Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal untuk UMKM hingga tahun 2026 mendatang. BPJPH berharap, pada tahun 2026 nanti tidak ada lagi tawar-menawar terkait kesiapan pelaku UMKM untuk sertifikasi halalnya.
Pada mulanya, batasan pendaftaran sertifikasi halal ditargetkan berakhir pada 17 Oktober 2024 lalu. Artinya, sebelum tanggal tersebut seharusnya semua pelaku UMKM sudah mendapatkan sertifikat halal. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin mengatakan memang sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap. Jadi, bagi pelaku UMKM akan diberikan relaksasi hingga bulan Oktober 2026 mendatang.
“Mudah-mudahan pada bulan Oktober tahun 2026 nanti tidak ada lagi tawar-menawar dan seluruh UMKM sudah siap bersertifikat,” kata Mamat dalam pernyataannya pada Jumat (18/7/2025), seperti dikutip dari BanyumasEkspres.id.
Mengejar Target 3,5 Juta Sertifikat Halal Di Tahun 2025
Maka dari itu, mulai tahun ini hingga Oktober 2026 mendatang BPJPH akan fokus mengejar target agar semua pelaku UMKM siap bersertifikat halal. Adapun khusus pada tahun 2025 ini, BPJPH akan menargetkan 3,5 juta sertifikat halal untuk diterbitkan kepada pelaku UMKM.
Pada praktiknya, sejak periode 2019 hingga 30 Juni 2025 lalu, BPJPH tercatat telah menerbitkan sertifikat halal sebanyak 2.348.061 sertifikat halal, yang mencakup sekitar 6.563.083 produk. Mayoritas dari total akumulasi tersebut diterbitkan melalui skema self declare sebanyak 97,2 persen, sementara sisanya sebesar 2,8 persen melalui skema reguler.
Menurut skala usaha pada triwulan kedua tahun 2025, mayoritas penerima sertifikasi halal ini adalah pengusaha mikro. Adapun angkanya mencapai 607.326, atau sekitar 92,79 persen dari total keseluruhan penerbitan sertifikat halal.
Selain itu, Mamat juga menjelaskan bahwa hingga bulan Juni terdapat peningkatan dalam penerbitan sertifikat halal di bulan pertama dan kedua. Hal ini dikarenakan adanya layanan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.
"Untuk sampai bulan Juni memang seperti ini. Bahwa sertifikat halal di bulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Karena di situ kami memberikan layanan gratis kepada UMKM. Kita memberikan kuota ada 1 juta untuk layanan UMKM. Nah, ini sudah terserap sekian 654 ribu," tambah Mamat, seperti dikutip dari Detik.com.
Mamat: Sertifikat Halal Akan Tetap Diterbitkan Sesuai Standar
Lebih lanjut, Mamat menegaskan bahwa BPJPH akan tetap menerbitkan sertifikat halal sesuai standar dan harus melalui serangkaian pemeriksaan. Maka dari itu, Mamat mengklaim dalam prosesnya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk melayani pelaku usaha, terutama bagi UMKM.
Bahkan, BPJPH juga bekerja sama dengan Kementerian UMKM untuk memberikan fokus kepada pelaku usaha agar mereka mendapatkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan murah. Mamat berharap, pada saat target kewajiban sertifikat halal di bulan Oktober 2026 mendatang sudah tidak ada relaksasi lagi.
Melalui perpanjangan ini, para pelaku UMKM diimbau agar dapat lebih mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Jadi, pelaku UMKM bisa meningkatkan daya saing produk mereka, baik di pasar domestik maupun internasional dengan bekal sertifikat halal tersebut.
Referensi : Detik.com, BanyumasEkspres.id
Sumber Gambar : Sucofindo.co.id