Sahabat wirausaha, apakah sahabat pernah atau sering melakukan transaksi dalam jumlah besar? Jika iya, apalagi kalau sering melakukan transaksi ekspor-impor, maka Sahabat Wirausaha bisa mencoba transaksi menggunakan letter of credit (L/C atau LC) sebagai aset atau jaminan dalam bertransaksi. Namun, tentunya penggunaan LC ini memerlukan persyaratan tertentu dalam transaksinya. Lebih lengkapnya, yuk kita lihat dalam artikel ini.

Baca Juga: Letter of Inquiry


Pengertian Letter of Credit (L/C)

Pertama-tama, mari kita bahas dahulu pengertian dari letter of credit. Letter of credit atau biasa disingkat LC adalah surat berharga dari bank yang menjamin pembayaran yang tepat waktu dan dalam jumlah yang telah ditentukan kepada pihak yang ingin menggunakan LC. Letter of credit biasa digunakan dalam perdagangan internasional. Bank wajib menanggung pembayaran jika pembeli LC tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu atau penuh.

Kemudian, ada beberapa jenis untuk LC, salah satunya adalah jenis LC Insight. Jenis ini juga biasa disebut sight letter of credit, yang merupakan sebuah dokumen bukti pembayaran barang atau jasa yang akan dipasarkan oleh penjual.

Baca Juga: Letter of Credit (L/C)

Setelah barang atau jasa mencapai pembeli, pembeli LC harus membayar lembaga keuangan yang menyediakan L/C Insight ini. Intinya, LC ini adalah suatu bentuk “jaminan” berupa dokumen/surat berharga dalam transaksi jual-beli barang atau jasa, biasanya digunakan untuk transaksi yang berjumlah besar.

Proses penyerahan dan verifikasi dokumen dikenal dengan proses sighting, setelah verifikasi selesai barulah L/C Insight ini diterbitkan. Bank atau lembaga keuangan umumnya membutuhkan waktu antara 5 hingga 10 hari kerja untuk memproses dokumen-dokumen ini.


Contoh Penerapan L/C Insight dalam Bisnis

Sebuah perusahaan minuman bermerek “Segar” di Indonesia ingin membeli satu juta botol untuk kemasan produk mereka. Mereka mengidentifikasi sebuah perusahaan manufaktur di Singapura dan menghubunginya untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Bill of Exchange

Lalu, manufaktur tadi memberi mereka total biaya dan berdasarkan kesepakatan, meminta perusahaan untuk melakukan pembayaran di muka sebagai jaminan sebelum memulai produksi. Namun, perusahaan tidak mau mengambil resiko membayar di muka dan kemudian tidak menerima barang.

Dalam skenario tersebut, kedua belah pihak setuju untuk meminimalisir risiko melalui metode 'sight letter of credit'. Para pihak menyetujui semua syarat dan ketentuan di mana transaksi akan dilakukan. Perusahaan “Segar” meminta kepada Bank yang menyediakan layanan LC untuk menerbitkan dokumen LC kepada manufaktur yang ada di Singapura.

LC tersebut harus berisi semua syarat dan ketentuan yang disepakati pihak terkait. Setelah LC diterbitkan, maka perusahaan “Segar” tersebut diwajibkan untuk membayar penerbitan dokumen tersebut setelah diterima (at sight).


Kesimpulan

Penerbitan letter of credit insight ini merupakan suatu pilihan atau opsi bagi sahabat yang cukup sering melakukan transaksi dalam jumlah besar dalam bisnis. Hal ini dikarenakan agar transaksi menjadi lebih aman dan terjamin melalui dokumen LC tersebut, sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak terduga/tidak diinginkan.

Baca Juga: Bill of Lading

Semoga artikel mengenai L/C Insight ini dapat bermanfaat ya bagi sahabat wirausaha, tetap semangat selalu!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

DripCapital