Kementerian UMKM hapus utang sejumlah 19.375 debitur pelaku UMKM per tanggal 11 April 2025 lalu. Hal ini disampaikan oleh Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurrahman. Adapun nominal utang pelaku UMKM tersebut dinilai mencapai hingga angka Rp 486,10 miliar.
Dalam agenda rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025), Maman menjelaskan terkait potensi hapus tagih piutang BUMN sebenarnya menargetkan 1 juta lebih debitur, tepatnya 1.097.155 debitur lama. Debitur tersebut merupakan nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan nilai piutang yang mencapai Rp14,8 triliun.
Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan tersebut harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan secara maksimal. Akibatnya, untuk saat ini potensi hapus tagih terhadap pelaku UMKM hanya bisa dilakukan kepada maksimal 67.668 debitur saja.
Maman Abdurrahman: Ada 2 (Dua) Tantangan yang Sedang Diselesaikan
Belum tercapainya target debitur tersebut dikarenakan Maman saat ini menghadapi dua tantangan yang cukup besar. Pertama, ia masih menunggu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengalokasikan anggaran terkait hapus tagih utang UMKM, yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mereka.
"Jadi mekanismenya budgeting itu dirapatkan di RUPS mereka. Dalam hal ini yang paling besar adalah BRI. Alhamdulillah BRI sudah mengalokasikan budget untuk menghapus tagihan ini kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun yang sudah dibudgetkan oleh Bank Himbara kita dalam hal ini Bank BRI untuk dimasukkan di dalam alokasi penghapus tagihan ini. Jadi dari isu anggaran sudah no issue lagi," ujar Maman, seperti dilansir dari Detik.com.
Kemudian, tantangan yang kedua juga masih terkait menunggu persetujuan jajaran direksi Himbara yang baru diangkat. Para direksi Himbara yang baru diangkat tersebut belum dapat menandatangani dikarenakan masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menjabat secara resmi.
"Untuk melakukan proses penandatanganan administrasi dirut-dirut dan direksi Bank Himbara belum bisa mendapatkan otorisasi penandatanganan, karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi, untuk mengejar 67 ribu (debitur) itu kita sekarang tinggal menunggu approval dari OJK," tambah Maman.
Perlunya Revisi UU BUMN Agar Target Penghapusan Utang Tercapai
Lebih lanjut, Maman juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Maka, dengan waktu yang tersisa ini ia mengaku bahwa target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM akan sulit dicapai.
Maka, Maman menyatakan pemerintah telah mengambil langkah solutif melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan bagi BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri, seperti dilansir dari AntaraNews.com.
"Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara," tutup Maman.
Referensi : AntaraNews.com, Detik.com
Sumber Gambar : AntaraNews.com