disney2

Lisensi brand Disney sumber : http://www.tarcointernational.com/l-disney.php

Sahabat Wirausaha, strategi penjualan dan pemasaran terus berkembang menghilangkan batasan antar negara. Membangun usaha kini tak perlu repot menciptakan produk baru yang menghabiskan banyak sumber daya. Sahabat Wirausaha mungkin bisa mencoba bisnis dengan kerjasama lisensi.


Apa Arti Lisensi?

Lisensi menurut investopedia mengacu pada kontrak tertulis yang sah antara dua pihak dimana pemiliki lisensi memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek, paten, atau merek dagang milik mereka. Secara sederhana, lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual kepada orang lain.

Baca Juga: Dagadu, Ikon Silang Budaya dan Pariwisata Jogja

Pemberi lisensi akan mendapatkan penghasilan dari penggunaan perjanjian ini berupa royalti. Sementara pengguna lisensi mendapatkan penghasilan dengan menggandakan, menyalin ulang, menyebarkan dan menjual merek atau paten yang ada dalam perjanjian lisensi. Contoh benda atau hal yang dapat dibuatkan lisensi adalah lagu, gambar, logo, nama merek brand, kekayaan intelektual, perangkat lunak, dan teknologi.


Contoh Perusahaan Lisensi Sukses

Sejumlah nama perusahaan pembuat lisensi sukses diantaranya Disney dengan tokoh pahlawan superhero Marvel, Warner bros dengan tokoh kartun seperti Batman dan Superman dan Lucas Film yang memproduksi film Star Wars, National.

Baca Juga: Komponen Konten Pemasaran

Dikutip dari viva.co.id, Disney Consumer Products (Disney) tercatat sebagai perusahaan pemegang lisensi paling sukses di dunia. Disney melaporan penjualan ritel dari produk berlisensi mencapai US$28,6 miliar (Rp257,4 triliun) pada tahun 2010 atau naik US$27,2 miliar (Rp244,8 triliun) dari tahun sebelumnya.

Produk lisensi Disney terbanyak berasal dari waralaba lisensi Toy Stories yang sudah mendatangkan pendapatan hingga US$2,4 miliar (Rp21,6 triliun). Disusul dengan lisensi tokoh komik superhero dari anak usahanya, Marvel Entertaiment.

Baca Juga: Lima Alasan Kenapa Budaya Inovasi Penting Bagi UMKM


Keuntungan dan Kerugian Membuat Lisensi

Bagi pemberi lisensi, perjanjian lisensi dapat mempermudah masuk ke pasar baru serta pasar international tanpa harus mengeluarkan uang untuk melakukannya. Perusahaan tidak perlu mengurus izin rumit untuk berjualan di banyak negara.

Perusahaan juga tidak perlu teribat langsung dalam operasional dan strategi pemasaran produk. Hal tersebut sudah menjadi urusan perusahaan pemakai lisensi. Hal ini dapat menekan biaya pengeluaran perusahan.

Baca Juga: Melirik Peluang Bisnis di Sektor Pertanian Lewat Inovasi

Pemberi lisensi tidak perlu investasi skala besar untuk melakukan inovasi. Mereka hanya melisensikannya kepada mereka yang dapat mengeksploitasinya dan tetap mempertahankan kepemilikan hak kekayaan intelektual. Bagi pemakai lisensi, nama besar brand atau paten produk dalam lisensi membantu meningkatkan penjualan sehingga dapat menghemat biaya promosi dan branding.

Kerugian dari lisensi adalah pengguna lisensi bisasanya diwajibkan membayar modal pemberian lisensi yang jumlahnya besar. Sementara pemberi lisensi berpotensi kehilangan daya saingnya. Sebab, di beberapa situasi pemegang lisensi dapat menyalin dan menggunakannya secara komersial setelah perjanjian berakhir.

Baca Juga: Apa itu Creativepreneur?

Selain itu, jika lisensi jatuh ke tangan pemegang yang salah, dapat merusak reputasi brand atau paten produknya. Misalnya, pemegang lisensi salah taktik dan strategi pemasaran yang menyebabkan produk dianggap “sampah” dan buruk. Tentu ini dapat membuat image produk paten tersebut ikut jatuh.


Kesimpulan

Perlu perencanaan matang dan jangka panjang sebelum memilih penjualan dengan sistem lisensi. Sebagai pemberi lisensi, perlu benar-benar tepat memilih partner pemegang lisensi. Sementara sebagai calon pemegang lisensi perlu riset mendalam tentang brand, paten dan perusahaan pemberi lisensi. Sahabat Wirausaha tertarik memasarkan usaha dengan sistem lisensi?

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:
https://cerdasco.com/licensing/, Viva.co.id, Investopedia