Sahabat Wirausaha, salah satu cara mendapatkan Pinjaman untuk memodali usaha kita adalah dengan mengajukan Jaminan. Melalui cara ini, kita bisa mendapatkan Pinjaman dengan suku bunga yang terbilang kecil. Benarkah?
Lalu, mengapa Jaminan dibutuhkan dalam suatu transaksi Peminjaman? Dan bagaimana kita dapat mengajukan Jaminan saat memiliki keterbatasan Aset? Temukan jawaban dari semua itu dalam penjelasan di bawah ini.
Definisi
Jaminan, atau disebut juga dengan Agunan, adalah suatu Aset yang dijanjikan Peminjam (pemilik usaha) kepada Pemberi Pinjaman sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima. Jika di kemudian hari Peminjam gagal untuk melunasi hutangnya, maka Pemberi Pinjaman dapat memiliki atau menjual Aset yang dijanjikan tersebut untuk menutupi kerugian. Suatu Jaminan harus memiliki total nilai yang sama atau lebih besar dari total nilai pinjaman.
Baca Juga: Seluk Beluk Persiapan untuk
Mengundang Investor Ekuitas (Online dan Offline)
Secara mendasar, jaminan memiliki dua fungsi penting. Yang pertama adalah sebagai pengaman dalam hal pelunasan pinjaman. Sementara fungsi kedua adalah sebagai pendorong agar Peminjam melunasi pinjamannya tepat waktu. Pendek kata, Pemberi Jaminan biasanya mensyaratkan adanya jaminan untuk meminimalisir risiko kegagalan peminjam dalam memenuhi kewajibannya.
Jenis pinjaman yang mengharuskan adanya Jaminan umumnya memiliki suku bunga yang lebih rendah dibanding Pinjaman tanpa Jaminan. Tempat terbaik untuk mengajukan pinjaman jenis ini adalah Bank di mana tempat usaha kita memiliki akun tabungan. Pasalnya, bank tersebut bisa menerima ajuan peminjaman kita dengan suku bunga yang lebih rasional lantaran usaha kita sudah memiliki tabungan di sana.
Baca Juga: Jangan Takut Keterbatasan Modal untuk Ekspor dengan Program Pembiayaan ini
Apa saja kriteria suatu jaminan?
Suatu jaminan umumnya harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Punya nilai ekonomis dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan bisa diuangkan
- Kepemilikannya bisa dan mudah dipindahtangankan
- Bisa dimiliki secara keseluruhan, berdasarkan hukum di mana Pemberi Pinjaman punya hak untuk melikuidasi Jaminan tersebut.
Baca Juga: Pengertian Modal Ventura
Apa sajakah jenis Jaminan yang biasa diterima oleh Pemberi Pinjaman?
Menurut Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 9/PBI/2007, bentuk Jaminan yang diakui untuk suatu pinjaman antara lain adalah :
- Tanah , di mana kepemilikan tanah harus dibuktikan lewat hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara, dan lain-lain.
- Bangunan, termasuk di antaranya adalah rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang, hotel, dan lainnya. Jaminan jenis ini harus dilengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Kendaraan Bermotor, termasuk di antaranya adalah mobil dengan berbagai jenis, merek, dan tipe serta sepeda motor dan skuter. Kepemilikannya harus dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Mesin Pabrik, di mana usia mesin dan kemampuan teknisnya akan dianalisa terlebih dulu untuk menentukan nilainya.
- Surat Berharga dan Saham, yang harus berstatus aktif dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
- Pesawat Udara atau Kapal Laut, dengan syarat memiliki ukuran di atas 20 meter kubik yang sudah diikat dengan hipotek.
- Emas : Aset ini bisa dijadikan Jaminan dalam pinjaman karena memenuhi kriteria, namun tidak bisa diterima di bank konvensional lantaran tidak diizinkan oleh Bank Indonesia. Solusinya adalah dengan mengagunkan emas ke lembaga pembiayaan lainnya, seperti Bank Syariah.
- Deposito : Sejumlah bank bersedia menerima deposito sebagai pinjaman.
- Piutang Usaha : Dapat digunakan sebagai Jaminan untuk Pinjaman Jangka Pendek. Jenis Pinjaman dengan Jaminan ini disediakan oleh Bank dengan jangka waktu pembayaran yang tidak lebih dari beberapa minggu.
Baca Juga: Menggunakan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan
Selain yang disebutkan dalam peraturan di atas, berikut adalah Aset yang lainnya yang bisa dijadikan Jaminan dalam pinjaman di Indonesia.
Melalui artikel ini, diharapkan teman-teman pegiat UKM dapat lebih memahami banyaknya alternatif Aset yang bisa diajukan sebagai Jaminan dalam mengajukan Peminjaman untuk modal usaha. Bahkan, sebenarnya Pinjaman dengan Jaminan bisa lebih menguntungkan bagi Peminjam lantaran suku bunganya yang terbilang lebih rendah dibandingkan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Baca Juga: Tips Mengelola Stok Barang Untuk Kelancaran Arus Kas
Namun, jika memang jenis pembiayaan ini belum mampu untuk kita dilakukan, jangan khawatir. Sebab masih banyak alternatif pembiayaan lainnya bagi UKM, seperti Peer-to-Peer Lending, Crowdfunding, dan Modal Ventura. Untuk mengetahui pembahasan lengkap mengenai hal-hal tersebut, silakan simak artikel-artikel kami lainnya, ya!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi: