421...
  6. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/ekonom...