Sumber Gambar : Freepik
Apakah Sahabat Wirausaha pernah mendengar istilah usaha patungan ? lho memangnya bisa ya usaha dengan cara patungan ? tentunya sangat bisa ya sahabat. Banyak cara untuk bekerja sama dalam menjalankan sebuah bisnis khususnya jika sebuah bisnis ingin terus tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah Joint Venture.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apa itu Joint Venture, contoh Perusahaan Joint Venture, dasar hukum yang berkaitan dengan Joint Venture di Indonesia, dan apa alasan entitas bisnis melakukan Joint Venture.
Apa itu Joint Venture ?
Dilansir dari hukumonline Joint Venture merupakan salah satu bentuk kegiatan penanaman modal melalui usaha patungan yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal luar negeri (asing) untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati, atau dengan kata lain Joint Venture merupakan bentuk Penanaman Modal Asing seperti yang telah tertuang pada UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Pemilik dan Pengelola Perusahaan
Bentuk patungan usaha ini bisa dilakukan oleh dua atau lebih entitas bisnis, para pihak yang terlibat akan membentuk entitas bisnis baru dimana masing masingnya akan berkontribusi untuk memaksimalkan rencana bisnis yang telah dibuat. Perjanjian Kerjasama Joint Venture ini biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu dan sangat tergantung dari kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Umumnya perusahaan atau masing masing pemodal akan kembali beroperasi dengan normal setelah jangka waktu Kerjasama Joint Venture yang ditentukan selesai, atau tujuan yang disepakati telah tercapai.
Baca Juga: Cara UMKM Menetapkan Target Usaha
Entitas yang terbentuk dari Joint Venture sendiri sangatlah beragam tergantung kesepakatan yang dibuat dan bentuknya pun tidak selalu sama dengan entitas para penanam modalnya. Entitas bisnis baru tersebut bisa berbentuk Korporasi, Kemitraan atau Perseroan terbatas.
Contoh Perusahaan Joint Venture
Salah satu perusahaan Joint Venture yang mungkin Sahabat Wirausaha sering dengar adalah PT Indofood Fritolay Makmur (IFL). Yap benar sekali, perusahaan yang produknya sering kita temui di pasar pasar tradisional dan pasar modern seperti Chitato, Qtela, JetZ, Cheetos, Chiki Balls, Lays, Doritos, Trenz, Dueto, dan Wonderland ini merupakan Joint Venture dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) & Fritolay Netherlands Holding B.V. (Fritolay), sebuah perusahaan afiliasi dari PepsiCo Inc.
Dasar Hukum
Di Indonesia sendiri, terkait dengan Joint Venture ini ada beberapa dasar hukum yang telah diatur oleh pemerintah melalui UU, PP dan SK Menteri, diantaranya :
- UU No. 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
- PP No. 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- PP No. 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Baca Juga: Seluk Beluk Persiapan untuk
Mengundang Investor Ekuitas (Online dan Offline)
Sebuah perusahaan Joint Venture biasanya saling memanfaatkan keunggulan sumber daya yang dimiliki masing-masing untuk mencapai tujuan usaha bersama. Satu perusahaan mungkin saja memiliki keunggulan dalam hal proses produksi sedang yang lainnya unggul dalam hal distribusi.
Dengan melakukan Joint Venture maka perusahaan akan sangat mampu untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi menjadi lebih besar jika dibandingkan perusahaan terpisah entitas. Sebab pasti akan ada saling berbagi biaya misalnya saja pada biaya marketing atau biaya pekerja sehingga ada tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Baca Juga: Mengenal Pendanaan Hibah
Melalui usaha patungan ini kemungkinan kerugian karena menjalankan bisnis yang baru bisa ditekan, sebab dalam perjanjian Joint Venture akan memuat aturan pembagian keuntungan dan kerugian dari pihak-pihak yang melakukan kerja sama.
Perusahaan yang melakukan Joint Venture akan saling transfer teknologi dan keahlian. Tentunya, ini dapat memberikan benefit bagi perusahaan yang memiliki teknologi dan tenaga ahli yang terbatas.
Baca Juga: Cerita Inspirasi, Bhoomi Art
Nah itu tadi merupakan penjelasan singkat mengenai Joint Venture semoga dapat memperkaya wawasan Sahabat Wirausaha ya. Yuk, temukan artikel seputar bisnis lainnya di Blog UKM Indonesia sekarang. Gratis!
Referensi:
Investopedia, hukumonline, jurnal.id, kbbi