Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, rencananya akan dijadwalkan untuk mengunjungi Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Rabu (14/05/2025). Kedatangannya ke kota tersebut ternyata bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan sebagai amicus curiae terhadap sidang lanjutan suatu kasus hukum pelaku UMKM. Adapun pelaku UMKM lokal yang terlibat pada perkara ini bernama “Toko Mama Khas Banjar”.
Dalam perannya sebagai amicus curiae, Maman akan menjadi pihak yang memberikan pendapat atau pandangan hukum secara independen dan objektif kepada majelis hakim. Hal ini dilakukan untuk membantu proses peradilan, serta memberi perlindungan terhadap pelaku UMKM tersebut.
“Insya Allah tanggal 14 Mei pengajuan Kementerian UMKM dan saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menanggapi hal di atas, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Selatan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil oleh Menteri Maman.
“Ini bukti nyata bahwa beliau memperjuangkan keberlangsungan UMKM di Banua. Kami menyambut positif kehadiran beliau,” ujar Qomal pada Senin (12/5/2025), seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Kronologi Singkat Terkait Kasus “Toko Mama Khas Banjar”
Sebagai informasi, kasus hukum yang menimpa “Toko Mama Khas Banjar” ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2024. Kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Polda Kalsel, yang menyatakan bahwa UMKM asal Banjar ini diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk mereka. Lalu, pada tanggal 9 Desember 2024 toko ini digeledah serta disegel oleh pihak kepolisian.
Kemudian, polisi juga memanggil Firly Norachim selaku pemilik dari “Toko Mama Khas Banjar”. Setelah diselidiki, polisi menetapkan Firly sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Ani, sebagai istri dari Firly Norachim, menjelaskan bahwa pihaknya sampai terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Menurutnya, hal ini terjadi karena ia tidak dapat melanjutkan bisnisnya setelah adanya kasus hukum tersebut.
"Sedih, nggak tega memutus atau PHK karyawan yang sangat membantu Mama Khas Banjar, tetapi hal ini terpaksa kami lakukan karena kami tidak sanggup menggaji mereka," ungkap Ani ketika dihubungi, Jumat (9/5/2025), seperti dilansir dari Bisnis.com.
Selain itu, Ani juga mengaku telah menyerahkan (aset) tokonya kepada pihak bank, karena tidak adanya pemasukan atau pendapatan dari usahanya untuk melunasi cicilan.
"Kami mencoba bertahan dari bulan Desember dan sekarang di bulan Mei kami menyerah. Ini adalah titik terendah kami," tambahnya.
Respons Maman Terkait Kasus “Toko Mama Khas Banjar”: Perlu DIberikan Pembinaan
Sama seperti UMKM pada umumnya, “Toko Mama Khas Banjar” juga sejatinya menawarkan berbagai produk kepada konsumen berupa hasil tangkapan nelayan dan produk olahan laut. Namun, UMKM khas Banjar tersebut terpaksa harus menghentikan kegiatan operasionalnya per tanggal 1 Mei 2025 lalu. Ditambah lagi, sang pemilik usaha yakni Firly Norachim telah resmi menjadi terdakwa dan tahanan rutan dengan tanggal surat yang terbit pada 25 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi terkait penutupan “Toko Mama Khas Banjar”. Maman menyatakan bahwa Kementerian UMKM telah mengirimkan tim hukum dan tim ahli, sebagai bentuk dukungan dan mitigasi terhadap kasus ini.
Kemudian, perihal masalah label kedaluwarsa pada produk UMKM ini menjadi catatan bagi Maman agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, kasus yang menimpa “Toko Mama Khas Banjar” tersebut bukan hanya mengedepankan aspek penegakan hukum saja, melainkan juga aspek pembinaan.
Maka dari itu, Menteri Maman sangat berharap kehadirannya pada sidang pengadilan “Toko Mama Khas Banjar” ini bisa mendorong para hakim supaya tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum saja, tetapi juga melihat dari segi pembinaan pelaku UMKM.
“Misalnya ada beberapa permasalahan, mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan,” tutur Maman.
Referensi : Beritasatu.com, Bisnis.com,
Sumber Gambar : Teras7.com