Jika Sahabat Wirausaha adalah seorang pelaku usaha, maka sudah seharusnya Sahabat Wirausaha memiliki izin komersial atas produk yang akan dipasarkan. Apakah itu izin komersial? Mari kita simak dalam artikel berikut.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?


Definisi

Izin komersial adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha untuk kegiatan komersial usaha dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen tertentu. Pelaku usaha dapat memperoleh izin ini setelah mendapatkan izin usaha.

Nah, berdasarkan dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018 lembaga yang menerbitkan izin komersial adalah lembaga OSS berdasarkan komitmen sesuai bidang usaha yang dijalankan agar produk barang atau jasa memiliki standarisasi, sertifikat, dan/atau lisensi untuk diproduksi atau diperdagangkan di Indonesia. Artinya, izin komersial menjadi pintu untuk kegiatan komersil atau perdagangan atas produk yang akan dijual. Tentunya izin komersial juga didapatkan setelah Sahabat Wirausaha mendapatkan Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021


Fungsi dan Manfaat Izin Komersial

Dengan adanya pemenuhan komitmen izin operasional, harapannya adalah Sahabat Wirausaha dapat menyesuaikan standar produksi yang telah berlaku oleh Institusi terkait agar produk tersebut bisa mendapatkan pengawasan dan mampu bersaing dengan produk lainnya.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Contohnya seperti ini, Sahabat Wirausaha, apabila bidang usaha yang Sahabat Wirausaha jalankan adalah bidang konstruksi pertambangan, maka Sahabat Wirausaha harus memiliki izin komersial yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Izin operasional atau komersial tersebut dapat berlaku efektif apabila Sahabat Wirausaha memenuhi komitmen dalam hal ini adalah izin Usaha Jasa Pertambangan.


Dasar Hukum

Dasar hukum utama terkait izin komersial adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam pasal pertama PP tersebut, tercantum lengkap berbagai definisi terkait perizinan berusaha. Jadi kalau Sahabat Wirausaha akan mengurus izin usaha, izin komersial, dan sejenisnya, jangan lupa mempelajari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 ini, ya.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko


Masa Berlaku

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, sebenarnya tidak tertera secara langsung masa berlaku izin komersial ini. Dalam Pasal 79 ayat 2, tercantum bahwa Izin Komersial atau Operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah mendapatkan penetapan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin. Meski demikian, perlu Sahabat Wirausaha ketahui bahwa sebagai pelaku usaha akan bisa mendapatkan sanksi jika komitmen yang tertera dalam izin tidak mereka laksanakan dengan baik.

Izin komersial memang diterbitkan oleh Lembaga OSS, namun dalam melakukan pemenuhan komitmennya, tetap harus berhubungan dengan institusi terkait sesuai bidang usaha yang dijalankan. Artinya, izin operasional dan komitmen tidak bisa berdiri sendiri tanpa pemenuhan komitmen dari institusi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

Apabila Sahabat Wirausaha tidak memenuhi komitmen dalam menjalankan usaha tersebut, akan ada sanksinya. Ketentuan sanksi bisa Sahabat Wirausaha cek dalam ketentuan yang mengatur bidang usaha tertentu. Contohnya, perusahaan bidang perdagangan impor kosmetik, bisa terkena sanksi pidana bila tidak memiliki izin edar kosmetik. Izin edar ini menjadi salah satu pemenuhan komitmen untuk memperoleh izin komersial.


Siapa Yang Membutuhkan Izin Komersial

Sahabat Wirausaha yang akan melakukan komersialisasi pada produknya tentu membutuhkan izin komersial. Sesuai dengan Pasal 20 PP No. 24 Tahun 2018, Penerbitan izin ini sendiri termasuk dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha, yang meliputi: Pendaftaran; penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen; pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; pembayaran biaya; fasilitasi; masa berlaku; dan pengawasan.


Cara Membuat Izin Komersial

Untuk memperoleh Izin yang satu ini, tentu ada syarat yang harus Sahabat Wirausaha siapkan dan tata cara yang harus diikuti. Berikut selengkapnya.

1. Syarat Mendapatkan

Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan: Akta Pendirian Perusahaan; Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas); Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

2. Tahapan Mendapatkan

Tahapan yang perlu Sahabat Wirausaha lalui untuk memperoleh izin komersial adalah sebagai berikut.

  • Pendaftaran dengan mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data
  • Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan berguna untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional
  • Pelaku usaha mengurus komitmen izin operasional dan komersial ke institusi terkait sesuai dengan bidang usaha
  • Izin komersial atau operasional akan berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi


Langkah Permohonan Perizinan

Langkah-langkah permohonan perizinan berusaha perseorangan untuk skala mikro dan kecil adalah sebagai berikut.

  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah anda buat.
  • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha


Kesimpulan

Pemberian izin komersial hanya kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha. Izin komersial dan izin usaha akan Sahabat Wirausaha butuhkan sebagai pelaku usaha agar bisa melakukan kegiatan komersial atau operasional. Hanya saja, keduanya akan berlaku efektif jika Sahabat Wirausaha memenuhi persyaratan dan/atau komitmen tertentu.

Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.