Dalam ekonomi yang sulit, Sahabat wirausaha melihat banyak konsolidasi. Ini bisa berupa penggabungan usaha kecil atau konsolidasi utang, seperti menggabungkan tiga pembayaran kartu kredit menjadi satu. Di mana pun ada konsolidasi, ada penggabungan, penggabungan, dan penggabungan. Pada artikel ini diuraikan pengertian konsolidasi dan contohnya.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan


Apa Itu Konsolidasi?

Dalam akuntansi keuangan, konsolidasi didefinisikan sebagai serangkaian pernyataan yang menghadirkan (mengkonsolidasikan) perusahaan induk dan anak perusahaan sebagai satu perusahaan.

Tujuan konsolidasi sebenarnya hanya itu, untuk menggabungkan berbagai hal agar menjadi lebih kuat atau lebih bermanfaat. Jika Sahabat wirausaha pandai dalam bidang seni dan teman Anda pandai sains. Sahabat wirausaha mungkin ingin membentuk konsolidasi untuk menguasai pameran sains.

Baca Juga: Ragam Skema Jual Beli Saham Perusahaan yang UKM Perlu Tahu


Contoh Konsolidasi Akuntansi

  • Peleburan empat bank BUMN yang terancam gulung tikar akibat krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.
  • Peleburan PT. Telecom Smart (Smart) dan PT. Telecom Tbk Mobile-8 (Mobile-8) menjadi Smartfren.

Ciri-Ciri Konsolidasi

Adapun ciri-ciri konsolidasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Perusahaan Untuk Negosiasi Penanaman Modal Ekuitas/Saham

  1. Terdapat dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri demi membentuk perusahaan baru.
  2. Perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri tersebut bubar tanpa adanya proses likuidasi.
  3. Perusahaan baru yang terbentuk dari hasil peleburan harus memperoleh status badan hukum yang baru.
  4. Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS di tiap-tiap perseroan.
  5. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  6. Perusahaan hasil konsolidasi akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan Menkumham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.
  7. Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.

Baca Juga: Ragam Jenis Saham dan Ruang Lingkup Hak Pemiliknya

Sahabat wirausaha, demikian ulasan singkat mengenai konsolidasi dan contoh serta ciri-ciri yang berkaitan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. www.investopedia.com
  2. gocardless.com
  3. www.dosenpendidikan.co.id