Sumber: Unsplash
Apakah Sahabat Wirausaha tertarik berkecimpung dalam bisnis pengadaan barang kepada instansi pemerintah? Jika iya, artikel kamus bisnis kali ini akan membahas dokumen yang penting dalam proses tersebut, yaitu kontrak pengadaan. Penasaran apakah dokumen kontrak pengadaan itu? Mari kita simak selengkapnya dalam kamus bisnis berikut.
Pengertian Kontrak Pengadaan
Berdasarkan Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang dimaksud Kontrak Pengadaan adalah perjanjian tertulis antara PA (Pengguna Anggaran) /KPA (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Swakelola adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.
Baca Juga: Pentingnya Kontrak Pengadaan Bahan Baku Bagi UMKM
Jenis-Jenis Kontrak
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memilih jenis kontrak itu sendiri, dalam hal ini PPK mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja), volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan. Yuk simak penjelasan lebih lanjutnya mengenai jenis-jenis kontrak.
1. Kontrak Lumpsum
Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas, dengan ketentuan:
- Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia,
- Berorientasi kepada keluaran, dan
- Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.Kontrak Lumpsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas.
Baca Juga: Memanfaatkan Peluang Pasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Contoh penggunaan Kontrak Lumpsum:
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sederhana;
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build);
- Pengadaan peralatan kantor;
- Pengadaan benih;
- pengadaan jasa boga;
- Sewa gedung; atau
- Pembuatan video grafis.
2. Kontrak Harga Satuan
Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani,
- Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Contoh Penggunaan:
i. Pembangunan gedung atau infrastruktur,
ii. Pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit.
Baca Juga: Pitch Deck Untuk Mengakses Modal
Ekuitas
3. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumpsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. Kontrak ini digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumpsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan.
Contoh Penggunaan: Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.
4. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan:
- Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, dan pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
- Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan.
Contoh Penggunaan:
- Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC)
- Pembangunan pembangkit tenaga listrik
Baca Juga: Jawa Classic, Mengulik Limbah
Menjadi Apik dan Menarik
5. Kontrak Payung
Dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani. Digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan.
Contoh Penggunaan:
- Pengadaan obat tertentu pada rumah sakit,
- Jasa boga.
6. Kontrak Putar Kunci
Perjanjian mengenai pembangunan proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
Baca Juga: Mengenal Psikologi Konsumen Untuk Mengambil Keputusan Pemasaran
7. Kontrak Waktu Penugasan
Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum bisa dipastikan. Contoh: Konsultansi Konstruksi
8. Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
a. Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
c. Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
Sahabat Wirausaha, ternyata jenis kontrak pengadaan barang cukup beragam tergantung dari tujuan dari bentuk kerjasama yang akan terjalin. Semoga artikel ini bisa memberikan gambaran tentang kontrak pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.